Opini  

Penjabat Kepala Desa Jangan Sekadar Formalitas, PP 16/2026 Tuntut Kompetensi Kepemimpinan

Kota Batu_Pintubatunews.com – Ketika seorang Kepala Desa berhenti dan pemerintahan desa harus dipimpin oleh seorang Penjabat Kepala Desa, pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang ditunjuk, tetapi juga seberapa mampu orang tersebut menjalankan pemerintahan desa.

Hal itu menjadi perhatian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui Pasal 62, pemerintah memberikan persyaratan sekaligus kewenangan yang cukup besar kepada Penjabat Kepala Desa.

Pasal 62 ayat (1) menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa harus paling sedikit memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.

Ketentuan ini patut dilihat lebih dari sekadar persyaratan administratif. Penjabat Kepala Desa bukan hanya figur sementara yang mengisi kekosongan jabatan. Ia akan berhadapan langsung dengan persoalan pemerintahan, pelayanan masyarakat, administrasi desa, pembangunan, hingga berbagai dinamika sosial di tengah masyarakat.

Memiliki Kewenangan yang Sama dengan Kepala Desa

Yang menarik, Pasal 62 ayat (2) memberikan posisi yang cukup kuat. Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.

Dengan kewenangan sebesar itu, kapasitas Penjabat Kepala Desa menjadi sangat menentukan.

Jangan sampai status “penjabat” kemudian dipahami sebagai alasan untuk bekerja sekadarnya. Justru karena memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan Kepala Desa, Penjabat harus mampu mengambil keputusan pemerintahan secara profesional, memahami regulasi desa, serta menjaga agar pelayanan publik tidak terganggu.

Dalam konteks ini, persyaratan memahami kepemimpinan dan teknis pemerintahan menjadi sangat relevan.

Penjabat boleh sementara, tetapi tanggung jawabnya tidak sementara.

Masa Jabatan Maksimal Dua Tahun

Pasal 62 ayat (3) juga memberikan batas waktu yang jelas. Masa jabatan Penjabat Kepala Desa paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya, dengan orang yang sama maupun berbeda.

Artinya, masa transisi pemerintahan desa tidak seharusnya dibiarkan tanpa kepastian.

Batas waktu tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan Penjabat Kepala Desa pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme transisi menuju kepemimpinan definitif.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan proses menuju Kepala Desa definitif berjalan sesuai ketentuan, sementara Penjabat menjalankan pemerintahan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.

Bagaimana Nasib Kepala Desa yang Berstatus PNS?

Selain mengatur Penjabat Kepala Desa, PP Nomor 16 Tahun 2026 juga memberikan kepastian terhadap Kepala Desa yang sebelumnya berstatus PNS.

Pasal 63 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa yang berstatus PNS dan berhenti sebagai Kepala Desa diangkat kembali dalam jabatan sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara apabila Kepala Desa tersebut telah mencapai batas usia pensiun, maka berdasarkan Pasal 63 ayat (2), yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan memperoleh hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini memberikan gambaran bahwa status seseorang sebagai Kepala Desa tidak serta-merta menghapus kedudukannya sebagai aparatur sipil negara. Ada mekanisme kepegawaian yang tetap harus dihormati ketika masa jabatannya sebagai Kepala Desa berakhir.

Jangan Salah Memilih Penjabat

Pasal 62 seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

Memilih Penjabat Kepala Desa tidak cukup hanya dengan melihat statusnya sebagai PNS. Pemahaman terhadap kepemimpinan dan teknis pemerintahan desa harus menjadi pertimbangan utama.

Desa memiliki karakteristik pemerintahan yang berbeda. Seorang Penjabat akan berhadapan dengan masyarakat secara langsung, memahami persoalan lokal, mengawal administrasi pemerintahan, serta memastikan berbagai program desa tetap berjalan.

Dengan kewenangan yang sama dengan Kepala Desa, keputusan Penjabat dapat berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat desa.

Karena itu, jabatan Penjabat Kepala Desa jangan diperlakukan sekadar sebagai jabatan transit. Ia adalah posisi strategis yang menentukan apakah pemerintahan desa tetap stabil atau justru mengalami stagnasi selama masa transisi.

Pada akhirnya, pesan dari Pasal 62 cukup jelas: yang dibutuhkan desa bukan sekadar seorang pejabat pengganti, melainkan pemimpin pemerintahan yang memahami tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Sebab, meskipun masa jabatannya dibatasi satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun, masyarakat desa tetap membutuhkan pelayanan pemerintahan setiap hari.

Jabatannya sementara, tetapi tanggung jawabnya nyata.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *