Opini  

Revolusi Tata Kelola Desa, Melalui Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2026

Desa wajib go digital. Semua transaksi anggaran wajib non tunai, ngak ada lagi pembayaran tunai. Tujuannya akuntabilitas, semua data desa mulai data penduduk, data pembangunan, sampai data keuangan harus tersambung ke satu system nasional. Jadi terintegrasi, ini Langkah besar menuju pemerintahan desa yang lebih transparant dan lebih efisien.

Kota Batu_Pintubatunews.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah melakukan revolusi tata kelola keuangan di Desa yaitu telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Sebelumnya banyak sekali peraturan yang mengatur tentang desa yang sangat banyak sekali dan tumpang tindih dan saling bertabrakan. Pernah ada PP No. 43 tahun 2014, lalu dirubah lagi dengan PP No. 11 tahun 2019. Belum lagi ada peraturan dibawahnya yang sangat banyak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 16 Tahun 2026 datang sebagai jawaban karena mencabut peraturan sebelumnya. Saat ini kata kuncinya sederhana, satu peraturan pemerintah menjadi satu rujukan. Perubahan pertama tentang kepastian dan standarisasi, biar semuanya jelas dan tidak salah menafsirkan kembali. Perubahan tersebut antara lain:

  1. Jabatan Kepala Desa peraturan lama, masa jabatan 6 tahun dan dapat menjabat maksimal 3 periode atau jumlahnya 18 tahun. Untuk saat ini masa jabatan kepala desa 8 tahun, maksimal menjabat kini adalah 2 periode (total 16 tahun), baik secara berturut-turut maupun tidak. Bagi Kades yang sedang menjabat saat PP ini terbit, masa jabatannya otomatis menyesuaikan menjadi 8 tahun melalui SK Perpanjangan dari Bupati/Wali Kota.
  2. Untuk masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sama dengan masa jabatan Kepala Desa 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
  3. Untuk gaji dan jaminan hari tua sekarang punya standard nasional, sebelumnya setiap Kabupaten Kota menentukan standard masing-masing sesuai kemampuan keuangan daerah.
  4. Standar Minimum: Siltap Kades kini minimal setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Sekdes minimal 110%, dan perangkat lainnya minimal 100%. Semuanya sudah setara, sudah adil khan. Ada lagi setiap 2 tahun masa pengabdian akan ada kenaikan gaji berkala sebesar 2%, ini sangat penting sekali buat menjaga daya beli aparatur desa biar tidak tergerus inflasi. Salah satu masalah klasik yaitu penghasilan tetap (siltap) yang sering telat pembayarannya, yang sering membuat gelisah. Tenang saja masalah itu saat ini sudah terjawab tuntas, sekarang 10% dana dari alokasi umum (DAU) Kabupaten Kota itu bakal ditransfer langsung dari Pemerintah Pusat ke Rekening Pemerintah Desa. Mekanisme ini memastikan hak aparatur desa akan dibayarkan tepat Waktu setiap bulan, tidak ada lagi cerita pembayarannya terlambat.
  5. Tunjangan Jabatan: Selain Siltap, terdapat tunjangan jabatan yang nilainya ditentukan berdasarkan klasifikasi desa (Desa Mandiri, Maju, atau Berkembang).
  6. Tunjangan Purnatugas: Ditetapkan skema tabungan asuransi purnatugas yang iurannya dibagi antara pemberi kerja (Pemerintah Desa) dan peserta (Perangkat), mirip dengan skema BPJS Ketenagakerjaan namun dengan nilai premi yang lebih spesifik untuk masa pensiun. Pembayaran bersumber pada APBDes. Ini bentuk pengakuan yang nyata dari pemerintah pusat.
  7. Status kepegawaian saat ini sudah jelas bahwa mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Aparatur Sipil Negara yang menjadi perangkat desa wajib mengundurkan diri sebagai ASN permanen ngak boleh ditawar. Intinya menjadi perangkat desa atau menjadi ASN itu dua karir yang berbeda, jadi ngak ada jalur khusus. Status perangkat desa itu berdiri sendiri dan punya hak dan siltap tersendiri. Untuk perangkat desa yang statusnya masih ASN di PP ini memberikan Waktu transisi selama 2 tahun , mereka harus memilih tetap menjadi ASN atu menjadi perangkat desa.
  8. Desa wajib go digital. Semua transaksi anggaran wajib non tunai, ngak ada lagi pembayaran tunai. Tujuannya akuntabilitas, semua data desa mulai data penduduk, data pembangunan, sampai data keuangan harus tersambung ke satu system nasional. Jadi terintegrasi, ini Langkah besar menuju pemerintahan desa yang lebih transparant dan lebih efisien.

Peraturan Pemerintah yang baru ini membuka peluang dan tantangan baru, Inovasi dan prosedur barunya:

  1. Adanya dana konservasi dan dana rehabilitasi, desa-desa yang lokasinya berdekatan dengan hutan atau Kawasan konservasi yang selama ini ikut menjaga alam sekarang akan mendapatkan kompensasi finansial. Ini bentuk pengkuan negara tentang peran ekologis desa itu penting dan harus dihargai. Artinya akan ada sumber dana baru diluar dana desa.
  2. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kalau calonnya cuma satu orang. Begini solusinya
  3. Pendaftarannya diperpanjang dulu.
  4. Kalau sudah diperpanjang yang mendaftar tetap satu orang, BPD harus bermusyawarah Pilkades dilanjutkan apa tidak? Kalau keputusan musyawarah Pilkades dilanjutkan maka tetap dilakukan Pilkades tetapi lawannya Kotak Kosong. Jadi prosesnya tetap demokratis dan sah dimata warga desa.

Peraturan Pemerintah ini akhirnya ada kepastian kesejahteraan dan gajinya menjadi naik, jaminan di akhir jabatan semuanya menjadi transparant dan digitalisasi. Di sisi lain ada tantangannya ada beban baru harus menganggarkan anggaran purna tugas, ada tekanan harus paham tekhnologi dan aturan soal efisiensi anggaran lebih ketat. Kuncinya sekarang berada di penggerak desa itu sendiri seberapa siap dan seberapa cerdik mereka menjalankan ini semua demi warganya. Masa depan desa benar-benar ada ditangan mereka.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *