Kota Batu, Pintubatunews.com – Rumah kompos di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Dusun Pandan, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, mulai beroperasi sejak Senin (2/3/2026). Namun, setelah berjalan lebih dari tujuh bulan, pengolahan sampah organik di fasilitas tersebut masih menghadapi kendala keterbatasan tempat untuk proses pencacahan dan pengayakan kompos.
Rumah kompos yang terdiri dari empat sel tersebut menampung sampah organik yang berasal dari Dusun Pandan. Setiap sel diperkirakan mampu menampung sampah organik selama kurang lebih dua bulan, sehingga pengisian dan pengolahan harus dilakukan secara bergantian agar proses tetap berjalan.
Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) TPS3R Dusun Pandan, Ruslan, mengungkapkan bahwa sampah organik di sel pertama dan kedua sebenarnya sudah dapat dipanen. Akan tetapi, proses tersebut belum bisa dilanjutkan karena belum tersedia tempat yang memadai untuk pencacahan dan pengayakan kompos.
“Sebenarnya sampah organik di sel ke-1 dan sel ke-2 sudah bisa dipanen, tetapi terkendala tempat untuk digunakan proses pencacahan serta pengayakan. Tempat yang ada saat ini hanya terbatas untuk proses pemilahan saja,” tutur Ruslan saat ditemui di rumah kompos, Kamis (22/10/2026).
Keterbatasan ruang tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola. Sebab, proses pengolahan tidak berhenti pada penampungan dan penguraian sampah organik, tetapi juga membutuhkan area untuk tahapan lanjutan hingga menghasilkan kompos yang siap dimanfaatkan.

Ruslan menjelaskan, saat ini seluruh empat sel rumah kompos telah terisi sampah organik. Kapasitas yang tersedia diperkirakan hanya mencukupi hingga akhir Oktober 2026.
“Rumah kompos ada empat sel. Saat ini kesemuanya telah terisi sampah organik yang cukup bisa digunakan hingga akhir Oktober 2026 ini saja,” ujarnya.
Kerja Bakti untuk Menyiapkan Pengisian Periode Berikutnya
Untuk menjaga keberlanjutan operasional rumah kompos, pengelola merencanakan kerja bakti pada Minggu (25/10/2026). Kegiatan tersebut akan difokuskan pada pemindahan sampah organik dari sel kedua ke sel pertama.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi sel kedua untuk kembali menerima sampah organik baru pada periode November–Desember 2026. Pemindahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pembalikan material organik agar proses pengomposan dapat terus berlangsung.
“Rencananya kami hari Minggu (25/10/2026) akan melakukan kerja bakti untuk memindahkan sampah organik yang ada di sel 2 ke sel 1. Supaya sel 2 tersebut bisa diisi dengan sampah organik yang baru untuk periode bulan November–Desember 2026. Sekaligus sebagai cara untuk melakukan pembalikan sampah organik yang ada di sel ke-2,” pungkas Ruslan.
Keterbatasan Ruang Jadi Pekerjaan Rumah
Pengalaman TPS3R Dusun Pandan menunjukkan bahwa keberadaan rumah kompos tidak cukup hanya dengan menyediakan ruang penampungan sampah organik. Ketersediaan area untuk pencacahan, pengayakan, dan penanganan hasil pengomposan juga menjadi bagian penting dalam menunjang kelancaran operasional.
Dengan seluruh sel yang telah terisi dan sebagian material organik yang sudah siap dipanen, penataan ruang kerja menjadi salah satu kebutuhan yang perlu diperhatikan. Hal ini penting agar siklus pengolahan dapat berjalan berkelanjutan, tidak hanya pada tahap penampungan, tetapi juga sampai kompos siap dimanfaatkan.
Upaya pengelola melalui kerja bakti menjadi langkah untuk menjaga ketersediaan ruang dan melanjutkan proses pengomposan. Ke depan, dukungan fasilitas yang memadai diharapkan dapat membantu TPS3R Dusun Pandan mengoptimalkan pengolahan sampah organik dari sumbernya.













