Opini  

Satu Calon Kepala Desa Tetap Bisa Dipilih, Begini Ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2026

Infografis tatacara pemilihan Kepala Desa diikuti hanya satu calon

Kota Batu _ Pintubatunews.com _ Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan hanya terdapat satu calon Kepala Desa tetap dimungkinkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa dengan satu calon.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 44 PP Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini memberikan mekanisme yang harus ditempuh apabila jumlah calon Kepala Desa yang memenuhi ketentuan tidak terpenuhi dan hanya terdapat satu calon yang terdaftar.

Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan, apabila jumlah calon Kepala Desa tidak terpenuhi dan hanya terdapat satu calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.

Apabila setelah perpanjangan tersebut tidak ada tambahan calon, masa pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari berikutnya, sebagaimana diatur dalam ayat (2).

Panitia dan BPD Lakukan Musyawarah

Jika perpanjangan kedua berakhir dan tetap hanya terdapat satu calon Kepala Desa, maka panitia pemilihan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan musyawarah untuk mufakat guna menetapkan calon Kepala Desa terdaftar.

Ketentuan ini menjadi tahapan penting sebelum proses pemilihan satu calon dilaksanakan.

Apabila dalam musyawarah tersebut tercapai mufakat antara panitia pemilihan dan BPD, maka proses dilanjutkan dengan pemilihan satu calon Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4).

Jika Tidak Ada Kesepakatan, Pilkades Batal

Namun, apabila panitia pemilihan Kepala Desa dan BPD tidak mencapai mufakat, maka pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal.

Selanjutnya, Bupati/Wali Kota mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai Penjabat Kepala Desa.

Penjabat Kepala Desa tersebut kemudian menjalankan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa pada gelombang terdekat berikutnya.

Ada Tahapan yang Harus Dipenuhi

Dengan demikian, keberadaan satu calon Kepala Desa tidak serta-merta membuat proses Pilkades langsung dibatalkan. PP Nomor 16 Tahun 2026 memberikan kesempatan melalui dua kali perpanjangan pendaftaran, yaitu 15 hari dan kemudian 10 hari.

Apabila tetap hanya terdapat satu calon, mekanisme dilanjutkan melalui musyawarah panitia pemilihan bersama BPD. Jika tercapai mufakat, pemilihan satu calon dapat dilaksanakan. Sebaliknya, jika tidak tercapai mufakat, Pilkades dibatalkan dan pemerintahan desa untuk sementara dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa yang diangkat oleh Bupati/Wali Kota.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa proses Pilkades dengan satu calon tetap memiliki mekanisme hukum yang jelas, mulai dari perpanjangan pendaftaran hingga kemungkinan pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

Infografis, ayo pilah sampah dari sumbernya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *