Kota Batu _ Pintubatunews.com _Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara rinci tata cara pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 43 PP Nomor 16 Tahun 2026. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu dilaksanakan apabila Kepala Desa berhenti dengan sisa masa jabatan masih lebih dari satu tahun. Dalam kondisi tersebut, Penjabat Kepala Desa memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa.
Musyawarah Desa Paling Lama Enam Bulan
Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lama enam bulan sejak Kepala Desa berhenti.
Sebelum Musyawarah Desa dilaksanakan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan. Pertama, BPD membentuk panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu paling lama 15 hari sejak Kepala Desa berhenti.
Selanjutnya, panitia pemilihan mengajukan dan mendapatkan persetujuan biaya pemilihan yang dibebankan pada APB Desa kepada Penjabat Kepala Desa paling lama 30 hari sejak panitia terbentuk.
Panitia kemudian melakukan pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa antarwaktu paling lama 15 hari. Setelah itu, dilakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon paling lama 7 hari.
Dari proses tersebut, panitia menetapkan calon Kepala Desa antarwaktu paling sedikit 2 orang dan paling banyak 3 orang. Nama-nama calon tersebut selanjutnya dimintakan pengesahan dalam Musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih.
Pemilihan Dilakukan Melalui Musyawarah Desa
Dalam Musyawarah Desa, BPD menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa antarwaktu yang secara teknis dilaksanakan oleh panitia pemilihan.
Calon yang berhak dipilih terlebih dahulu disahkan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara. Selanjutnya, pemilihan calon Kepala Desa antarwaktu dilakukan oleh panitia melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa.
Setelah proses pemilihan selesai, panitia menyampaikan laporan hasil pemilihan dalam Musyawarah Desa untuk selanjutnya dilakukan pengesahan terhadap calon Kepala Desa antarwaktu terpilih.
Pelaporan Berjenjang
Setelah calon terpilih disahkan, panitia pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada BPD paling lama 7 hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon terpilih.
Selanjutnya, BPD menyampaikan laporan tersebut kepada Bupati/Wali Kota melalui Penjabat Kepala Desa paling lama 7 hari setelah menerima laporan dari panitia.
Bupati/Wali Kota kemudian menetapkan keputusan tentang pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih paling lama 30 hari sejak menerima laporan dari BPD.
Pelantikan Paling Lama 30 Hari
Tahap terakhir adalah pelantikan. Bupati/Wali Kota melantik Kepala Desa antarwaktu paling lama 30 hari sejak ditetapkannya keputusan pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih.
Pelantikan dilaksanakan dengan urutan acara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ketentuan tersebut, proses pemilihan Kepala Desa antarwaktu memiliki tahapan dan batas waktu yang jelas, mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran calon, verifikasi administrasi, Musyawarah Desa, pelaporan, pengesahan hingga pelantikan.
Aturan ini sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap proses pergantian Kepala Desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, sehingga pemerintahan desa dapat tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami kekosongan kepemimpinan.

Di Kota Batu yang sudah melakukan pemilihan Kepala Desa antarwaktu adalah Desa Sidomulyo.
Subandri, S.T. resmi dilantik sebagai Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia dilantik Wali Kota Batu Nurochman pada Rabu (12/8/2026) di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Batu.
Subandri menggantikan Suharto yang meninggal dunia pada April 2026. Sebelum pelantikan, pemerintahan desa dijalankan oleh Pj. Kepala Desa M. Viata Arya Pranaka. Subandri akan melanjutkan sisa masa jabatan Suharto hingga periode 2026–2027.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Desa Sidomulyo, Subandri merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidomulyo. Pengalamannya sebagai Ketua BPD menjadi modal penting dalam memahami penyelenggaraan pemerintahan desa, aspirasi masyarakat, serta dinamika pembangunan di Desa Sidomulyo.
Pengalamannya sebagai Ketua BPD diharapkan menjadi bekal untuk menjalankan pemerintahan desa secara transparan, partisipatif, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.












