Presiden Prabowo Bahas Digitalisasi Layanan Publik dan Penguatan Posbankum

Jakarta, Pintubatunews.com — Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beserta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan digitalisasi layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum serta penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Indonesia.

Usai pertemuan, Supratman mengatakan Kementerian Hukum akan segera meluncurkan sistem digitalisasi layanan yang memungkinkan proses perizinan dan pelayanan publik di lingkungan kementerian dilakukan secara daring.

“Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching di mana semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online,” ujar Supratman dalam keterangannya.

Digitalisasi tersebut diarahkan untuk mendukung pelayanan yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat. Pengembangan layanan digital Kementerian Hukum juga telah menjadi bagian dari agenda penguatan layanan hukum berbasis teknologi, termasuk melalui pengembangan platform layanan hukum terintegrasi.

83.960 Posbankum di Desa dan Kelurahan

Dalam pertemuan tersebut, Supratman juga melaporkan perkembangan pembentukan Posbankum yang saat ini mencapai sekitar 83.960 pos di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Menurut Supratman, keberadaan Posbankum memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh akses penyelesaian persoalan hukum sejak tingkat awal. Data mengenai keberadaan dan aktivitas Posbankum juga telah diarahkan masuk dalam sistem digital sehingga dapat dipantau masyarakat.

“Saya sampaikan kepada Bapak Presiden dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus, yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” kata Supratman.

Ia menjelaskan, penyelesaian perkara melalui mediasi tersebut menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Dengan mekanisme tersebut, perkara yang sebelumnya berpotensi berlanjut ke proses peradilan dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi di tingkat masyarakat.

“14.000 kasus yang tadinya ini kasus seharusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Tapi Alhamdulillah dengan keberadaan Posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice,” ujar Supratman.

Klaim Efisiensi Rp1,2 Triliun

Supratman menyebut penyelesaian 14.000 kasus melalui mediasi tersebut, menurut perhitungan pemerintah yang disampaikannya, berpotensi menghemat anggaran negara sekitar Rp1,2 triliun apabila perkara-perkara tersebut harus diproses melalui pengadilan.

“Dengan restorative justice ini negara bisa menghemat 1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” katanya.

Laporan mengenai ribuan perkara yang telah dimediasi melalui Posbankum dan potensi efisiensi anggaran tersebut juga diberitakan pada Selasa (29/9/2026).

Sementara itu, sekitar 2.000 kasus lainnya, menurut Supratman, akan diteruskan melalui mekanisme bantuan hukum secara gratis. Pemerintah disebut akan memastikan masyarakat yang membutuhkan pendampingan tetap memperoleh akses terhadap layanan tersebut.

Posbankum sendiri dirancang sebagai layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat, termasuk untuk membantu penyelesaian persoalan di tingkat desa dan kelurahan. Pelatihan paralegal dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi bantuan hukum, sementara juru damai mendapat pelatihan melalui kolaborasi dengan Mahkamah Agung.

Presiden Tekankan Pemerintahan Bersih

Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo agar seluruh kementerian dan lembaga terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan.

Menurut Supratman, pesan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian Hukum, tetapi juga kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah.

“Tetapi tadi saya mendapat petunjuk dari Bapak Presiden intinya Presiden menginginkan seluruh Kementerian Lembaga … semua harus bersih-bersih,” pungkasnya.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik melalui digitalisasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *