Opini  

Lima Bulan Sebelum Jabatan Berakhir, Kepala Desa Wajib Buka Buku Pertanggungjawaban

Lima bulan sebelum masa jabatan berakhir, saatnya membuka laporan. Bukan sekadar membuka dokumen, tetapi membuka kenyataan.

Kota Batu_Pintubatunews.com_Masa jabatan Kepala Desa pada akhirnya akan berakhir. Namun sebelum benar-benar meninggalkan kursi kepemimpinan, ada satu kewajiban penting yang tidak boleh dianggap sebagai formalitas administratif: mempertanggungjawabkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut semakin jelas dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 53 mengenai penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pasal ini menarik untuk dicermati karena pertanggungjawaban Kepala Desa tidak dilakukan setelah masa jabatan selesai, melainkan lima bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Pertanyaannya kemudian: mengapa harus lima bulan sebelum berakhir?

Jawabannya sederhana. Pemerintahan desa tidak boleh berhenti hanya karena masa jabatan Kepala Desa hampir selesai. Masyarakat harus mengetahui apa yang telah dicapai, apa yang belum selesai, apa yang perlu diperbaiki, dan apa yang masih harus dikerjakan dalam sisa masa jabatan.

Pertanggungjawaban Bukan Seremoni

Pasal 53 ayat (1) menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes).

Ini berarti pertanggungjawaban Kepala Desa seharusnya tidak dilakukan sekadar dengan membaca laporan di hadapan masyarakat, lalu selesai. Musyawarah Desa semestinya menjadi ruang dialog.

Masyarakat memiliki kesempatan untuk mengetahui sekaligus mencermati perjalanan pemerintahan desa selama masa kepemimpinan Kepala Desa.

Karena itu, Musyawarah Desa jangan sampai berubah menjadi acara seremonial yang hanya mengesahkan laporan tanpa pembahasan yang substansial.

Pertanggungjawaban harus membuka ruang untuk bertanya, mengkritisi, mengevaluasi, dan memberikan masukan.

Kalau semua hanya berjalan satu arah—Kepala Desa menyampaikan laporan, masyarakat mendengarkan, kemudian acara ditutup—maka esensi musyawarah patut dipertanyakan.

Lima Bulan Adalah Waktu untuk Evaluasi, Bukan Sekadar Laporan

Pasal 53 ayat (2) mengatur bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan dalam jangka waktu lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Ketentuan ini sebenarnya memberikan pesan yang sangat penting. Lima bulan bukan sekadar tenggat waktu administratif.

Lima bulan merupakan ruang evaluasi sebelum estafet pemerintahan berpindah atau masa jabatan berakhir. Dengan adanya laporan tersebut, masyarakat dapat melihat kondisi pemerintahan desa secara lebih objektif.

Apa yang sudah berhasil?

Apa yang belum berhasil?

Apa yang masih menjadi pekerjaan rumah?

Dan apa yang harus diselesaikan dalam lima bulan terakhir?

Di sinilah laporan pertanggungjawaban memiliki nilai strategis. Yang Belum Tercapai Harus Diungkap, Bukan Disembunyikan. Hal paling menarik terdapat dalam Pasal 53 ayat (3).

Laporan pertanggungjawaban paling sedikit harus memuat:

  1. Ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
  2. Rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu lima bulan sisa masa jabatan;
  3. Hasil yang memerlukan perbaikan, hasil yang dicapai, dan hasil yang belum dicapai.

Poin ketiga sangat penting. Karena laporan pertanggungjawaban tidak hanya berbicara tentang keberhasilan. Ada kewajiban untuk mengungkapkan hasil yang memerlukan perbaikan dan hasil yang belum dicapai. Inilah ukuran keterbukaan yang sesungguhnya.

Sebuah pemerintahan tidak akan pernah sempurna. Ada program yang berhasil, ada yang tertunda, ada yang berubah karena kondisi tertentu, bahkan ada yang tidak mencapai target. Dan itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Justru pemerintah desa yang berani menyampaikan kekurangan menunjukkan adanya sikap terbuka dan bertanggung jawab.

Keberanian mengakui pekerjaan yang belum selesai jauh lebih bermakna daripada memoles laporan agar terlihat sempurna.

Jangan Hanya Menghitung Pembangunan Fisik. Evaluasi terhadap Pemerintahan Desa juga tidak boleh berhenti pada pertanyaan berapa jalan yang dibangun, berapa saluran air yang diperbaiki, atau berapa fasilitas fisik yang berhasil dibuat. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa jauh lebih luas.

Masyarakat juga perlu melihat bagaimana pelayanan publik berjalan, bagaimana pemberdayaan masyarakat dilaksanakan, bagaimana pemerintahan desa merespons persoalan sosial, bagaimana pembangunan direncanakan, serta bagaimana berbagai program desa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sebab pembangunan desa bukan hanya soal beton dan bangunan.

Pembangunan desa adalah tentang meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat.

