Opini  

Perangkat Desa Maju Pilkades Wajib Cuti, Setelah Ditetapkan sebagai Calon Harus Mengundurkan Diri

Infografis Perangkat Desa maju Pilkades Serentak

Kota Batu_Pintubatunews.com — Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) wajib mengikuti ketentuan khusus terkait cuti hingga pengunduran diri dari jabatannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 42.

Dalam Pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa.

Cuti tersebut kemudian diberikan oleh Kepala Desa sebagaimana diatur dalam ayat (2). Ketentuan cuti berlaku terhitung sejak Perangkat Desa yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa.

Tugas Dialihkan kepada Perangkat Desa Lain

Selama Perangkat Desa menjalani cuti karena mengikuti proses pencalonan Kepala Desa, pelayanan dan administrasi pemerintahan desa tetap harus berjalan.

Untuk itu, Pasal 42 ayat (3) mengatur bahwa tugas Perangkat Desa yang sedang cuti dirangkap oleh Perangkat Desa lainnya. Penunjukan tersebut dilakukan melalui Keputusan Kepala Desa.

Dengan mekanisme tersebut, pelaksanaan tugas pemerintahan desa tetap dapat berlangsung meskipun terdapat Perangkat Desa yang mengikuti tahapan Pilkades.

Wajib Mengundurkan Diri Setelah Ditetapkan sebagai Calon

Ketentuan yang lebih tegas berlaku ketika Perangkat Desa tersebut telah resmi ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.

Berdasarkan Pasal 42 ayat (4), Perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa wajib mengundurkan diri.

Artinya, terdapat dua tahapan penting yang perlu diperhatikan oleh Perangkat Desa yang hendak maju dalam Pilkades. Pertama, mengajukan cuti kepada Kepala Desa sejak terdaftar sebagai bakal calon. Kedua, apabila kemudian ditetapkan sebagai calon Kepala Desa, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa.

Ketentuan ini memberikan kejelasan mengenai status Perangkat Desa selama mengikuti proses Pilkades sekaligus memastikan pelaksanaan pemerintahan desa tetap berjalan melalui mekanisme penggantian tugas sementara.

Infografis, ayo pilah sampah dari sumbernya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *