Opini  

PP 16/2026 Tegaskan Struktur Perangkat Desa, Sekretaris Desa Pimpin Maksimal Tiga Kepala Urusan

Infografis

Kota Batu_Pintubatunews.com – Struktur pemerintahan desa kembali mendapat penegasan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memperjelas unsur-unsur yang menjadi bagian dari Perangkat Desa sekaligus menempatkan Perangkat Desa sebagai unsur penting dalam membantu Kepala Desa menjalankan roda pemerintahan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 65, yang menyebutkan bahwa Perangkat Desa terdiri atas tiga unsur, yakni sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Ketiganya memiliki posisi sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Sekretariat Desa Dipimpin Sekretaris Desa

Salah satu bagian yang menarik perhatian terdapat dalam Pasal 66. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu paling banyak tiga Kepala Urusan (Kaur).

Para Kepala Urusan tersebut bertugas dalam bidang administrasi pemerintahan. Sementara mengenai pembagian urusan yang menjadi tugas Kepala Urusan, PP Nomor 16 Tahun 2026 menyerahkannya kepada pengaturan lebih lanjut melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Dengan demikian, struktur sekretariat desa memiliki garis koordinasi yang cukup jelas: Sekretaris Desa sebagai pimpinan sekretariat, dengan dukungan maksimal tiga Kepala Urusan.

Perangkat Desa Bukan Sekadar Pelengkap

Jika dicermati, penegasan dalam Pasal 65 memiliki makna penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Perangkat Desa bukan sekadar pelengkap struktur organisasi. Mereka merupakan unsur yang secara langsung membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan.

Kepala Desa memiliki kewenangan sebagai pimpinan pemerintahan desa, tetapi pelaksanaan administrasi dan berbagai urusan pemerintahan membutuhkan perangkat yang bekerja secara terorganisasi.

Karena itu, kualitas Perangkat Desa akan sangat menentukan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Tiga Unsur, Satu Tujuan

Pembagian Perangkat Desa menjadi sekretariat, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis menunjukkan adanya pembagian fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sekretariat Desa berperan penting dalam mendukung administrasi pemerintahan.

Pelaksana kewilayahan berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan di wilayah desa.

Sedangkan pelaksana teknis menjalankan tugas-tugas teknis sesuai bidang yang menjadi tanggung jawabnya.

Meskipun memiliki fungsi berbeda, ketiganya berada dalam satu sistem pemerintahan desa dan berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Struktur Jelas Harus Diikuti SDM yang Berkualitas

Penegasan struktur organisasi melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 tentu merupakan langkah penting. Namun, struktur yang rapi tidak otomatis menghasilkan pemerintahan desa yang efektif.

Persoalan berikutnya adalah kualitas sumber daya manusia yang mengisi struktur tersebut.

Sekretaris Desa dan para Kepala Urusan, misalnya, memiliki peran strategis dalam memastikan administrasi pemerintahan berjalan tertib. Kesalahan administrasi dapat berdampak panjang terhadap pelayanan masyarakat, perencanaan pembangunan, pengelolaan program, hingga akuntabilitas pemerintahan desa.

Karena itu, pembatasan jumlah Kepala Urusan menjadi maksimal tiga orang juga perlu diikuti dengan pembagian tugas yang jelas, kompetensi yang memadai, serta koordinasi yang kuat.

Jangan sampai struktur organisasi terlihat sederhana di atas kertas, tetapi justru menimbulkan tumpang tindih pekerjaan dalam praktik.

Menunggu Aturan Teknis Menteri

Pasal 66 ayat (2) juga menunjukkan bahwa masih terdapat ruang pengaturan lebih lanjut. Urusan yang menjadi tugas Kepala Urusan dalam bidang administrasi pemerintahan akan diatur melalui peraturan menteri.

Artinya, pemerintah desa perlu mencermati aturan teknis tersebut ketika telah ditetapkan. Kejelasan pembagian urusan akan menjadi kunci agar masing-masing perangkat dapat bekerja berdasarkan tugas dan kewenangannya.

Pada akhirnya, PP Nomor 16 Tahun 2026 tidak hanya berbicara mengenai siapa yang menjadi perangkat desa, tetapi juga bagaimana perangkat tersebut menjadi mesin administrasi dan pelayanan pemerintahan desa.

Kepala Desa membutuhkan perangkat yang kuat. Perangkat Desa membutuhkan pembagian tugas yang jelas. Dan masyarakat membutuhkan pemerintahan yang bekerja.

Karena itu, membangun pemerintahan desa yang efektif tidak cukup dengan memiliki struktur organisasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap orang dalam struktur tersebut memahami tugas, bekerja profesional, dan benar-benar hadir untuk melayani masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *