Opini  

“Tunjangan Purnatugas BPD Sudah Diatur PP 16/2026, Kapan Pemerintah Daerah Menerbitkan Perbup atau Perwali?”

Kota Batu, Pintubatunews.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa perhatian baru terhadap kedudukan dan hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khususnya mengenai pemberian tunjangan purnatugas bagi pimpinan dan anggota BPD.

Dalam Pasal 87 ayat (1) disebutkan bahwa pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan, sesuai kemampuan keuangan desa, yang bersumber dari APB Desa selain Dana Desa.

Selanjutnya, ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan purnatugas tersebut diatur melalui Peraturan Bupati atau Wali Kota.

Sementara itu, Pasal 88 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Ketentuan ini patut mendapat perhatian serius, karena memberikan pengakuan terhadap pengabdian pimpinan dan anggota BPD yang selama masa jabatannya turut menjalankan fungsi pemerintahan desa, menampung aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Pengabdian BPD Perlu Mendapat Penghargaan

Selama ini, pembicaraan mengenai pemerintahan desa sering kali lebih banyak menyoroti kepala desa beserta perangkatnya. Padahal, BPD merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki fungsi representasi masyarakat, legislasi desa, dan pengawasan.

Anggota BPD menjalankan tanggung jawab yang tidak ringan. Mereka harus menampung aspirasi masyarakat, mengikuti musyawarah desa, membahas berbagai persoalan pembangunan, serta mengawal jalannya pemerintahan agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengabdian tersebut tentu membutuhkan waktu, tenaga, pikiran, bahkan biaya yang tidak sedikit.

Oleh karena itu, adanya ketentuan tunjangan purnatugas dapat dipandang sebagai bentuk penghargaan negara terhadap kontribusi mereka setelah menyelesaikan masa jabatan.

Tunjangan purnatugas bukan semata-mata persoalan uang, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap lembaga BPD dan orang-orang yang telah menjalankan amanah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten/Kota Jangan Berhenti pada Aturan

Hal yang perlu menjadi perhatian berikutnya adalah implementasi Pasal 87 ayat (2). Ketentuan tersebut secara jelas memberikan ruang pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati atau Wali Kota.

Artinya, pemerintah kabupaten/kota memiliki pekerjaan penting untuk segera menindaklanjuti amanat peraturan pemerintah tersebut dengan menyusun regulasi teknis.

Peraturan kepala daerah nantinya perlu memberikan kejelasan mengenai besaran tunjangan, mekanisme penganggaran, persyaratan penerima, tata cara pencairan, serta ketentuan waktu pemberiannya.

Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun perlakuan antara satu desa dengan desa lainnya.

Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan kajian terhadap kemampuan keuangan desa agar pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu pembiayaan pelayanan publik dan program pembangunan desa.

Jangan Sampai Hak Purnatugas Hanya Menjadi Janji Regulasi

Frasa “sesuai kemampuan keuangan Desa” memang menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan ketentuan ini. Namun, frasa tersebut juga perlu diterjemahkan secara jelas dan terukur dalam peraturan pelaksana.

Jangan sampai hak yang telah disebutkan secara eksplisit dalam peraturan pemerintah justru menimbulkan ketidakpastian ketika diterapkan di tingkat desa.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana kemampuan keuangan desa dinilai, sumber pendapatan apa yang dapat digunakan, serta bagaimana perlakuan terhadap desa yang memiliki kemampuan keuangan terbatas.

Ketentuan bahwa sumbernya berasal dari APB Desa selain Dana Desa juga harus menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan penganggaran. Dengan demikian, tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan sumber dana.

BPD Perlu Mengawal Tindak Lanjut Regulasi

Terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 semestinya menjadi momentum bagi seluruh pimpinan dan anggota BPD, termasuk para alumni BPD, untuk memahami hak dan kewajibannya berdasarkan ketentuan terbaru.

BPD perlu membangun komunikasi dengan pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, serta DPRD agar amanat regulasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret.

Bukan untuk menuntut sesuatu di luar kemampuan keuangan desa, melainkan memastikan adanya kepastian hukum, keadilan, dan penghargaan terhadap pengabdian.

Pemerintah kabupaten/kota juga perlu memperhatikan Pasal 88 dengan mendorong tersedianya aturan teknis dari kementerian yang membidangi pemerintahan dalam negeri sebagai pedoman pelaksanaan ketentuan mengenai BPD.

Pengabdian Tidak Berakhir Ketika Masa Jabatan Selesai

Pada akhirnya, menjadi anggota BPD bukan sekadar menduduki jabatan selama enam tahun atau sesuai masa jabatan yang berlaku. Di dalamnya terdapat tanggung jawab moral untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan ikut menjaga jalannya pemerintahan desa.

Ketika masa jabatan berakhir, pengabdian tersebut patut mendapatkan penghormatan.

Tunjangan purnatugas sebagaimana diatur dalam Pasal 87 PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi salah satu bentuk pengakuan atas kontribusi tersebut.

Kini, yang ditunggu masyarakat dan para anggota BPD adalah langkah nyata pemerintah kabupaten/kota untuk menerjemahkan amanat peraturan pemerintah ke dalam kebijakan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan.

Jangan sampai pengabdian BPD hanya diakui dalam aturan, tetapi kepastian penghargaan atas pengabdiannya tidak pernah diwujudkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *