Opini  

Tahapan Pilkades dalam PP 16 Tahun 2026: Persiapan Menentukan Kualitas Demokrasi Desa

Infografis tahapan pemilihan kepala desa

Kota Batu_Pintubatunews.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukan sekadar pemungutan suara, tetapi sebuah proses yang harus dipersiapkan secara tertib, transparan dan tepat waktu.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39, Pilkades dilaksanakan melalui empat tahapan, yaitu persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan.

Pada tahap persiapan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib memberitahukan berakhirnya masa jabatan kepala desa enam bulan sebelumnya. Selanjutnya, panitia pemilihan dibentuk oleh BPD paling lambat 10 hari setelah pemberitahuan.

Kepala desa juga wajib menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Bupati/Wali Kota paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan. Sementara itu, panitia mengajukan perencanaan biaya Pilkades kepada Bupati/Wali Kota melalui camat paling lambat 30 hari setelah panitia terbentuk, dan persetujuan biaya diberikan paling lambat 30 hari sejak pengajuan.

Jangan Sekadar Formalitas

Ketentuan batas waktu tersebut menunjukkan bahwa Pilkades membutuhkan perencanaan dan koordinasi sejak jauh hari. BPD, pemerintah desa, panitia, kecamatan dan pemerintah kabupaten/kota harus bekerja tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan yang mengganggu tahapan berikutnya.

BPD juga memiliki peran strategis karena menjadi pihak yang memberitahukan akhir masa jabatan sekaligus membentuk panitia pemilihan. Karena itu, proses tersebut harus dilakukan secara objektif dan bebas dari kepentingan politik.

Begitu pula dengan pembiayaan. Perencanaan dan persetujuan anggaran harus tepat waktu, transparan dan akuntabel agar tidak menjadi hambatan dalam penyelenggaraan Pilkades.

Pada akhirnya, Pilkades yang berkualitas tidak dimulai saat masyarakat mencoblos, tetapi sejak tahap persiapan. Ketepatan waktu, profesionalitas panitia, transparansi anggaran dan pengawasan masyarakat menjadi kunci lahirnya demokrasi desa yang sehat dan dipercaya masyarakat.

Foto infografis pilah sampah dari sumbernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *