Kota Batu – Pintubatunews.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin beralih menjadi Perangkat Desa harus siap meninggalkan statusnya sebagai aparatur sipil negara. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 71.
Aturan ini memberikan batas yang jelas bahwa jabatan Perangkat Desa tidak dapat dirangkap dengan status sebagai PNS. Seorang PNS yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa terlebih dahulu wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
Wajib Mengundurkan Diri
Dalam Pasal 71 ayat (1) ditegaskan bahwa pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa wajib mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil.
Artinya, pilihan menjadi Perangkat Desa bukan sekadar perpindahan tempat kerja atau penugasan biasa. Ada konsekuensi kepegawaian yang harus diselesaikan sebelum seseorang resmi menduduki jabatan sebagai Perangkat Desa.
Ketentuan ini sekaligus memperjelas posisi Perangkat Desa sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Diberhentikan dengan Hormat
Lantas bagaimana status PNS yang memilih menjadi Perangkat Desa?
Pasal 71 ayat (2) mengatur bahwa PNS tersebut diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. Namun, pemberhentian tersebut tetap disertai pemberian hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, keputusan menjadi Perangkat Desa bukan berarti seseorang kehilangan seluruh hak kepegawaiannya. Mekanisme pemberhentian dan hak yang melekat tetap harus mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku.
Jangan Ada Dua Status Jabatan
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan desa, ketentuan ini penting untuk mencegah munculnya persoalan rangkap status dan konflik kepentingan.
Perangkat Desa memiliki tugas dan tanggung jawab langsung dalam membantu Kepala Desa menjalankan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Karena itu, status jabatan harus jelas dan tidak boleh menimbulkan kerancuan antara kedudukan sebagai PNS dan sebagai Perangkat Desa.
Bagi masyarakat desa, aturan ini juga memberikan kepastian bahwa seseorang yang telah dipilih menjadi Perangkat Desa benar-benar menempatkan dirinya pada jabatan tersebut dengan konsekuensi dan tanggung jawab yang jelas.
Pilihan Karier dengan Konsekuensi
Menjadi Perangkat Desa tentu dapat menjadi pilihan pengabdian di tingkat desa. Namun, bagi PNS, pilihan tersebut memiliki konsekuensi yang tidak ringan karena harus mengakhiri status sebagai PNS melalui mekanisme pengunduran diri dan pemberhentian dengan hormat.
Karena itu, proses pengangkatan PNS menjadi Perangkat Desa tidak boleh dilakukan secara serampangan. Pemerintah Desa maupun calon Perangkat Desa harus memahami seluruh konsekuensi administratif dan kepegawaiannya sebelum keputusan pengangkatan dilakukan.
Pasal 71 PP Nomor 16 Tahun 2026 pada akhirnya menegaskan satu hal: ketika seorang PNS memilih menjadi Perangkat Desa, harus ada kejelasan status, kejelasan tanggung jawab, dan kejelasan konsekuensi kepegawaiannya.












