Opini  

Laporan Kepala Desa Tidak Berhenti di Desa, Naik Sampai Pemerintah Pusat

Dari desa sampai pusat, jangan biarkan pertanggungjawaban berhenti sebagai administrasi. Jadikan laporan sebagai dasar untuk memperbaiki pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

Kota Batu_Pintubatunews.com_Pertanggungjawaban Kepala Desa ternyata tidak berhenti ketika laporan disampaikan kepada masyarakat, BPD, atau Bupati/Wali Kota. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam sebuah rantai pertanggungjawaban yang lebih luas.

Hal itu terlihat jelas dalam Pasal 57 dan Pasal 58.

Pasal 57 mengatur bahwa laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Gubernur.

Sementara Pasal 58 menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa akan diatur melalui Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Dari sini terlihat bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa bukan persoalan yang hanya menjadi urusan Kepala Desa dan masyarakat desa.

Ada rantai pertanggungjawaban dari desa hingga pemerintah pusat.

Dari Kepala Desa Naik ke Bupati, Gubernur hingga Menteri

Jika ditarik garis besarnya, mekanisme laporan tersebut menunjukkan adanya jenjang pemerintahan yang saling terhubung.

Kepala Desa → Bupati/Wali Kota → Gubernur → Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.

Artinya, laporan yang dibuat di tingkat desa pada akhirnya menjadi bagian dari informasi pemerintahan yang bergerak hingga tingkat nasional.

Ini memberikan pesan penting:

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bukan ruang yang berdiri sendiri tanpa pengawasan.

Setiap tingkat pemerintahan memiliki posisi dalam mekanisme pertanggungjawaban tersebut.

Karena itu, kualitas laporan di tingkat desa menjadi penting. Jika informasi yang berasal dari desa tidak akurat, tidak lengkap, atau hanya dibuat untuk memenuhi formalitas, maka persoalannya tidak berhenti di desa.

Informasi tersebut dapat memengaruhi kualitas pembinaan dan pengawasan pada tingkat pemerintahan di atasnya.

Jangan Sampai Laporan Hanya Menjadi “Tumpukan Kertas”

Pasal 57 seharusnya menjadi alarm bagi seluruh jajaran pemerintahan. Laporan Kepala Desa bukan sekadar dokumen yang dibuat karena kewajiban regulasi. Laporan tersebut merupakan bagian dari sistem pertanggungjawaban pemerintahan secara berjenjang.

Karena itu, laporan tidak seharusnya disusun asal selesai. Harus ada data. Harus ada capaian. Harus ada penjelasan. Harus ada informasi mengenai persoalan yang ditemukan. Dan jika terdapat program yang belum tercapai, kondisi tersebut juga harus dapat dijelaskan.

Laporan yang baik bukan laporan yang selalu terlihat sempurna. Laporan yang baik adalah laporan yang menggambarkan kondisi sebenarnya.

Pasal 58: Aturan Teknis Masih Menjadi Kunci

Pasal 58 juga menarik untuk diperhatikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa akan diatur dalam Peraturan Menteri. Ini berarti PP Nomor 16 Tahun 2026 memberikan kerangka, sementara aturan teknis lebih rinci akan menjadi bagian dari regulasi menteri. Pada titik inilah pemerintah desa, BPD, Camat, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat perlu mencermati aturan pelaksanaannya.

Jangan sampai terjadi perbedaan pemahaman di lapangan mengenai:

  • bentuk laporan;
  • format dan substansi laporan;
  • mekanisme penyampaian;
  • waktu penyampaian;
  • dokumen pendukung;
  • mekanisme evaluasi; dan
  • tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan.

Aturan teknis harus mampu menerjemahkan semangat transparansi dan akuntabilitas, bukan justru membuat laporan semakin rumit tetapi miskin informasi.

Bupati/Wali Kota Jangan Hanya Menjadi “Pengirim Laporan”

Ada hal penting yang juga perlu dikritisi. Pasal 57 menyebut laporan Pasal 55 dan Pasal 56 disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur. Artinya, pemerintah kabupaten/kota memiliki posisi strategis dalam rantai informasi pemerintahan desa.

Maka prosesnya tidak seharusnya berhenti pada kegiatan menerima dan meneruskan laporan.

Laporan harus dibaca, dianalisis, dan menjadi bahan pembinaan serta pengawasan.

Jika ditemukan persoalan yang berulang di desa, pemerintah daerah seharusnya dapat melihatnya sebagai bahan evaluasi.

Jika terdapat pola persoalan dalam pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, atau penyelenggaraan pemerintahan, data laporan desa semestinya dapat menjadi dasar untuk mengambil langkah pembinaan.

Gubernur Juga Memiliki Posisi Penting

Pasal 57 menempatkan Gubernur sebagai jalur sebelum laporan tersebut sampai kepada Menteri.

Ini menunjukkan bahwa pemerintahan provinsi memiliki posisi dalam rantai pertanggungjawaban Pemerintahan Desa.

Dengan demikian, proses pelaporan tidak hanya bersifat vertikal secara administratif. Semestinya terdapat kesinambungan informasi dan pembinaan dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Jika setiap tingkat hanya meneruskan dokumen tanpa melakukan telaah yang memadai, maka mekanisme berjenjang tersebut kehilangan sebagian fungsi pengawasannya.

Jangan sampai rantai pertanggungjawaban berubah menjadi sekadar rantai pengiriman dokumen.

Menteri Mendapat Gambaran dari Bawah

Pada tingkat nasional, Pasal 57 memberikan gambaran bahwa informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhirnya dapat diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Ini memiliki arti strategis. Pemerintah pusat membutuhkan informasi dari daerah untuk melihat kondisi pemerintahan desa secara lebih luas.

Data dari desa dapat menjadi bahan untuk melihat persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk kebutuhan pembinaan, penguatan kapasitas aparatur, maupun evaluasi kebijakan pemerintahan desa.

Karena itu, laporan desa sebenarnya bukan sekadar dokumen lokal. Ia merupakan bagian dari sistem informasi pemerintahan yang lebih luas.

Masyarakat Jangan Dikeluarkan dari Rantai Akuntabilitas

Meski Pasal 57 berbicara mengenai penyampaian laporan secara berjenjang kepada pemerintah, jangan sampai masyarakat justru berada di luar proses pertanggungjawaban.

Sebelumnya, Pasal 51 sampai Pasal 56 telah menempatkan masyarakat dan BPD dalam konteks pertanggungjawaban Kepala Desa.

Karena itu, semangat Pasal 57 dan Pasal 58 seharusnya tetap berjalan bersama prinsip transparansi.

Masyarakat harus dapat mengetahui bagaimana pemerintahan desanya bekerja.

Sebab pemerintahan desa pada akhirnya bukan dibangun untuk memenuhi kebutuhan administrasi pemerintah di atasnya, tetapi untuk memberikan pelayanan dan manfaat kepada masyarakat.

Pertanyaan Kritisnya: Untuk Apa Semua Laporan Ini?

Inilah pertanyaan yang harus dijawab.

Untuk apa Kepala Desa membuat laporan?

Untuk apa BPD menerima laporan?

Untuk apa Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan?

Untuk apa Gubernur menjadi jalur penyampaian?

Dan untuk apa laporan akhirnya sampai kepada Menteri?

Jawabannya tidak boleh sekadar:

“Karena diwajibkan peraturan.”

Tujuan akhirnya harus lebih besar. Yaitu memastikan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa berjalan sesuai aturan, dapat dipertanggungjawabkan, dapat diawasi, dan terus diperbaiki. Jika laporan hanya dibuat agar kewajiban dianggap selesai, maka tujuan regulasi akan kehilangan maknanya.

Jangan Sampai Akuntabilitas Hanya Berjalan ke Atas

Ada satu hal yang perlu menjadi perhatian. Jangan sampai mekanisme pertanggungjawaban hanya bergerak ke atas:

Desa melapor kepada Bupati/Wali Kota. Bupati/Wali Kota melapor kepada Gubernur. Gubernur meneruskan kepada Menteri.

Sementara masyarakat di bawah justru tidak mengetahui apa yang terjadi. Semangat pemerintahan desa seharusnya tidak demikian.

Akuntabilitas harus berjalan dua arah: ke atas kepada pemerintah dan ke bawah kepada masyarakat.

Pemerintah desa harus bertanggung jawab kepada struktur pemerintahan sesuai ketentuan, tetapi pada saat yang sama harus transparan kepada masyarakat yang menjadi penerima pelayanan pemerintahan.

Rantai Laporan Harus Menghasilkan Perbaikan

Pasal 57 dan Pasal 58 memperlihatkan bahwa laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa memiliki posisi penting dalam sistem pemerintahan yang berjenjang.

Laporan tidak berhenti di Kepala Desa. Ia bergerak kepada Bupati/Wali Kota, melalui Gubernur, hingga Menteri. Namun panjangnya rantai pelaporan bukan ukuran keberhasilan.

Ukuran keberhasilannya adalah apakah laporan tersebut benar-benar menghasilkan pengawasan, pembinaan, evaluasi, dan perbaikan.

Jangan sampai desa sibuk membuat laporan, kecamatan sibuk meneruskan, kabupaten/kota sibuk mengirim, provinsi sibuk menyampaikan, dan pusat menerima—tetapi pada akhirnya tidak ada perubahan nyata bagi masyarakat.

Regulasi seharusnya tidak melahirkan budaya “yang penting laporan sudah dikirim.” Yang jauh lebih penting adalah:

Apa yang ditemukan?

Apa yang dievaluasi?

Apa yang diperbaiki?

Dan yang paling penting: Apakah masyarakat merasakan pemerintahan desa yang semakin baik?

Karena pada akhirnya, laporan bukan tujuan. Laporan adalah alat untuk memastikan pemerintahan bekerja dan kekuasaan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari desa sampai pusat, jangan biarkan pertanggungjawaban berhenti sebagai administrasi. Jadikan laporan sebagai dasar untuk memperbaiki pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *