Kota Batu, PintuBatuNews.com — Kepala Desa tidak bisa begitu saja memberhentikan perangkat desa. Pemerintah telah menetapkan prosedur yang wajib ditempuh sebelum seorang perangkat desa diberhentikan dari jabatannya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 73.
Aturan ini menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme konsultasi, rekomendasi, hingga persetujuan tertulis dari Bupati/Wali Kota.
Lima Tahapan Wajib
Berdasarkan Pasal 73 ayat (1), proses pemberhentian perangkat desa dimulai dari Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota.
Selanjutnya, camat memberikan rekomendasi tertulis mengenai pemberhentian perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa.
Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota.
Tahap berikutnya, Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis terkait pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa.
Setelah persetujuan tertulis diterbitkan, barulah Kepala Desa memiliki dasar untuk memberhentikan perangkat desa melalui Keputusan Kepala Desa.
Dengan demikian, keputusan pemberhentian tidak cukup hanya berdasarkan keputusan sepihak Kepala Desa.
Langgar Prosedur, Keputusan Bisa Dicabut
PP 16/2026 juga memberikan konsekuensi tegas apabila prosedur pemberhentian tidak dijalankan sebagaimana ketentuan.
Pasal 73 ayat (2) menyebutkan, apabila pemberhentian perangkat desa tidak dilaksanakan sesuai tata cara yang telah ditentukan, maka Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa dapat dicabut oleh Bupati/Wali Kota.
Tidak hanya keputusan pemberhentian yang berpotensi gugur. Kepala Desa juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kewenangan Kepala Desa dalam mengelola perangkat desa bukanlah kewenangan tanpa batas.
Bukan Sekadar Urusan Internal Desa
Dengan adanya ketentuan tersebut, pemberhentian perangkat desa bukan semata-mata persoalan internal pemerintahan desa.
Ada mekanisme pengawasan berjenjang yang melibatkan Camat serta Bupati/Wali Kota untuk memastikan proses pemberhentian berjalan sesuai aturan.
Artinya, perangkat desa yang diberhentikan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam PP 16/2026 memiliki dasar hukum untuk mempertanyakan proses tersebut.
Sebaliknya, Kepala Desa juga harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. Salah prosedur dapat berujung pada pencabutan keputusan pemberhentian dan sanksi terhadap Kepala Desa.
Ketentuan Pasal 73 ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan pengelolaan aparatur pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.












