Opini  

Kepala Desa Wajib Terbuka, Masyarakat Berhak Tahu: Jangan Sampai Laporan Desa Hanya Jadi Formalitas

Infografis Kepala Desa Wajib Terbuka, Masyarakat Berhak Tahu: Jangan Sampai Laporan Desa Hanya Jadi Formalitas

Kota Batu_ Pintubatunews.com _Ada satu pertanyaan sederhana yang layak diajukan kepada setiap Pemerintah Desa: apakah masyarakat benar-benar tahu bagaimana pemerintahan desanya dijalankan? Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan komunikasi. Ini menyangkut transparansi, akuntabilitas, sekaligus kepercayaan publik.

Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa semakin jelas. Persoalannya sekarang bukan lagi apakah Kepala Desa wajib memberikan informasi. Jawabannya jelas: wajib.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah informasi itu benar-benar diberikan kepada masyarakat secara terbuka, tertulis, tepat waktu, mudah diakses, dan dapat dipahami?

Sebab, jangan sampai kewajiban transparansi hanya berhenti pada laporan yang dibuat untuk memenuhi administrasi pemerintahan.

 

Jangan Jadikan Laporan Sekadar Formalitas

Pasal 51 huruf a PP Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan bahwa Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat desa setempat setiap akhir tahun anggaran.

Kemudian Pasal 52 menegaskan bahwa penyampaian informasi tersebut dilaksanakan melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

Dua ketentuan tersebut seharusnya tidak dibaca secara sempit.

Menempelkan satu lembar pengumuman di papan informasi desa, kemudian menganggap kewajiban transparansi telah selesai, tentu patut dipertanyakan apabila informasi tersebut tidak memadai atau tidak benar-benar dapat menjangkau masyarakat. Begitu pula apabila laporan hanya tersedia sebagai dokumen administratif di kantor desa, sementara masyarakat tidak mengetahui isi dan substansinya.

Transparansi bukan sekadar menyediakan dokumen. Transparansi berarti memastikan masyarakat dapat mengetahui informasi tersebut.

Di sinilah ukuran sebenarnya dari keterbukaan Pemerintah Desa.

 

Masyarakat Bukan Penonton Pembangunan

Selama ini masyarakat desa sering kali ditempatkan sebagai penerima program pembangunan. Pemerintah merencanakan, pemerintah melaksanakan, pemerintah melaporkan. Padahal masyarakat bukan penonton.

Masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap setiap kebijakan, program, pelayanan, dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. Karena itu, masyarakat memiliki alasan yang kuat untuk bertanya:

  1. Apa yang sudah dikerjakan?
  2. Apa yang belum dikerjakan?
  3. Berapa anggaran yang digunakan?
  4. Apa hasilnya?
  5. Apa kendalanya?
  6. Dan apa yang akan dilakukan pemerintah desa pada tahun berikutnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap Pemerintah Desa. Justru merupakan bagian dari kehidupan pemerintahan yang sehat.

 

Pemerintahan yang transparan seharusnya tidak alergi terhadap pertanyaan masyarakat.

Keterbukaan Justru Mencegah Kecurigaan

Ketertutupan sering kali melahirkan ruang bagi spekulasi. Ketika informasi tidak disampaikan secara jelas, masyarakat akan mencari informasi melalui jalurnya sendiri. Dari sinilah rumor, prasangka, dan kesalahpahaman dapat berkembang.

Sebaliknya, ketika Pemerintah Desa terbuka, masyarakat memiliki dasar informasi untuk menilai.

Jika sebuah program berhasil, masyarakat dapat memberikan apresiasi.

Jika terdapat kekurangan, masyarakat dapat memberikan masukan.

Jika ada persoalan, masyarakat dapat ikut mencari solusi.

Dengan kata lain, transparansi bukan ancaman bagi Pemerintah Desa. Transparansi justru dapat menjadi perlindungan bagi pemerintah itu sendiri dari prasangka dan tuduhan yang tidak berdasar.

 

BPD Jangan Hanya Menjadi Pelengkap Struktur Desa

Pasal 51 huruf c juga mengatur kewajiban Kepala Desa memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran. Ketentuan ini menunjukkan bahwa BPD mempunyai posisi penting dalam mekanisme pemerintahan desa.

Karena itu, BPD tidak seharusnya hanya dipandang sebagai pelengkap struktur kelembagaan desa atau sekadar lembaga yang hadir dalam agenda seremonial.

Laporan Kepala Desa kepada BPD harus menjadi ruang untuk melihat, mencermati, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

BPD perlu menjalankan fungsi kelembagaannya secara serius, objektif, dan kritis.

Namun kritik juga harus diletakkan pada jalur yang benar. Fungsi pengawasan bukan berarti mencari-cari kesalahan Kepala Desa, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat.

 

Kepala Desa Bukan Milik Kelompok Pendukungnya

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting. Pasal 51 huruf d menegaskan bahwa Kepala Desa wajib menjadi pengayom semua golongan masyarakat.

Ketentuan ini harus menjadi pengingat bahwa setelah seseorang terpilih sebagai Kepala Desa, ia bukan lagi kepala bagi kelompok yang mendukungnya dalam pemilihan. Ia adalah Kepala Desa bagi seluruh masyarakat. Tidak boleh ada masyarakat yang merasa mendapatkan pelayanan berbeda hanya karena pilihan politiknya. Tidak boleh ada kelompok yang merasa lebih dekat dengan kekuasaan desa hanya karena berada dalam lingkaran pendukung.

Kepala Desa harus berdiri di atas semua kepentingan kelompok dan menjadi pengayom seluruh warga. Inilah salah satu ukuran kepemimpinan desa yang sesungguhnya.

 

Media Informasi Desa Jangan Sekadar Ada, tetapi Harus Hidup

Pasal 52 menggunakan frasa “media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat Desa.”

Ini merupakan tantangan bagi Pemerintah Desa di era digital. Website desa, media sosial resmi, papan informasi, forum warga, maupun media lainnya dapat digunakan sebagai sarana penyebarluasan informasi.

Namun yang harus dihindari adalah media informasi yang hanya dibuat ketika ada kepentingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *