Kota Batu_Pintubatunews.com_Menjelang berakhirnya masa jabatan seorang Kepala Desa, masyarakat berhak mengetahui satu hal yang sangat mendasar: apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum selesai, dan apa yang masih harus diperbaiki?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan kepada Kepala Desa. Justru merupakan bagian dari prinsip pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, melalui Pasal 56, memberikan kerangka yang cukup jelas mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan Kepala Desa.
Yang menarik, laporan tersebut harus disampaikan lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Ini bukan sekadar urusan administrasi. Lima bulan terakhir adalah masa penting untuk memastikan tidak ada pekerjaan pemerintahan yang ditinggalkan tanpa penjelasan.
Lima Bulan Sebelum Berakhir, Bukan Berarti Tanggung Jawab Berakhir
Pasal 56 ayat (2) mengatur bahwa laporan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat disampaikan dalam jangka waktu lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Ketentuan ini mengandung pesan yang sangat kuat. Ketika masa jabatan tinggal lima bulan, Kepala Desa belum boleh berpikir bahwa tugasnya sudah selesai.
Sebaliknya, lima bulan tersebut justru menjadi periode untuk memastikan program yang masih menjadi tanggung jawab pemerintahan desa dapat ditindaklanjuti dengan jelas. Artinya, akhir masa jabatan bukan garis finish untuk menghindari pekerjaan yang belum selesai. Justru pada fase inilah seorang Kepala Desa dituntut menunjukkan kedewasaan dalam mempertanggungjawabkan kepemimpinannya.
Yang Sudah Berhasil Harus Dijelaskan, yang Belum Tercapai Juga Wajib Dibuka. Pasal 56 ayat (3) menyebutkan bahwa laporan paling sedikit memuat empat hal.
Pertama, ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya.
Kedua, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk lima bulan sisa masa jabatan.
Ketiga, hasil yang dicapai dan yang belum dicapai.
Keempat, hal-hal yang dianggap perlu diperbaiki.
Poin ketiga dan keempat sangat penting. Sebab pertanggungjawaban yang sehat bukan hanya berbicara mengenai keberhasilan.
Kegagalan mencapai target, pekerjaan yang tertunda, dan persoalan yang masih membutuhkan perbaikan juga harus menjadi bagian dari laporan. Jangan sampai laporan akhir masa jabatan hanya menjadi panggung untuk menampilkan keberhasilan, sementara pekerjaan rumah disembunyikan. Masyarakat tidak membutuhkan laporan yang terlihat sempurna.
Masyarakat membutuhkan laporan yang jujur.
Jangan Takut Mengakui Pekerjaan yang Belum Selesai. Dalam sebuah pemerintahan, tidak semua rencana dapat berjalan sesuai target. Ada program yang berhasil. Ada program yang tertunda. Ada program yang harus disesuaikan. Bahkan ada program yang mungkin tidak dapat dilaksanakan karena berbagai faktor. Mengakui kondisi tersebut bukan berarti seorang Kepala Desa gagal sebagai pemimpin.
Sebaliknya, kejujuran mengenai apa yang belum tercapai merupakan bagian dari pertanggungjawaban. Yang menjadi persoalan justru apabila kekurangan ditutup-tutupi dan masyarakat hanya diberikan gambaran keberhasilan. Karena itu, laporan akhir masa jabatan seharusnya menjadi dokumen yang menggambarkan kondisi pemerintahan desa secara apa adanya.
Rencana Lima Bulan Terakhir Harus Jelas
Pasal 56 ayat (3) huruf b juga mengharuskan adanya rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk jangka waktu lima bulan sisa masa jabatan. Ini berarti Kepala Desa tidak hanya diminta melihat ke belakang. Kepala Desa juga harus melihat ke depan. Apa yang masih harus diselesaikan dalam lima bulan? Program mana yang menjadi prioritas? Apa yang harus diperbaiki? Apa yang harus ditindaklanjuti? Dan bagaimana memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sampai masa jabatan benar-benar berakhir? Dengan demikian, masa transisi kepemimpinan tidak boleh menjadi masa kekosongan program dan pelayanan pemerintahan.
Jangan Jadikan Lima Bulan Terakhir sebagai Masa Pencitraan
Ada satu hal yang patut menjadi perhatian masyarakat. Lima bulan menjelang berakhirnya masa jabatan bukan waktu yang tepat untuk mengejar pembangunan yang sekadar terlihat secara fisik demi meninggalkan kesan. Yang lebih penting adalah menyelesaikan kewajiban yang memang menjadi prioritas dan memastikan keberlanjutan program. Jangan sampai pembangunan dikebut hanya agar dapat diklaim sebagai prestasi sebelum masa jabatan berakhir.
Sebaliknya, setiap program harus dilihat dari kebutuhan masyarakat, manfaat, perencanaan, serta kemampuan untuk dipertanggungjawabkan. Pemerintahan desa bukan panggung untuk membangun citra pribadi. Pemerintahan desa adalah amanah untuk melayani masyarakat.
