Pintubatunews.com,_Pasal 90 PP Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya berdasarkan persentase gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun.
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi perhitungannya.
- Dasar perhitungan
Menggunakan gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.184.000 per bulan, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Database Peraturan | JDIH BPK+1
- Contoh perhitungan Siltap
| Jabatan | Persentase | Perhitungan | Siltap/bulan |
| Kepala Desa | 120% | 120% × Rp2.184.000 | Rp2.620.800 |
| Sekretaris Desa | 110% | 110% × Rp2.184.000 | Rp2.402.400 |
| Perangkat Desa | 100% | 100% × Rp2.184.000 | Rp2.184.000 |
- Simulasi kebutuhan anggaran satu desa
Misalnya satu desa memiliki:
- 1 Kepala Desa
- 1 Sekretaris Desa
- 5 Perangkat Desa lainnya
| Jabatan | Jumlah | Total per bulan |
| Kepala Desa | 1 | Rp2.620.800 |
| Sekretaris Desa | 1 | Rp2.402.400 |
| Perangkat Desa | 5 | Rp10.920.000 |
| Total | 7 orang | Rp15.943.200 |
Total kebutuhan Siltap
Rp15.943.200
Per bulan untuk 7 orang
Kebutuhan anggaran satu tahun
Rp191.318.400
Rp15.943.200 × 12 bulan
- Bagaimana jika ADD tidak mencukupi?
Contoh, kebutuhan Siltap satu tahun Rp191.318.400, sedangkan ADD yang tersedia untuk membiayai Siltap hanya Rp150.000.000.
Maka terdapat kekurangan:
Rp191.318.400 − Rp150.000.000 = Rp41.318.400.
Berdasarkan Pasal 90 ayat (4), kekurangan tersebut dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.
Jika ADD dan sumber lain tetap tidak mencukupi, Bupati/Wali Kota dapat menetapkan besaran Siltap di bawah standar berdasarkan ayat (5).
- Kesimpulan
Pasal 90 PP Nomor 16 Tahun 2026 memberikan standar perhitungan penghasilan tetap aparatur desa dengan mengacu pada gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja nol tahun.
Namun, perlu diperhatikan bahwa besaran tersebut bukan berarti seluruh desa otomatis mampu membayarnya. Kemampuan ADD dan sumber pendapatan desa menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya.
Pertanyaannya, apakah pemerintah kabupaten/kota sudah menghitung kebutuhan anggaran seluruh desa untuk memenuhi standar Siltap tersebut?
Jangan sampai standar kesejahteraan aparatur desa sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah, tetapi pelaksanaannya masih terkendala kemampuan anggaran.












