Kota Batu, Pintubatunews.com — Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak hanya memiliki hak atas tunjangan, tetapi juga berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berdasarkan kutipan peraturan yang menjadi bahan opini ini.
Pasal 86 menegaskan bahwa hak atas jaminan sosial bagi pimpinan dan anggota BPD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini mencakup jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, dengan kepesertaan yang ditempatkan dalam kategori pekerja penerima upah sebagaimana disebutkan pada ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan tersebut penting untuk dipahami karena perlindungan sosial merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian perlindungan bagi orang-orang yang menjalankan tugas kelembagaan di tingkat desa.
Bukan Hanya Tunjangan, BPD Juga Berhak atas Perlindungan Sosial
Selama ini, pembahasan mengenai hak pimpinan dan anggota BPD kerap berfokus pada tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lainnya. Padahal, berdasarkan Pasal 86, hak BPD juga mencakup jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Ayat (1) menyatakan bahwa selain tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2), pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan jaminan sosial di kedua bidang tersebut.
Secara prinsip, ketentuan ini menempatkan perlindungan sosial sebagai aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan kelembagaan desa. Tugas BPD berkaitan dengan pengawasan pemerintahan desa, penyampaian pendapat, serta berbagai kegiatan yang membutuhkan keterlibatan dan tanggung jawab anggota.
Namun, pengakuan atas hak tersebut harus diikuti pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pemahaman mengenai bentuk perlindungan, mekanisme kepesertaan, dan pemenuhan kewajiban terkait menjadi penting bagi pemerintah desa maupun anggota BPD.
Jaminan Kesehatan: Kepesertaan Mengikuti Ketentuan yang Berlaku
Pasal 86 ayat (2) mengatur bahwa jaminan sosial di bidang kesehatan bagi pimpinan dan anggota BPD menjadi bagian dari peserta pekerja penerima upah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumusan ini memberikan dasar pengaturan mengenai kategori kepesertaan jaminan kesehatan. Meski demikian, pelaksanaan di lapangan tetap perlu merujuk pada ketentuan teknis yang berlaku, termasuk persyaratan administrasi, tata cara pendaftaran, serta mekanisme pembayaran iuran sesuai ketentuan program terkait.
Pemerintah desa dan pihak yang berwenang perlu memastikan bahwa pengaturan tersebut dipahami secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai status kepesertaan maupun hak yang dapat diterima.
Jaminan kesehatan tidak seharusnya dipandang hanya sebagai urusan administrasi. Kepastian perlindungan dan kejelasan prosedur menjadi bagian penting dalam memastikan hak yang diatur dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jaminan Ketenagakerjaan Juga Perlu Mendapat Perhatian
Selain jaminan kesehatan, Pasal 86 ayat (3) mengatur jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan bagi pimpinan dan anggota BPD dalam kategori peserta penerima upah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa perlindungan sosial BPD tidak hanya berkaitan dengan akses terhadap layanan kesehatan. Aspek ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari pengaturan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan hak kelembagaan.
Untuk memastikan implementasinya, diperlukan pemahaman mengenai program jaminan ketenagakerjaan yang relevan, persyaratan kepesertaan, mekanisme pembayaran iuran, serta hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Penting untuk tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh manfaat dalam setiap program jaminan sosial otomatis berlaku dengan cara yang sama bagi semua anggota BPD. Rincian pelaksanaan harus merujuk pada peraturan program terkait dan ketentuan teknis yang berlaku.
Kepastian Regulasi Harus Diikuti Pelaksanaan yang Jelas
Pasal 86 memberikan landasan mengenai hak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Tantangan berikutnya adalah memastikan ketentuan tersebut dipahami dan diterapkan dengan benar oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Pemerintah desa, BPD, serta instansi terkait perlu memahami pembagian tanggung jawab, persyaratan kepesertaan, dan mekanisme administrasi yang harus dipenuhi. Kejelasan informasi dapat membantu mencegah kesalahan penafsiran maupun kendala dalam pelaksanaan hak.
Di sisi lain, anggota BPD juga perlu memahami bahwa hak atas perlindungan sosial dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, pemenuhan hak tidak hanya bergantung pada bunyi ketentuan, tetapi juga pada pelaksanaan prosedur yang sesuai.
Transparansi mengenai mekanisme kepesertaan dan pemenuhan kewajiban menjadi bagian penting dari tata kelola yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penutup: Perlindungan Sosial Merupakan Bagian dari Kepastian Hak BPD
Pasal 86 PP Nomor 16 Tahun 2026, berdasarkan kutipan yang menjadi dasar opini ini, menegaskan hak pimpinan dan anggota BPD atas jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Kedua bidang tersebut diatur dengan kategori kepesertaan pekerja penerima upah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini perlu dipahami sebagai bagian dari pengaturan hak kelembagaan BPD yang melengkapi ketentuan mengenai tunjangan. Pelaksanaannya membutuhkan kejelasan prosedur, pemahaman regulasi, dan koordinasi pihak terkait.
Hak atas tunjangan perlu diimbangi dengan kepastian perlindungan sosial. Dengan pelaksanaan yang sesuai aturan, hak BPD dapat dipahami secara lebih utuh dan tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih tertib serta akuntabel.













