Pintubatunews.com — Siapa yang memilih anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mungkin terlihat seperti persoalan teknis. Padahal tidak.
Di balik proses tersebut ada satu persoalan fundamental: siapa yang mengendalikan proses lahirnya orang-orang yang nantinya akan menjadi representasi masyarakat desa?
Pertanyaan ini penting ketika kita membaca Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal tersebut mengatur secara cukup rinci bagaimana pengisian keanggotaan BPD dilakukan, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan calon, mekanisme pemilihan, hingga pengusulan hasil kepada Bupati/Wali Kota untuk diresmikan. Di satu sisi, aturan ini memberikan kepastian tahapan.
Namun di sisi lain, semakin rinci sebuah mekanisme diatur, semakin besar pula tuntutan agar setiap tahapannya transparan.
Sebab BPD bukan lembaga biasa. BPD adalah salah satu representasi masyarakat desa. Maka proses memilihnya tidak boleh berlangsung seperti memilih kepengurusan organisasi biasa yang hanya diketahui oleh segelintir orang.
Kepala Desa Membentuk Panitia, Tetapi Jangan Menguasai Proses
Pasal 78 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa membentuk panitia untuk pengisian keanggotaan BPD.
Panitia tersebut kemudian dilaksanakan melalui Musyawarah Desa. Ketentuan ini harus dibaca secara hati-hati. Kepala Desa memang diberikan kewenangan membentuk panitia. Tetapi kewenangan tersebut jangan sampai dimaknai sebagai kewenangan untuk mengendalikan seluruh proses. Di sinilah pentingnya independensi panitia.
Panitia harus bekerja untuk menjamin proses pemilihan berjalan adil, bukan menjadi alat untuk memenangkan calon tertentu.
Sebab kalau panitia sudah berpihak sejak awal, maka proses demokratis yang dilakukan setelahnya hanya akan menjadi formalitas. Demokrasi bukan sekadar menyediakan kotak suara atau mengadakan musyawarah.
Demokrasi dimulai sejak siapa yang mengatur proses, siapa yang boleh mencalonkan diri, bagaimana calon diseleksi, dan bagaimana masyarakat mendapatkan informasi tentang calon tersebut.
Enam Bulan Sebelum Berakhir: Jangan Mendadak
Pasal 78 juga memberikan batas waktu yang cukup jelas.
Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD enam bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Kemudian calon anggota BPD ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum masa keanggotaan berakhir.
Ketentuan waktu ini sebenarnya sangat penting. Artinya, pengisian BPD tidak seharusnya dilakukan secara mendadak. Masyarakat harus memiliki waktu yang cukup untuk mengetahui proses, mengenal calon, dan memberikan partisipasi.
Jangan sampai masyarakat baru mengetahui ada pengisian BPD ketika nama-nama calon sudah ditentukan. Kalau itu terjadi, demokrasi tinggal menjadi prosedur. Masyarakat seharusnya tidak ditempatkan sebagai penonton dalam proses memilih wakilnya sendiri.
Calon Harus Lebih Banyak dari Kursi yang Tersedia
Pasal 78 ayat (4) mengatur bahwa panitia menetapkan calon anggota BPD dengan jumlah sama atau lebih dari jumlah anggota BPD yang akan diisi.
Ketentuan ini membuka ruang kompetisi. Dan kompetisi adalah bagian penting dari demokrasi. Namun kompetisi hanya bermakna jika masyarakat mendapatkan kesempatan yang adil untuk mengetahui siapa saja calon yang berkompetisi. Jangan sampai jumlah calon memang lebih banyak, tetapi masyarakat tidak pernah benar-benar mengenal kapasitas mereka.
Jangan hanya memperbanyak nama. Perbanyak juga informasi tentang calon.
Masyarakat perlu mengetahui rekam jejak, kemampuan, integritas, dan komitmen calon terhadap kepentingan desa. Sebab yang dipilih bukan sekadar nama.
Yang dipilih adalah orang yang nantinya akan membawa suara masyarakat ke dalam BPD.
Dua Jalan: Pemilihan Langsung atau Musyawarah Perwakilan
Pasal 78 memberikan dua mekanisme.
Jika tata cara pengisian ditetapkan melalui pemilihan langsung, panitia menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD.
Jika ditetapkan melalui musyawarah perwakilan, calon dipilih melalui musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Keduanya sah menurut mekanisme yang diatur.
Tetapi jangan salah memahami: musyawarah perwakilan bukan berarti demokrasi boleh menjadi eksklusif.
Justru di sinilah transparansi harus lebih kuat.
Siapa yang menjadi unsur masyarakat yang memiliki hak pilih?
Bagaimana mereka ditentukan?
Apakah keterwakilannya benar-benar mencerminkan masyarakat desa?
Apakah proses musyawarah dapat diketahui masyarakat?
Apakah ada ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar musyawarah perwakilan tidak berubah menjadi “musyawarah orang-orang tertentu untuk menentukan wakil seluruh masyarakat.”
Jangan Sampai Demokrasi Hanya Milik Mereka yang Hadir
Salah satu risiko terbesar dalam mekanisme musyawarah perwakilan adalah munculnya jarak antara masyarakat dan pengambil keputusan.
Jika hanya kelompok tertentu yang hadir dan menentukan siapa yang menjadi anggota BPD, maka legitimasi sosialnya harus benar-benar dipastikan.
Jangan sampai masyarakat desa baru mengetahui hasilnya setelah semuanya selesai.
BPD tidak boleh lahir dari ruang tertutup.
Prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Nama calon harus jelas.
Tahapan harus jelas.
Hak pilih harus jelas.
Hasilnya harus jelas.
Dan jika ada keberatan, harus tersedia ruang untuk menyampaikannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Tujuh Hari: Cepat Mengirim Hasil, Tetapi Jangan Mengorbankan Transparansi
Pasal 78 juga mengatur rantai penyampaian hasil.
Panitia menyampaikan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan kepada Kepala Desa paling lama 7 hari sejak hasil ditetapkan.
Selanjutnya, Kepala Desa menyampaikan hasil tersebut kepada Bupati/Wali Kota melalui camat dan/atau sebutan lainnya paling lama 7 hari sejak menerima hasil dari panitia.
Kemudian anggota BPD diresmikan oleh Bupati/Wali Kota. Secara administratif, alur tersebut memberikan kepastian.
Tetapi satu hal jangan dilupakan: Kecepatan administrasi tidak boleh mengalahkan transparansi demokrasi. Hasil boleh cepat disampaikan. Tetapi prosesnya harus dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Panitia Harus Menjaga Jarak dari Kepentingan Politik Desa
Inilah titik paling sensitif. Desa bukan ruang yang steril dari kepentingan politik. Pemilihan kepala desa, pengisian BPD, pembangunan, anggaran, dan berbagai keputusan desa selalu memiliki dinamika kepentingan.
Karena itu, panitia pengisian BPD harus memiliki integritas yang kuat. Jangan sampai proses penjaringan dan penyaringan calon menjadi ruang untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu.
BPD yang lahir dari proses yang tidak sehat akan sulit diharapkan menjadi lembaga kontrol yang sehat.
Bagaimana mungkin BPD berani mengawasi kekuasaan jika sejak awal proses kelahirannya terlalu dekat dengan kekuasaan?
Inilah pertanyaan yang harus dijawab melalui praktik, bukan sekadar melalui dokumen administrasi.
Jangan Cari Orang yang Mudah Diatur
Desa membutuhkan anggota BPD yang mampu bekerja sama dengan pemerintah desa. Tetapi kerja sama bukan berarti kepatuhan tanpa kritik.
BPD membutuhkan orang yang memahami persoalan masyarakat, mampu berdialog, memiliki keberanian menyampaikan pendapat, dan tidak mudah kehilangan independensi.
Karena itu, dalam proses pengisian BPD, masyarakat seharusnya tidak hanya bertanya: “Siapa yang paling dikenal?”
Tetapi juga: “Siapa yang paling layak dipercaya?”
Karena popularitas belum tentu menunjukkan kapasitas. Kedekatan dengan kepala desa bukan jaminan independensi. Dan pengalaman organisasi tidak otomatis berarti keberanian memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Pasal 78 Adalah Ujian Demokrasi Desa
Pada akhirnya, Pasal 78 bukan hanya berbicara tentang panitia dan tahapan pemilihan.
Pasal ini berbicara tentang legitimasi. Bagaimana masyarakat mendapatkan wakilnya? Bagaimana proses tersebut dijalankan? Siapa yang mengawasi? Seberapa terbuka prosesnya? Dan apakah hasil akhirnya benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat? Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan praktik demokrasi yang sehat.
Jangan sampai BPD dipilih secara resmi, tetapi tidak dipilih secara substantif oleh masyarakat.
Jangan sampai musyawarah ada, tetapi hanya menjadi panggung formal. Jangan sampai panitia terbentuk, tetapi independensinya dipertanyakan. Dan jangan sampai proses demokrasi selesai di atas kertas, sementara masyarakat justru merasa tidak pernah benar-benar dilibatkan.
Sebab BPD bukan milik kepala desa. BPD bukan milik panitia. BPD bukan milik kelompok tertentu.
BPD adalah representasi masyarakat desa. Karena itu, orang-orang yang duduk di dalamnya harus lahir dari proses yang dapat dipercaya.
Jangan pilih BPD di ruang gelap.
Biarkan prosesnya terang. Biarkan calonnya dikenal. Biarkan masyarakat memiliki ruang untuk menentukan. Dan biarkan BPD lahir bukan sebagai “boneka desa”, tetapi sebagai suara masyarakat yang berani mengawasi kekuasaan.












