JAKARTA — Pintubatunews.com — Presiden Prabowo Subianto meminta penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat. Presiden juga memerintahkan pengusutan terhadap dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pembukaan lahan perkebunan.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas membahas perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Senin, 7 September 2026.
Presiden meminta aparat tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Dugaan keterlibatan korporasi juga harus ditelusuri secara serius, termasuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik perusahaan yang diduga terlibat.
“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” ujar Prabowo.
Presiden: Kalau Terbukti, Izin Bisa Dicabut
Prabowo juga meminta temuan terkait dugaan keterlibatan korporasi ditindaklanjuti bersama oleh kementerian dan lembaga terkait.
Sejumlah instansi yang diminta terlibat antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Presiden bahkan membuka kemungkinan pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
“Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” tegas Presiden.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga ingin menelusuri kemungkinan adanya aktor atau korporasi yang mendapatkan keuntungan dari pembukaan lahan melalui pembakaran.
BNPB Temukan Indikasi Pembakaran Disengaja
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan bahwa proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus berjalan.
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi bahwa sebagian kebakaran dilakukan secara sengaja.
Bahkan, menurut Suharyanto, terdapat modus memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” kata Suharyanto dalam laporannya kepada Presiden.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa karhutla di sejumlah wilayah tidak seluruhnya terjadi akibat faktor alam atau kelalaian.
200 Laporan Polisi, 138 Tersangka Diamankan
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan perkembangan penanganan hukum kasus karhutla.
Hingga saat ini, terdapat 200 laporan polisi yang sedang diproses. Dari jumlah tersebut, aparat telah mengamankan 138 tersangka.
Selain pelaku perseorangan, kepolisian juga tengah memproses delapan korporasi.
Tak berhenti di sana, polisi masih melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan lainnya untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana.
Selain itu, terdapat 42 perusahaan yang saat ini dikenai sanksi administratif, berupa pembekuan atau pencabutan izin.
“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” ujar Listyo Sigit.
Bukan Sekadar Kebakaran, Ada Dugaan Bisnis di Baliknya
Perintah Presiden Prabowo tersebut menempatkan persoalan karhutla pada persoalan yang lebih serius.
Jika pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan dan terdapat pihak yang memberikan perintah maupun pembiayaan, maka penanganannya tidak cukup hanya dengan memadamkan api dan menangkap pelaku lapangan.
Rantai perintah, pendanaan, kepemilikan perusahaan, hingga keuntungan dari pembukaan lahan harus diurai.
Di sinilah penegakan hukum terhadap karhutla diuji.
Pelaku di lapangan memang harus diproses apabila terbukti bersalah. Namun, jika ada pihak yang lebih besar berada di balik pembakaran, proses hukum juga harus mampu menjangkaunya.
Presiden Minta Nama Korporasi Dibuka
Dengan adanya delapan korporasi yang sedang diproses dan 18 perusahaan yang masih didalami, perhatian kini tertuju pada sejauh mana aparat mampu membuktikan dugaan keterlibatan masing-masing perusahaan.
Pemerintah juga memiliki pekerjaan besar untuk memastikan sanksi administratif tidak berhenti pada pembekuan atau pencabutan izin apabila ternyata ditemukan unsur pidana.
Sebab, karhutla bukan hanya persoalan hilangnya tutupan hutan.
Dampaknya dapat meluas menjadi kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, hilangnya habitat, serta kerugian ekonomi yang harus ditanggung negara dan masyarakat.
Pesan Presiden pun jelas: usut sampai tuntas, bongkar siapa di baliknya, dan jangan ragu mengambil tindakan terhadap korporasi yang terbukti melanggar hukum.












