Opini  

Kepala Desa Berhenti, Siapa yang Memimpin? PP 16/2026 Tegaskan Peran Penjabat Kepala Desa

Kota Batu_Pintubatunews.com – Ketika seorang Kepala Desa berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, pemerintahan desa tidak boleh mengalami kekosongan kepemimpinan. Pemerintah telah mengatur mekanisme pengisian jabatan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan tersebut secara tegas mengatur siapa yang mengambil alih kepemimpinan desa serta berapa lama seorang Penjabat Kepala Desa dapat menjalankan tugasnya.

Dalam Pasal 60 ayat (1) disebutkan, apabila Kepala Desa berhenti karena alasan sebagaimana diatur dalam ketentuan pemberhentian, Bupati/Wali Kota mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai Penjabat Kepala Desa.

Namun, masa tugas Penjabat Kepala Desa tidak selalu sama. Lamanya masa jabatan ditentukan berdasarkan sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti.

Jika sisa masa jabatan tidak lebih dari satu tahun, Penjabat Kepala Desa menjalankan tugas sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru.

Sementara itu, apabila sisa masa jabatan masih lebih dari satu tahun, Penjabat Kepala Desa menjalankan tugas sampai terpilihnya Kepala Desa hasil Musyawarah Desa (Musdes).

Tidak Ada Kekosongan Kepemimpinan

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemberhentian seorang Kepala Desa tidak serta-merta membuat pemerintahan desa kehilangan pemimpin. Negara telah menyiapkan mekanisme transisi agar roda pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan, dan administrasi desa tetap berjalan.

Di sisi lain, ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa posisi Penjabat Kepala Desa bukanlah jabatan yang muncul tanpa dasar. Pengangkatannya menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota dan berasal dari unsur PNS Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Hal yang tidak kalah penting terdapat dalam Pasal 61. Ketika terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir tetap diberhentikan.

Artinya, penundaan pemilihan tidak otomatis memperpanjang masa jabatan Kepala Desa.

Setelah Kepala Desa diberhentikan, Bupati/Wali Kota kemudian mengangkat Penjabat Kepala Desa dari kalangan PNS Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Kebijakan penundaan pemilihan tersebut ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Menjaga Pemerintahan Desa Tetap Berjalan

Jika dicermati, semangat utama Pasal 60 dan Pasal 61 adalah menjamin kesinambungan pemerintahan desa.

Ada dua situasi yang perlu dibedakan. Pertama, Kepala Desa berhenti sebelum masa jabatannya selesai. Kedua, masa jabatan Kepala Desa berakhir tetapi pemilihan Kepala Desa mengalami penundaan.

Keduanya memiliki satu konsekuensi yang sama: pemerintahan desa harus tetap memiliki pemimpin.

Di sinilah posisi Penjabat Kepala Desa menjadi sangat strategis. Penjabat tidak hanya bertugas mengisi kekosongan jabatan, tetapi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terganggu selama proses menuju kepemimpinan definitif.

Jangan Sampai Masa Transisi Menjadi Masa Ketidakpastian

Pengaturan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 sebenarnya memberikan pesan yang cukup jelas: kepentingan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat tidak boleh berhenti hanya karena terjadi perubahan kepemimpinan.

Karena itu, pengangkatan Penjabat Kepala Desa seharusnya tidak dipandang hanya sebagai prosedur administratif. Ada tanggung jawab besar di baliknya, terutama menjaga netralitas pemerintahan, kesinambungan pelayanan publik, administrasi desa, serta pelaksanaan program pembangunan.

Terlebih ketika sisa masa jabatan Kepala Desa masih lebih dari satu tahun dan mekanisme yang ditempuh adalah Musyawarah Desa. Masa transisi dapat menjadi cukup panjang. Dalam kondisi seperti itu, profesionalitas Penjabat Kepala Desa dan pengawasan seluruh unsur pemerintahan desa menjadi sangat penting.

Jangan sampai pergantian pemimpin justru membuat masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Pada akhirnya, substansi Pasal 60 dan Pasal 61 bukan semata-mata tentang siapa yang duduk di kursi Kepala Desa, tetapi tentang bagaimana pemerintahan desa tetap berjalan ketika terjadi kekosongan atau penundaan proses pemilihan.

Kepemimpinan boleh berganti, tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *