Kota Batu _ Pintubatunews.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tetap dapat dilaksanakan meskipun setelah calon ditetapkan hanya tersisa satu calon. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan mengenai kondisi tersebut tercantum dalam Pasal 45, yang secara khusus mengatur tata cara pemilihan Kepala Desa apabila jumlah calon berkurang menjadi hanya satu orang setelah proses penetapan calon.
Dalam Pasal 45 disebutkan bahwa apabila terdapat calon Kepala Desa yang telah ditetapkan kemudian meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi pembatalan sebagai calon, sehingga mengakibatkan hanya terdapat satu calon Kepala Desa, maka proses pemilihan tetap dilanjutkan dengan pemilihan satu calon Kepala Desa.
Empat Kondisi yang Diatur
Ada empat kondisi yang dapat menyebabkan jumlah calon Kepala Desa yang telah ditetapkan berkurang hingga hanya tersisa satu orang, yaitu:
- Calon Kepala Desa meninggal dunia.
- Calon Kepala Desa berhalangan tetap.
- Calon Kepala Desa mengundurkan diri.
- Calon Kepala Desa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon.
Apabila salah satu dari kondisi tersebut terjadi dan menyebabkan hanya terdapat satu calon Kepala Desa, maka proses Pilkades tidak otomatis dihentikan atau dibatalkan.
Sebaliknya, berdasarkan ketentuan Pasal 45, pemilihan tetap dilanjutkan dengan satu calon Kepala Desa yang tersisa.
Memberikan Kepastian Hukum
Ketentuan ini memberikan kepastian terhadap keberlangsungan proses Pemilihan Kepala Desa apabila terjadi perubahan jumlah calon setelah penetapan.
Dengan adanya aturan tersebut, berkurangnya jumlah calon akibat meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri maupun pembatalan sebagai calon tidak serta-merta menghentikan seluruh tahapan pemilihan.
Masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam menentukan Kepala Desa melalui proses pemilihan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, satu calon yang tersisa tetap dapat mengikuti pemilihan Kepala Desa, sepanjang kondisi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 45 PP Nomor 16 Tahun 2026.
Inti Pasal 45
Calon berkurang → hanya tersisa 1 calon → pemilihan tetap dilanjutkan dengan 1 calon Kepala Desa.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus memastikan proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.