Apa yang Belum Selesai Harus Menjadi Informasi bagi Pemerintahan Berikutnya
Salah satu substansi penting Pasal 56 adalah kesinambungan pemerintahan. Apa yang belum selesai pada masa Kepala Desa sebelumnya tidak boleh hilang begitu saja ketika terjadi pergantian kepemimpinan. Karena itu, laporan akhir masa jabatan harus mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai pekerjaan yang masih harus dilanjutkan. Pemerintahan berikutnya membutuhkan informasi tersebut. Dengan demikian, pergantian Kepala Desa bukan berarti memulai semuanya dari nol. Estafet pemerintahan harus membawa serta informasi mengenai capaian, kekurangan, dan pekerjaan rumah yang belum selesai.
Memori Serah Terima Jabatan Jangan Sekadar Seremonial
Pasal 56 ayat (4) memberikan ketentuan yang sangat menarik. Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk lima bulan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam memori serah terima jabatan. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa proses serah terima jabatan bukan sekadar acara simbolis. Ada tanggung jawab untuk menyampaikan kondisi pemerintahan kepada kepemimpinan berikutnya.
Memori serah terima jabatan seharusnya tidak hanya berisi daftar dokumen atau inventaris pemerintahan. Lebih dari itu, harus terdapat gambaran mengenai apa yang telah dilakukan, apa yang masih berjalan, serta apa yang membutuhkan tindak lanjut. Serah terima jabatan adalah serah terima tanggung jawab, bukan sekadar serah terima kursi kekuasaan.
Bupati/Wali Kota Harus Memastikan Laporan Tidak Berhenti di Meja Administrasi
Laporan tersebut disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Karena itu, pemerintah daerah juga memiliki peran penting. Laporan yang diterima seharusnya tidak hanya menjadi arsip.
Informasi mengenai capaian dan pekerjaan rumah desa dapat menjadi bahan untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, terutama ketika terjadi pergantian Kepala Desa.
Jika ditemukan persoalan yang membutuhkan perbaikan, mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah menjadi penting. Laporan yang bagus tetapi tidak pernah digunakan untuk evaluasi sama saja dengan dokumen yang kehilangan fungsi.
Masyarakat Berhak Bertanya
Walaupun Pasal 56 mengatur penyampaian laporan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, semangat pertanggungjawaban Pemerintahan Desa tidak dapat dipisahkan dari kepentingan masyarakat.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perjalanan pemerintahan desanya. Masyarakat juga berhak mempertanyakan capaian pembangunan, program yang belum selesai, maupun persoalan yang membutuhkan perbaikan. Pertanyaan masyarakat bukan ancaman. Kritik bukan penghinaan. Evaluasi bukan permusuhan. Justru pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang mampu menerima pertanyaan dan memberikan jawaban berdasarkan data dan fakta.
Pasal 56 Mengajarkan Satu Hal: Jangan Tinggalkan Pekerjaan Rumah
Jika dicermati secara keseluruhan, Pasal 56 bukan hanya berbicara tentang laporan. Pasal ini berbicara mengenai akuntabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa. Kepala Desa harus mampu menjelaskan perjalanan pemerintahannya. Harus menyusun rencana lima bulan terakhir.
Harus menyampaikan capaian dan ketidakcapaian. Harus menunjukkan hal-hal yang membutuhkan perbaikan.Dan pada akhirnya harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan rencana tersebut dalam memori serah terima jabatan. Ini adalah mekanisme agar tidak ada pekerjaan rumah pemerintahan desa yang sengaja ditinggalkan tanpa penjelasan.
Pemimpin Boleh Berganti, Tanggung Jawab Harus Berlanjut
Masa jabatan Kepala Desa pada akhirnya akan berakhir. Tetapi pemerintahan desa tidak boleh berhenti. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.
Pembangunan harus berlanjut. Program pemberdayaan masyarakat harus diteruskan. Dan pekerjaan yang belum selesai harus diketahui serta ditindaklanjuti oleh pemerintahan berikutnya.
Karena itu, laporan lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan bukan sekadar kewajiban administratif.
Ini adalah ujian terakhir terhadap kualitas pertanggungjawaban seorang Kepala Desa.
Seberapa jujur ia menjelaskan keberhasilan? Seberapa berani ia mengakui kekurangan? Seberapa jelas ia menyampaikan pekerjaan yang belum selesai? Dan seberapa siap ia memastikan pemerintahan berikutnya menerima informasi yang utuh?
Pada akhirnya, jabatan boleh berakhir, tetapi tanggung jawab kepada masyarakat tidak boleh ikut berakhir.
Kepala Desa yang baik bukan hanya meninggalkan hasil pembangunan, tetapi juga meninggalkan catatan pemerintahan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lima bulan sebelum masa jabatan berakhir, saatnya bukan sekadar menghitung apa yang telah dibangun, tetapi membuka apa yang telah dicapai, apa yang belum tercapai, dan apa yang masih harus diperbaiki.
Karena pemerintahan yang bertanggung jawab tidak meninggalkan tanda tanya. Ia meninggalkan laporan, kejelasan, dan kesinambungan.













