Jakarta_Pintubatunews.com — Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bagi desa-desa yang kepala desanya akan memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada 2027 mulai menjadi perhatian. Sejumlah kepala desa meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara matang kondisi anggaran sebelum menentukan waktu pelaksanaan Pilkades.
Aspirasi tersebut disampaikan para kepala desa yang tergabung dalam wadah kepala desa AMJ Indonesia saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan salah satu aspirasi yang diterima berkaitan dengan kebutuhan untuk mempertimbangkan kemampuan anggaran negara, pemerintah daerah, maupun desa dalam membiayai pelaksanaan Pilkades.
Menurut Dasco, para kepala desa berharap proses Pilkades dapat dilaksanakan pada momentum yang tepat dengan memperhitungkan kondisi keuangan serta berbagai faktor yang berkembang di lapangan.
“Karena itu mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada setiap pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses Pilkades nanti pada saat yang tepat, dengan hitungan-hitungan yang nanti kemudian akan dikoordinasikan,” ujar Dasco selepas menerima audiensi.
Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan
Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, yang juga merupakan perwakilan kepala desa AMJ Indonesia, menegaskan bahwa efisiensi menjadi salah satu pertimbangan utama yang mereka sampaikan kepada DPR.
Menurutnya, penyelenggaraan Pilkades membutuhkan pembiayaan yang tidak kecil sehingga perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari kemampuan anggaran negara, daerah, hingga desa.
“Kaitannya dengan masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa-desa, saya kira itu prinsip kami,” ujar Saifuddin.
Ia berharap pemerintah tidak hanya melihat Pilkades dari sisi tahapan penyelenggaraan, tetapi juga memperhitungkan kemampuan pembiayaan agar kebijakan yang diambil tidak menambah beban fiskal pemerintah maupun desa.
Dasco sendiri menyatakan aspirasi tersebut akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Menurutnya, masukan dari para kepala desa perlu dibicarakan lebih lanjut sebelum pemerintah menentukan langkah mengenai pelaksanaan Pilkades.
“Menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masyarakat,” kata Dasco.
Kekosongan Jabatan Kepala Desa Ikut Dipersoalkan
Selain jadwal Pilkades, audiensi tersebut juga membahas persoalan pengisian jabatan kepala desa apabila terjadi kekosongan.
Para kepala desa menyoroti keterbatasan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dapat ditunjuk sebagai penjabat kepala desa. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi persoalan apabila banyak kepala desa memasuki akhir masa jabatan dalam periode yang berdekatan.
Saifuddin mengusulkan agar mekanisme pengisian penjabat kepala desa dapat kembali mempertimbangkan pengalaman kepala desa yang pernah menjabat.
Menurutnya, mantan kepala desa maupun kepala desa yang masih aktif dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengisi jabatan tersebut apabila terjadi kekosongan.
“Karena keterbatasan PNS, maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama bahwa pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang dijabat,” pungkasnya.
Menunggu Keputusan Pemerintah
Aspirasi para kepala desa AMJ tersebut kini menjadi bahan koordinasi antara DPR RI dengan kementerian dan lembaga terkait. Persoalan waktu pelaksanaan Pilkades, kesiapan anggaran, hingga mekanisme pengisian penjabat kepala desa masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Dengan semakin dekatnya periode AMJ kepala desa pada 2027, keputusan pemerintah mengenai desain dan waktu pelaksanaan Pilkades akan menjadi perhatian penting bagi desa-desa yang terdampak.












