Kota Batu_Pintubatunews.com — Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus memenuhi ketentuan kepegawaian yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 41, yang mengatur status PNS yang mencalonkan diri maupun terpilih sebagai Kepala Desa.
Dalam Pasal 41 ayat (1) disebutkan bahwa PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mendapatkan izin tertulis serta mengajukan cuti karena alasan penting kepada pejabat pembina kepegawaian.
Artinya, PNS yang ingin mengikuti kontestasi Pilkades tidak dapat serta-merta meninggalkan tugas kedinasannya untuk mengikuti proses pencalonan. Perizinan dan cuti harus ditempuh sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Terpilih Jadi Kepala Desa, Dibebaskan Sementara dari Jabatan
Sementara itu, apabila PNS tersebut berhasil memenangkan Pilkades dan kemudian diangkat menjadi Kepala Desa, terdapat ketentuan khusus mengenai status kepegawaiannya.
Pasal 41 ayat (2) menyebutkan bahwa PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa.
Meski demikian, pembebasan sementara tersebut tidak menghilangkan haknya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini memberikan kejelasan mengenai posisi PNS yang memilih untuk mengabdi sebagai Kepala Desa. Di satu sisi, PNS tetap mendapatkan perlindungan atas hak kepegawaiannya, sementara di sisi lain terdapat mekanisme pembebasan sementara dari jabatan selama menjalankan tugas sebagai Kepala Desa.
Dengan adanya pengaturan dalam Pasal 41 tersebut, PNS yang berniat maju dalam Pilkades perlu memastikan seluruh prosedur perizinan dan cuti telah dipenuhi sebelum mengikuti tahapan pencalonan.












