Opini  

Pilkades Serentak dalam PP 16 Tahun 2026: Jangan Hanya Sekadar Agenda Pemilihan

Pilkades pada dasarnya merupakan momentum penting bagi masyarakat desa untuk menentukan pemimpin yang akan membawa arah pembangunan dan pelayanan masyarakat selama masa jabatannya.

Kota Batu_Pintubatunews.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa ketentuan penting mengenai pemilihan kepala desa.

Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa Pilkades dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota dan dapat dilakukan secara bergelombang paling banyak empat kali dalam jangka waktu delapan tahun. Jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa, Bupati/Wali Kota menunjuk penjabat kepala desa yang berasal dari PNS di lingkungan pemerintah daerah.

Ketentuan ini tentu memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pemerintahan desa. Namun, pelaksanaan Pilkades serentak jangan sampai hanya dipandang sebagai persoalan administratif dan jadwal pemilihan.

Pilkades pada dasarnya merupakan momentum penting bagi masyarakat desa untuk menentukan pemimpin yang akan membawa arah pembangunan dan pelayanan masyarakat selama masa jabatannya.

Karena itu, efisiensi melalui Pilkades serentak harus tetap diikuti dengan jaminan demokrasi yang sehat. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang cukup mengenai calon, rekam jejak, visi dan misi, serta memiliki kebebasan menentukan pilihannya tanpa tekanan maupun politik uang.

Penjabat Kepala Desa Harus Transparan

Ketentuan mengenai penunjukan penjabat kepala desa dari unsur PNS merupakan solusi ketika terjadi kekosongan jabatan. Namun, proses penunjukannya tetap perlu dilakukan secara transparan, profesional dan bebas dari kepentingan politik.

Penjabat kepala desa harus benar-benar menjalankan fungsi sebagai pemimpin pemerintahan sementara, menjaga pelayanan masyarakat dan memastikan pemerintahan desa tetap berjalan sampai kepala desa definitif terpilih dan dilantik.

Infografis pilah sampah dari sumbernya.

 

APBD Membiayai Pilkades

Hal penting lainnya adalah ketentuan bahwa biaya Pilkades serentak dibebankan kepada APBD kabupaten/kota. Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk surat suara, kotak suara, perlengkapan pemilihan, honorarium panitia dan biaya pelantikan. Ketentuan ini memberikan kepastian pembiayaan. Namun, karena menggunakan uang rakyat, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, efisien dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran Pilkades direncanakan dan digunakan.

Demokrasi Desa Jangan Berhenti di Kotak Suara

Pada akhirnya, keberhasilan Pilkades bukan hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara. Yang lebih penting adalah apakah proses tersebut mampu menghasilkan pemimpin yang mendapatkan kepercayaan masyarakat dan mampu menjalankan pemerintahan desa secara terbuka, adil dan bertanggung jawab. Pilkades serentak boleh dilaksanakan dalam jadwal yang sama, tetapi setiap desa memiliki karakter, persoalan dan kebutuhan yang berbeda.

Karena itu, penerapan PP Nomor 16 Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi desa, bukan sekadar menyeragamkan proses pemilihan. Demokrasi desa tidak cukup hanya dengan mencoblos. Demokrasi harus menghadirkan pemimpin yang lahir dari pilihan masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *