Kota Batu_Pintubatunews.com_Setiap akhir tahun anggaran, Kepala Desa tidak hanya dituntut menyelesaikan berbagai program dan kegiatan pemerintahan. Ada satu kewajiban penting yang tidak boleh dipandang sebelah mata, yaitu menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yang menarik, laporan ini bukan sekadar dokumen yang dikirimkan ke pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban administratif. Laporan tersebut menjadi salah satu instrumen bagi Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Dengan kata lain, ada pesan yang sangat jelas: Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan yang dipimpinnya, sementara pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan.
Tiga Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir
Pasal 55 ayat (1) mengatur bahwa laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat atau sebutan lain, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Batas waktu tiga bulan tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai persoalan administratif semata.
Ada pesan mengenai disiplin pemerintahan di dalamnya. Laporan harus disusun dan disampaikan tepat waktu sehingga pemerintah daerah memiliki bahan yang cukup untuk melihat perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Karena itu, keterlambatan laporan bukan sekadar persoalan berkas yang belum selesai. Jika laporan menjadi dasar pembinaan dan pengawasan, maka keterlambatan juga dapat menghambat proses pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Tepat waktu adalah bagian dari pertanggungjawaban.
Apa yang Harus Dilaporkan? Pasal 55 ayat (2) menyebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban paling sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa dan pelaksanaan RKP Desa. Dua hal tersebut sangat penting.
Peraturan Desa merupakan bagian dari dasar penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Sementara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) menjadi dokumen perencanaan pembangunan desa untuk satu tahun. Artinya, pemerintah daerah dapat melihat apakah kebijakan dan program yang telah direncanakan benar-benar dilaksanakan.
Di sinilah laporan dapat menjadi semacam cermin antara perencanaan dan kenyataan. Apa yang direncanakan? Apa yang benar-benar dilaksanakan? Apa yang belum terlaksana? Dan apa penyebabnya? Jika ada perbedaan antara rencana dan realisasi, masyarakat maupun pemerintah daerah tentu membutuhkan penjelasan yang objektif.
Jangan Sampai RKP Desa Hanya Menjadi Dokumen di Atas Kertas
RKP Desa bukan sekadar dokumen yang dibuat untuk memenuhi tahapan perencanaan. RKP Desa seharusnya menjadi pedoman nyata dalam pelaksanaan program Pemerintahan Desa. Karena itu, ketika Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban, pelaksanaan RKP Desa semestinya dapat dilihat secara jelas.
Jika sebuah kegiatan direncanakan tetapi tidak terlaksana, bukan berarti laporan harus menyembunyikannya. Justru kondisi tersebut perlu dijelaskan. Apa kendalanya? Apakah terjadi perubahan prioritas? Apakah terdapat persoalan teknis? Apakah ada kondisi tertentu yang menyebabkan program tidak dapat dilaksanakan?
Pertanggungjawaban yang baik bukan laporan yang selalu menunjukkan keberhasilan, melainkan laporan yang mampu menjelaskan kenyataan secara jujur.
Bupati/Wali Kota Memiliki Peran Penting
Pasal 55 ayat (3) memberikan penegasan yang sangat penting: laporan tersebut digunakan oleh Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ini berarti laporan Kepala Desa tidak boleh berhenti di meja administrasi pemerintah daerah. Laporan tersebut harus menjadi bahan evaluasi. Jika terdapat persoalan, diperlukan pembinaan. Jika terdapat kekurangan, perlu didorong perbaikan. Jika terdapat program yang belum berjalan optimal, perlu diketahui penyebabnya. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai penerima laporan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan mekanisme pembinaan dan pengawasan berjalan.
Laporan tanpa evaluasi hanya menghasilkan tumpukan dokumen.
Camat Bukan Sekadar Perantara Pengiriman Berkas
Pasal 55 menyebut laporan disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat atau sebutan lain. Posisi Camat dalam mekanisme ini juga menarik untuk dicermati. Camat berada pada posisi strategis karena menjadi bagian dari jalur koordinasi antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah.
Karena itu, mekanisme penyampaian laporan seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai proses “mengantar berkas” dari desa ke pemerintah daerah. Koordinasi, pembinaan, dan evaluasi pemerintahan desa di tingkat kecamatan menjadi bagian penting agar laporan yang disampaikan benar-benar dapat memberikan gambaran mengenai kondisi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pengawasan Bukan Untuk Mencari Kesalahan
Namun perlu ditegaskan, fungsi pembinaan dan pengawasan tidak boleh dimaknai sebagai upaya mencari-cari kesalahan Kepala Desa. Pengawasan yang sehat justru bertujuan memastikan Pemerintahan Desa berjalan sesuai ketentuan dan program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika ditemukan kekurangan, semestinya yang dikedepankan adalah perbaikan. Jika ada kesalahan administratif, perlu dibenahi. Jika terdapat persoalan dalam pelaksanaan program, perlu dicari solusi.
Dengan demikian, pengawasan bukanlah bentuk permusuhan terhadap Pemerintah Desa.
Pengawasan adalah mekanisme untuk menjaga agar kekuasaan dan kewenangan tetap berjalan dalam koridor aturan serta kepentingan masyarakat.
Kepala Desa Juga Tidak Perlu Takut dengan Pengawasan
Bagi Kepala Desa, adanya mekanisme pembinaan dan pengawasan seharusnya tidak menjadi sesuatu yang perlu ditakuti. Justru Kepala Desa yang memiliki laporan yang jelas, data yang lengkap, serta mampu menjelaskan capaian dan kendala secara terbuka akan lebih mudah mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Kepemimpinan tidak diukur dari seberapa sedikit pertanyaan yang muncul.
Sebaliknya, kepemimpinan yang sehat terlihat dari seberapa siap seorang pemimpin menjawab pertanyaan mengenai apa yang telah dikerjakan dan bagaimana hasilnya.
Masyarakat Jangan Ditinggalkan dari Proses Pengawasan. Meskipun Pasal 55 secara khusus mengatur laporan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, semangat pertanggungjawaban Pemerintahan Desa tidak seharusnya menjauhkan masyarakat dari informasi.
Pemerintahan desa pada akhirnya bekerja untuk masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan desa yang sehat.
Masyarakat seharusnya tidak hanya mengetahui bahwa pembangunan telah dilakukan, tetapi juga memahami bagaimana program desa direncanakan dan sejauh mana pelaksanaannya.
Semakin terbuka pemerintahan desa, semakin mudah masyarakat ikut mengawasi.
Pasal 55 Menguji Tiga Tingkatan Pemerintahan
Jika dicermati lebih jauh, Pasal 55 sebenarnya menguji bukan hanya Kepala Desa. Ada tiga pihak yang memiliki tanggung jawab penting.
Pertama, Kepala Desa, yang wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Kedua, Camat, yang menjadi jalur penyampaian laporan sekaligus memiliki posisi strategis dalam koordinasi pemerintahan desa dan kecamatan.
Ketiga, Bupati/Wali Kota, yang menggunakan laporan tersebut untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Jika salah satu mata rantai tidak berjalan, mekanisme pertanggungjawaban dapat kehilangan efektivitasnya.
Jangan Biarkan Laporan Hanya Menjadi Formalitas
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan membuat laporan. Laporan administratif relatif mudah dibuat. Tantangannya adalah memastikan laporan tersebut jujur, tepat waktu, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar digunakan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan.
Jangan sampai setiap tahun Pemerintah Desa mengirim laporan, pemerintah daerah menerima laporan, tetapi tidak pernah ada evaluasi yang berarti. Jika demikian, maka laporan hanya menjadi rutinitas birokrasi. Padahal semangat Pasal 55 jauh lebih besar dari itu.
Laporan adalah instrumen untuk melihat apakah pemerintahan desa benar-benar bekerja sesuai perencanaan dan aturan.
Pertanggungjawaban Adalah Cermin Kepemimpinan
Pasal 55 PP Nomor 16 Tahun 2026 memberikan pesan yang cukup tegas: penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Desa wajib melaporkan pelaksanaan Peraturan Desa dan RKP Desa. Laporan tersebut disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Kemudian laporan tersebut digunakan oleh Bupati/Wali Kota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan kinerja Kepala Desa. Karena itu, jangan sampai laporan hanya menjadi dokumen yang tersimpan dalam arsip.
Laporan harus menjadi alat evaluasi. Pengawasan harus menghasilkan perbaikan. Dan pembinaan harus bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pemerintah desa yang mampu membuat program.
Masyarakat membutuhkan pemerintah desa yang mampu melaksanakan program, menjelaskan hasilnya, mengakui kekurangannya, dan siap memperbaiki apa yang belum berjalan dengan baik.
Kepala Desa wajib bertanggung jawab. Camat wajib memastikan koordinasi berjalan. Bupati/Wali Kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan. Dan masyarakat berhak mendapatkan pemerintahan desa yang transparan dan berkinerja.
Karena laporan yang hanya selesai di atas kertas tidak akan pernah cukup. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kinerja nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.













