Banggai Sulawesi Tengah Pintubatunews.com. Benarkah dana desa selama ini tersandera aturan pusat? Atau jangan-jangan kita sedang terjebak pada narasi yang terlalu sederhana untuk persoalan yang sebenarnya jauh lebih kompleks?
Sejak lahirnya kebijakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, negara mengakui desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, melainkan subjek. Dana desa diturunkan sebagai instrumen pemerataan, agar pembangunan tidak berhenti di ibu kota kabupaten atau provinsi, tetapi benar-benar menyentuh lorong-lorong kampung dan jalan tanah di pelosok negeri. Ia bukan sekadar transfer anggaran, melainkan simbol pengakuan atas otonomi desa.
Di beberapa opini saya sebelumnya, saya sudah mencoba membahas pertanyaan-pertanyaan ini lewat tulisan opini. Namun kali ini saya ingin menuliskannya kembali, bukan sebagai klarifikasi, melainkan sebagai upaya memperkaya pemahaman kita bersama. Dan jika ada yang berbeda pendapat, anggaplah itu sebagai dialektika cara kita saling menajamkan pengetahuan dan memperluas wawasan tentang desa.
***
Dalam praktiknya, muncul keluhan: dana desa terlalu banyak diatur pusat. Prioritas ditentukan, juknis diturunkan, pelaporan diperketat, bahkan nomenklatur kegiatan seolah sudah disiapkan dari atas. Desa merasa ruang geraknya menyempit. Seolah-olah uang itu milik desa, tapi cara membelanjakannya harus menunggu “restu” regulasi berlapis.
Saya sendiri justru melihatnya, bahwa pengaturan dana desa itu penting agar desa menggunakannya dengan baik dan tetap selaras dengan arah pembangunan nasional. Karena itu, regulasi menjadi pagar agar penggunaan anggaran tidak keluar dari tujuan besar: pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi lokal, dan peningkatan kesejahteraan warga.
Namun pada saat yang sama, pengaturan dana desa harus dibuat secara fleksibel. Kewenangan desa dalam menentukan program sesuai visi misi yang tertuang dalam RPJMDes dan kegiatan melalui musyawarah desa (Musdes) yang tertuang dalam dokumen RKPDes tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Musdes adalah jantung demokrasi desa. Jika keputusan sudah digiring oleh detail persentase dan pembatasan yang terlalu kaku, maka ruang partisipasi warga hanya tinggal seremoni dan dokumen perencanaan hanya menjadi tumpukan kertas.
Sebagai contoh, ketika peraturan prioritas penggunaan dana desa menyebutkan bahwa dana diarahkan untuk penguatan ekonomi desa, baik mendorong ekonomi warga maupun meningkatkan Pendapatan Asli Desa, maka pengaturan seharusnya cukup memuat arah dan contoh kegiatan. Tidak perlu selalu diikat dengan persentase penggunaan anggaran yang terlalu rinci. Biarkan desa menyesuaikan dengan konteks dan potensi lokalnya. Desa pertanian bisa memperkuat hilirisasi hasil panen, desa pesisir bisa mendorong usaha perikanan, desa wisata bisa membangun ekosistem ekonomi kreatifnya.
Dalam konteks itu, regulasi terbaru dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia melalui berbagai Permendesa tentang prioritas penggunaan dana desa sudah relatif lebih baik. Arah kebijakan tetap jelas, tetapi ruang tafsir di tingkat desa mulai terbuka. Tinggal bagaimana implementasinya benar-benar memberi kepercayaan pada desa, bukan sekadar memindahkan beban administrasi.
Jadi, apakah dana desa tersandera aturan pusat? Jika yang dimaksud adalah adanya regulasi dan prioritas nasional, maka itu konsekuensi logis dari sistem keuangan negara. Tetapi jika yang dimaksud adalah hilangnya kreativitas dan kemandirian desa, maka jawabannya tidak sesederhana itu.
Masalahnya bukan pada ada atau tidaknya aturan, melainkan pada keseimbangan antara arah dan ruang. Desa membutuhkan arah agar tidak kehilangan tujuan, tetapi juga membutuhkan ruang agar tidak kehilangan jati diri. Harmonisasi kebijakan pembangunan nasional sampai ke tingkat desa bukan berarti penyeragaman, melainkan penyelarasan.
Pada akhirnya, dana desa bukan sekadar angka dalam APBDes. Ia adalah cermin relasi antara negara dan desa. Ketika pengaturan dibuat tegas namun fleksibel, ketika Musdes benar-benar menjadi ruang deliberasi warga, dan ketika desa dipercaya untuk menentukan prioritasnya dalam koridor nasional, maka dana desa tidak lagi terdengar sebagai “omon-omon”. Ia menjadi instrumen nyata pembangunan yang berakar dari bawah, tetapi tetap bertumbuh menuju cita-cita bangsa.**










