Sudah Setahun Beroperasi, KSM TPS3R Berhias Klerek Belum Kantongi SK Kepala Desa Torongrejo

Kota Batu, Pintubatunews.com – Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Berhias, Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, telah menjalankan aktivitas pengambilan dan pemilahan sampah rumah tangga selama lebih dari satu tahun. Namun, hingga saat ini kepengurusan KSM tersebut belum memiliki legalitas resmi berupa Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Torongrejo.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Pendamping TPS3R Desa Torongrejo, Nanang, bersama Rohim, Pendamping TPS3R Desa Tulungrejo yang juga merupakan warga Desa Torongrejo, berupaya menemui Kepala Desa Torongrejo. Keduanya didampingi Tim Praktisi Pendamping Percepatan Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Arif dan Supradi.

Kedatangan rombongan tersebut disambut baik oleh Kepala Desa Torongrejo, Takim, S.Pd., M.Pd., yang menerima langsung di Kantor Desa Torongrejo, Senin (2/11/2026).

Foto Pendamping TPS3R Desa Torongrejo, Nanang (tengah) bersama Kepala Dusun Klerek dan Tim Praktisi Pendamping (Supradi).

Dalam pertemuan tersebut, Nanang menjelaskan bahwa KSM TPS3R Berhias Dusun Klerek telah beroperasi lebih dari satu tahun. Selama ini, pengelolaan sampah di Desa Torongrejo dilaksanakan melalui TPS3R yang berada di masing-masing dusun.

“Di Dusun Krajan, selain sudah memiliki kepengurusan KSM tingkat dusun berdasarkan SK Kepala Desa, pada tahun 2025 juga telah dibangun rumah kompos. Demikian pula di Dusun Klerek, saat ini pada tahun 2026 sedang dilaksanakan pembangunan rumah kompos,” jelas Nanang.

Namun, terdapat perbedaan dalam hal legalitas kelembagaan. Jika kepengurusan KSM TPS3R Dusun Krajan sudah memiliki SK Kepala Desa, KSM TPS3R Berhias Dusun Klerek yang telah beroperasi lebih dari satu tahun justru belum memiliki SK kepengurusan.

“Kedatangan kami menghadap Bapak Kepala Desa Torongrejo ini untuk mendorong agar segera diterbitkan SK kepengurusan KSM TPS3R Berhias Dusun Klerek, sehingga kelembagaannya memiliki dasar administrasi yang jelas,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Torongrejo, Takim, menjelaskan bahwa sistem pengelolaan sampah di wilayahnya dilaksanakan secara desentralisasi atau diserahkan kepada masing-masing dusun.

Foto TPS3R Dusun Klerek Desa Torongrejo.

Menurutnya, penentuan besaran tarif iuran pengelolaan sampah juga menjadi kewenangan masing-masing dusun melalui mekanisme musyawarah.

“Untuk pengelolaan sampah di Desa Torongrejo memang dilakukan secara desentralisasi di masing-masing dusun. Besaran iuran sampah ditentukan berdasarkan hasil Musyawarah Dusun. Di Dusun Klerek sebesar Rp10.000 per rumah tangga, sedangkan di Dusun Krajan sebesar Rp12.000 per rumah tangga,” ungkap Takim.

Lebih lanjut, Takim menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Torongrejo turut mengalokasikan anggaran untuk membantu pembiayaan operasional TPS3R, terutama apabila pendapatan dari iuran masyarakat belum mampu mencukupi kebutuhan operasional.

Selain dukungan anggaran pemerintah desa, Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) juga turut membantu menutupi kekurangan biaya operasional pengelolaan sampah.

“Untuk menutupi kekurangan biaya operasional TPS3R, Pemerintah Desa Torongrejo juga menganggarkan biaya pengelolaan sampah. Selain itu, HIPPAM turut membantu. Karena iuran HIPPAM berasal dari masyarakat, apabila terdapat kelebihan dana, manfaatnya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, salah satunya untuk membantu menutup kekurangan biaya operasional pengelolaan sampah,” jelasnya.

Foto TPS3R Dusun Krajan Desa Torongrejo sedang dalam proses pemilahan.

Terkait penerbitan SK kepengurusan KSM TPS3R Berhias Dusun Klerek, Takim menyampaikan bahwa pemerintah desa akan melakukan pembahasan dan musyawarah terlebih dahulu bersama Kepala Dusun Klerek dan Ketua RW.

“Penerbitan SK KSM TPS3R Berhias selanjutnya akan kami musyawarahkan terlebih dahulu dengan Kepala Dusun Klerek dan Ketua RW,” pungkas Kepala Desa Torongrejo.

Dengan adanya koordinasi tersebut, diharapkan proses pembentukan kepengurusan resmi KSM TPS3R Berhias Dusun Klerek dapat segera ditindaklanjuti. Legalitas kelembagaan menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan koordinasi, serta mendukung keberlanjutan pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *