Opini  

Membaca Pasal 118 UU Desa, Bagaimana Nasib Kepala Desa yang Telah Menjabat Dua atau Tiga Periode?

Kota Batu_Pintubatunews.com — Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Salah satu ketentuan yang menarik perhatian adalah perubahan Pasal 118, khususnya yang berkaitan dengan masa jabatan dan kesempatan mencalonkan diri kembali bagi Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketentuan ini penting dibaca secara utuh karena menyangkut posisi Kepala Desa dan anggota BPD yang sedang atau pernah menjabat ketika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mulai berlaku.

Secara umum, UU No. 3 Tahun 2024 memberikan ruang transisi bagi Kepala Desa dan anggota BPD yang berada dalam kondisi masa jabatan tertentu. Ketentuan tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai siapa yang masih dapat mencalonkan diri dan siapa yang hanya diperbolehkan menyelesaikan sisa masa jabatannya.

Dua Periode Masih Memiliki Kesempatan Satu Periode

Pasal 118 huruf a mengatur bahwa Kepala Desa dan anggota BPD yang telah menjabat selama dua periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa mereka yang sebelumnya telah menyelesaikan dua periode jabatan tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk mengikuti pencalonan. Undang-Undang memberikan satu kesempatan tambahan.

Dengan demikian, bagi Kepala Desa yang sebelum berlakunya UU No. 3 Tahun 2024 telah menjabat dua periode, terdapat ruang hukum untuk mencalonkan diri kembali satu periode.

Namun, kesempatan tersebut tetap harus dipahami sebagai kesempatan untuk mencalonkan diri, bukan otomatis memperoleh jabatan. Proses pemilihan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedang Menjalani Periode Pertama atau Kedua

Hal berbeda berlaku bagi Kepala Desa dan anggota BPD yang ketika Undang-Undang berlaku masih menjalani periode pertama atau periode kedua.

Pasal 118 huruf b menyebutkan bahwa mereka menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Artinya, perubahan aturan tidak serta-merta menghentikan masa jabatan yang sedang berjalan. Mereka tetap menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai ketentuan baru.

Setelah itu, mereka memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri satu periode lagi.

Ketentuan ini menjadi penting dalam membaca masa transisi antara aturan lama dan aturan baru. Negara memberikan kepastian bahwa masa jabatan yang sedang berjalan tetap dihormati, sekaligus memberikan kesempatan tambahan sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2024.

Bagaimana dengan yang Sudah Menjabat Periode Ketiga?

Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah bagaimana kedudukan Kepala Desa yang pada saat Undang-Undang berlaku sudah berada pada periode ketiga.

Pasal 118 huruf c memberikan jawaban yang cukup tegas: Kepala Desa dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.

Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa mereka yang sedang menjalani periode ketiga diberikan kepastian untuk menyelesaikan masa jabatan yang sedang berlangsung.

Namun, ketentuan tersebut tidak memberikan kesempatan untuk mencalonkan diri satu periode lagi sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam huruf a dan huruf b.

Di sinilah pentingnya membedakan antara hak menyelesaikan masa jabatan dan hak untuk mencalonkan diri kembali.

Infografis, ayo pilah sampah dari sumbernya

Kepala Desa Terpilih tetapi Belum Dilantik

UU No. 3 Tahun 2024 juga memberikan ketentuan bagi Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik.

Pasal 118 huruf d menyatakan bahwa Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi tetap memperhatikan kondisi kepala desa yang secara faktual sudah terpilih melalui proses pemilihan, tetapi belum memasuki tahap pelantikan.

Dengan demikian, status masa jabatan mereka harus disesuaikan dengan ketentuan baru yang berlaku.

Kepala Desa yang Berakhir Masa Jabatan Sampai Februari 2024

Pasal 118 huruf e juga memberikan ketentuan khusus bagi Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir sampai dengan Februari 2024.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme transisi agar tidak terjadi kekosongan atau ketidakpastian pemerintahan desa akibat perubahan regulasi.

Perangkat Desa Berstatus PNS

Tidak hanya Kepala Desa dan BPD, Pasal 118 juga mengatur posisi perangkat desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

Pasal 118 huruf f menyebutkan bahwa Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Ketentuan tersebut memberikan kepastian bahwa perangkat desa berstatus PNS tetap menjalankan tugas sampai terdapat penetapan mengenai penempatannya sesuai aturan pemerintah.

Catatan Penting: Jangan Membaca Pasal 118 Secara Sepenggal

Pasal 118 UU No. 3 Tahun 2024 pada dasarnya merupakan ketentuan transisi. Karena itu, membaca satu huruf secara terpisah berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Hal yang perlu dibedakan adalah:

Pertama, hak untuk menyelesaikan masa jabatan yang sedang berjalan.

Kedua, kesempatan untuk mencalonkan diri kembali.

Ketiga, proses pencalonan dan pemilihan yang tetap harus mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dari perspektif hukum pemerintahan desa, ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang berusaha memberikan jalan transisi bagi Kepala Desa dan BPD yang berada pada posisi berbeda ketika UU No. 3 Tahun 2024 mulai berlaku.

Pasal 118 Perlu Menjadi Rujukan dalam Menentukan Sikap

Perdebatan mengenai masa jabatan Kepala Desa sebaiknya tidak hanya didasarkan pada opini, kebiasaan, atau penafsiran yang beredar di masyarakat. Setiap persoalan harus dikembalikan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan pelaksana yang relevan.

Terlebih lagi, dalam praktiknya dapat muncul kondisi yang berbeda-beda antara satu desa dengan desa lainnya. Ada Kepala Desa yang telah menyelesaikan dua periode, sedang menjalani periode pertama, periode kedua, atau bahkan periode ketiga.

Karena itu, penentuan apakah seseorang masih memiliki kesempatan mencalonkan diri atau hanya berhak menyelesaikan masa jabatan harus dilihat berdasarkan status dan periode masa jabatan pada saat ketentuan UU No. 3 Tahun 2024 berlaku.

Pada akhirnya, Pasal 118 UU No. 3 Tahun 2024 bukan sekadar pasal transisi administratif. Ketentuan ini memiliki konsekuensi langsung terhadap keberlanjutan pemerintahan desa, proses demokrasi di tingkat desa, serta kepastian hukum bagi Kepala Desa dan anggota BPD.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *