Kota Batu_Pintubatunews.com – Pemerintahan desa tidak hanya membutuhkan struktur organisasi yang jelas, tetapi juga perangkat yang bekerja sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa. Prinsip tersebut kembali ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam ketentuan Pasal 67, pelaksana kewilayahan ditempatkan sebagai unsur pembantu Kepala Desa yang menjalankan tugas sebagai satuan tugas kewilayahan di Kota Batu dan Kabupaten Malang biasanya disebut Kamituwo atau Kepala Dusun.
Menariknya, pemerintah tidak menetapkan jumlah pelaksana kewilayahan secara seragam untuk setiap desa. Jumlahnya harus ditentukan secara proporsional antara kebutuhan pelaksana kewilayahan dengan kemampuan keuangan Desa.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa struktur pemerintahan desa tidak seharusnya dibangun berdasarkan keinginan memperbanyak jabatan, melainkan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Jangan Sampai Struktur Gemuk, Keuangan Desa Terbebani
Pasal 67 membawa pesan penting bagi pemerintah desa: kebutuhan organisasi harus berbanding lurus dengan kemampuan keuangan desa.
Setiap desa memiliki karakteristik berbeda. Ada desa dengan wilayah luas, jumlah penduduk besar, serta kondisi geografis yang membutuhkan lebih banyak pelaksana kewilayahan. Sebaliknya, ada desa dengan wilayah dan jumlah penduduk relatif kecil sehingga tidak membutuhkan struktur kewilayahan yang terlalu banyak.
Karena itu, pendekatan proporsional menjadi penting. Jangan sampai pembentukan perangkat desa hanya berorientasi pada tersedianya jabatan, sementara kemampuan anggaran tidak diperhitungkan secara matang.
Struktur pemerintahan desa harus efektif, bukan sekadar lengkap.
Pelaksana Teknis Maksimal Tiga Seksi
Sementara itu, Pasal 68 mengatur pelaksana teknis sebagai unsur pembantu Kepala Desa yang bertugas menjalankan tugas operasional. Jumlah pelaksana teknis paling banyak terdiri atas tiga seksi.
Dengan batas maksimal tersebut, pemerintah memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai struktur pelaksana teknis di tingkat desa. Namun, rincian mengenai pelaksana teknis akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Artinya, pemerintah desa masih perlu menunggu ketentuan teknis tersebut untuk mengetahui secara lebih rinci bagaimana pembagian seksi dan tugas operasionalnya.
Opini: Jabatan Bukan Tujuan, Pelayanan adalah Ukuran
Pasal 67 dan 68 seharusnya tidak dibaca semata-mata sebagai aturan mengenai jumlah perangkat desa.
Ada pesan tata kelola yang lebih besar: struktur pemerintahan harus dibangun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan.
Pelaksana kewilayahan harus benar-benar dibutuhkan untuk mendukung pelayanan masyarakat di wilayah kerja masing-masing. Begitu pula pelaksana teknis harus mempunyai tugas operasional yang jelas dan tidak tumpang tindih.
Jangan sampai desa memiliki struktur organisasi yang terlihat ideal di atas kertas, tetapi dalam praktiknya justru menciptakan pemborosan anggaran atau pekerjaan yang saling bertabrakan.
Sebaliknya, jangan pula efisiensi anggaran dijadikan alasan untuk mengurangi perangkat secara berlebihan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lambat.
Di sinilah prinsip proporsionalitas menjadi penting.
Kebutuhan Masyarakat Harus Menjadi Dasar
Kekuatan Pasal 67 justru terletak pada fleksibilitasnya. Pemerintah tidak memaksakan jumlah pelaksana kewilayahan yang sama untuk seluruh desa.
Kebutuhan riil dan kemampuan keuangan desa menjadi dua pertimbangan yang harus berjalan beriringan.
Artinya, desa perlu mampu memetakan kondisi wilayah, jumlah penduduk, beban pelayanan, karakteristik geografis, serta kapasitas fiskalnya sebelum menentukan kebutuhan perangkat kewilayahan.
Sementara untuk pelaksana teknis, batas maksimal tiga seksi memberikan koridor agar struktur operasional tidak berkembang tanpa kendali.
Pada akhirnya, perangkat desa bukan tentang berapa banyak orang yang menduduki jabatan, melainkan seberapa efektif mereka bekerja untuk masyarakat.
PP Nomor 16 Tahun 2026 melalui Pasal 67 dan Pasal 68 memberikan arah bahwa pemerintahan desa harus memiliki struktur yang proporsional, efisien, dan fungsional.
Jabatan boleh dibatasi, struktur boleh dirampingkan, tetapi pelayanan masyarakat tidak boleh dikurangi.
Karena ukuran keberhasilan pemerintahan desa bukanlah gemuknya struktur organisasi, melainkan seberapa cepat, tepat, dan berkualitas pemerintah desa melayani masyarakatnya.