Lima Bulan Terakhir Jangan Menjadi Masa “Bagi-Bagi Program”

Ada hal lain yang juga patut menjadi perhatian. Ketika masa jabatan tinggal lima bulan, jangan sampai muncul kecenderungan mengejar kegiatan yang bersifat pencitraan semata. Jangan sampai program yang sebenarnya tidak terlalu mendesak justru dipaksakan hanya agar terlihat ada pembangunan menjelang akhir masa jabatan. Sebaliknya, lima bulan terakhir seharusnya digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa. Jika ada program yang belum selesai, harus dijelaskan statusnya. Jika ada persoalan yang membutuhkan perbaikan, harus dirumuskan langkah penyelesaiannya. Jika ada program yang tidak dapat dilaksanakan, masyarakat berhak mengetahui alasannya.

Infografis, ayo pilah sampah dari sumbernya

Masyarakat tidak membutuhkan pertanggungjawaban yang indah di atas kertas. Masyarakat membutuhkan pertanggungjawaban yang jujur terhadap kenyataan.

Musyawarah Desa Harus Menjadi Ruang Kontrol Publik. Pasal 53 juga memperkuat posisi masyarakat dalam mengawal pemerintahan desa. Musyawarah Desa bukan sekadar tempat berkumpul. Forum tersebut harus menjadi ruang untuk memastikan bahwa perjalanan Pemerintahan Desa dapat diketahui dan dievaluasi bersama. Masyarakat harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan pandangan.

BPD juga harus mampu menjalankan peran kelembagaannya secara objektif. Tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa, serta unsur masyarakat lainnya juga seharusnya tidak hanya hadir sebagai pelengkap daftar peserta.

Kalau masyarakat hadir tetapi tidak memiliki ruang untuk bertanya, maka musyawarah kehilangan sebagian maknanya.

Pertanggungjawaban Adalah Ukuran Kepemimpinan

Pada akhirnya, keberhasilan seorang Kepala Desa tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan selama masa jabatan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pemerintahan yang dipimpinnya mampu dipertanggungjawabkan.

Apakah programnya jelas?

Apakah hasilnya dapat dirasakan masyarakat?

Apakah kekurangannya diakui?

Apakah persoalan yang belum selesai dijelaskan?

Dan apakah pemerintahan berikutnya mendapatkan gambaran yang jelas mengenai pekerjaan rumah yang masih harus dilanjutkan?

Pasal 53 memberikan kerangka yang cukup jelas untuk itu. Lima bulan sebelum masa jabatan berakhir, Kepala Desa harus membuka kembali catatan perjalanan pemerintahannya di hadapan masyarakat.

Bukan untuk mencari siapa yang paling hebat. Bukan pula untuk mempermalukan siapa yang gagal. Tetapi untuk memastikan bahwa setiap kewenangan yang diberikan kepada Kepala Desa benar-benar dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Jangan Takut Mengatakan “Belum Tercapai”

Justru di sinilah letak kedewasaan sebuah pemerintahan. Mengatakan bahwa suatu program telah berhasil tentu mudah. Tetapi mengatakan bahwa ada program yang belum tercapai, masih memerlukan perbaikan, atau belum mampu memberikan hasil maksimal membutuhkan kejujuran.

Dan masyarakat seharusnya menghargai kejujuran tersebut—sepanjang disertai penjelasan dan langkah perbaikan yang jelas.

Karena laporan pertanggungjawaban bukan rapor untuk mencari nilai sempurna. Ia adalah cermin untuk melihat kenyataan.

Jika hasilnya baik, pertahankan. Jika ada kekurangan, perbaiki. Jika ada yang belum selesai, lanjutkan. Jika ada kebijakan yang tidak efektif, evaluasi.

Desa Butuh Pemerintahan yang Berani Bertanggung Jawab

Pasal 53 PP Nomor 16 Tahun 2026 semestinya tidak dipandang sebagai tambahan beban administrasi bagi Kepala Desa.

Sebaliknya, ketentuan ini harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme untuk membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan demokratis. Lima bulan sebelum masa jabatan berakhir adalah momentum penting. Momentum bagi Kepala Desa untuk menjelaskan apa yang telah dilakukan. Momentum bagi BPD dan masyarakat untuk mengevaluasi. Dan momentum bagi desa untuk memastikan bahwa pekerjaan yang belum selesai tidak hilang begitu saja ketika kepemimpinan berganti.

Kepala Desa boleh mengakhiri masa jabatan, tetapi tanggung jawab terhadap masyarakat tidak boleh berakhir tanpa penjelasan.

Sebab pada akhirnya, yang akan dikenang masyarakat bukan hanya berapa banyak program yang pernah diumumkan, melainkan seberapa jujur sebuah pemerintahan mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan, apa yang belum berhasil, dan apa yang masih menjadi pekerjaan rumah desa.

Lima bulan sebelum masa jabatan berakhir, saatnya membuka laporan. Bukan sekadar membuka dokumen, tetapi membuka kenyataan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *