Opini  

๐Šalender ๐๐๐ƒ : ๐Šetika ๐engawasan ๐ƒesa ๐“idak ๐‹agi ๐oleh ๐erjalan ๐“anpa ๐€rah

Foto Form Kalender BPD

Pintubatunews.com โ€” Di banyak desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih sering dipersepsikan sebagai lembaga yang “bekerja ketika ada masalah”. Rapat digelar ketika muncul konflik. Pengawasan dilakukan setelah terjadi penyimpangan. Aspirasi masyarakat baru dihimpun ketika protes mulai bermunculan.

Padahal, hakikat BPD bukanlah lembaga pemadam kebakaran. BPD adalah institusi demokrasi desa yang bekerja melalui perencanaan, pengawasan, dan evaluasi secara sistematis.

๐˜’๐˜ข๐˜ณ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ข ๐˜ช๐˜ต๐˜ถ, ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข๐˜ข๐˜ฏ ๐˜’๐˜ข๐˜ญ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ฅ๐˜ฆ๐˜ณ ๐˜’๐˜ฆ๐˜จ๐˜ช๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ ๐˜‰๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜—๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ฎ๐˜ถ๐˜ด๐˜บ๐˜ข๐˜ธ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ ๐˜‹๐˜ฆ๐˜ด๐˜ข (๐˜‰๐˜—๐˜‹) ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ซ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ช ๐˜ญ๐˜ฆ๐˜ฃ๐˜ช๐˜ฉ ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ณ๐˜ช ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข๐˜ณ ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ง๐˜ต๐˜ข๐˜ณ ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ต๐˜ช๐˜ท๐˜ช๐˜ต๐˜ข๐˜ด ๐˜ต๐˜ข๐˜ฉ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜ข๐˜ฏ. ๐˜๐˜ข ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ถ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ด๐˜ต๐˜ณ๐˜ถ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ ๐˜ต๐˜ข๐˜ต๐˜ข ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ข ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ด๐˜ต๐˜ช๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ถ๐˜ณ๐˜ถ๐˜ฉ ๐˜ง๐˜ถ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ด๐˜ช ๐˜‰๐˜—๐˜‹ ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ซ๐˜ข๐˜ญ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ด๐˜ถ๐˜ข๐˜ช ๐˜ด๐˜ช๐˜ฌ๐˜ญ๐˜ถ๐˜ด ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข๐˜ฉ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฅ๐˜ฆ๐˜ด๐˜ข, ๐˜ฎ๐˜ถ๐˜ญ๐˜ข๐˜ช ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ณ๐˜ช ๐˜ต๐˜ข๐˜ฉ๐˜ข๐˜ฑ ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ค๐˜ข๐˜ฏ๐˜ข๐˜ข๐˜ฏ, ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ด๐˜ข๐˜ฏ๐˜ข๐˜ข๐˜ฏ, ๐˜ฉ๐˜ช๐˜ฏ๐˜จ๐˜จ๐˜ข ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฑ๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ.

Kalender tersebut sesungguhnya mengajarkan satu prinsip sederhana namun sering dilupakan: pengawasan yang baik bukanlah pengawasan yang sibuk, melainkan pengawasan yang terencana.

Selama ini masih banyak BPD yang bekerja berdasarkan momentum. Ketika Kepala Desa mengundang musyawarah, BPD hadir. Ketika ada laporan masyarakat, BPD bergerak. Setelah itu aktivitas kembali berjalan seperti biasa.

Model kerja seperti ini membuat fungsi pengawasan kehilangan daya cegah. Padahal pengawasan yang efektif justru dimulai jauh sebelum sebuah keputusan ditetapkan.

Kalender kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pada tahap perencanaan saja terdapat rangkaian proses yang saling berkaitan. Mulai dari penyusunan rencana kerja BPD, penyerapan aspirasi masyarakat melalui musyawarah dusun, persiapan Musyawarah Desa, pembahasan RKP Desa, hingga pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa maupun APB Desa. Semua itu kemudian diikuti dengan pengawasan terhadap proses evaluasi rancangan Peraturan Desa oleh pemerintah daerah.

Urutan tersebut menunjukkan bahwa BPD bukan sekadar memberikan persetujuan administrasi. BPD hadir sejak gagasan pembangunan mulai dirumuskan.

Di sinilah kualitas demokrasi desa sebenarnya diuji.

Aspirasi masyarakat tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas untuk memenuhi ketentuan regulasi. Aspirasi merupakan fondasi bagi setiap rupiah yang nantinya dibelanjakan melalui APB Desa. Ketika aspirasi dikumpulkan secara serius, maka RKP Desa tidak lagi menjadi daftar proyek, melainkan cerminan kebutuhan nyata warga. Namun pekerjaan BPD tidak berhenti ketika APB Desa disahkan.

Kalender kegiatan itu juga menempatkan tahapan pelaksanaan sebagai fase yang sama pentingnya. BPD melakukan pengawasan terhadap persiapan pelaksanaan APB Desa, memfasilitasi Musyawarah Desa mengenai pelaksanaan pembangunan, memonitor pelaksanaan APB Desa Semester I, hingga mengawasi pelaksanaan APB Desa pada semester akhir tahun. Setiap tahap disertai forum musyawarah sebagai ruang pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Pendekatan ini memperlihatkan filosofi pengawasan modern. Pengawasan bukanlah mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap proses berjalan sesuai rencana. BPD bukan auditor yang datang setelah pekerjaan selesai. BPD adalah mitra demokrasi yang memastikan arah pembangunan tetap berada pada jalurnya. Sayangnya, paradigma ini belum sepenuhnya tumbuh di banyak desa.

Masih ditemukan BPD yang baru aktif ketika muncul dugaan penyimpangan anggaran. Ada pula yang memahami pengawasan sebagai aktivitas mencari kelemahan pemerintah desa. Akibatnya hubungan antara Kepala Desa dan BPD sering berubah menjadi hubungan yang penuh kecurigaan.

Padahal regulasi menempatkan keduanya sebagai dua institusi yang saling mengimbangi (checks and balances), bukan saling menjatuhkan.

Kepala Desa membutuhkan BPD agar kebijakan memperoleh legitimasi sosial. Sebaliknya, BPD membutuhkan pemerintah desa agar aspirasi masyarakat benar-benar diwujudkan dalam program pembangunan. Hubungan yang sehat bukan dibangun di atas konflik, melainkan di atas komunikasi yang terjadwal.

Di bagian akhir kalender kegiatan tersebut, terdapat tahapan pelaporan yang sering kali dianggap sekadar kewajiban administratif. Padahal di sinilah seluruh proses pemerintahan desa dievaluasi secara utuh. BPD membahas realisasi pelaksanaan APB Desa, mengevaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), memberikan penilaian terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), serta menyusun laporan tahunan kinerja BPD.

Pelaporan sejatinya bukan penutup pekerjaan. Ia adalah bahan pembelajaran untuk memperbaiki siklus pembangunan pada tahun berikutnya. Desa yang maju bukan desa yang tidak pernah melakukan kesalahan. Desa yang maju adalah desa yang mampu belajar dari setiap proses yang telah dilaluinya.

Menariknya, pada halaman penutup kalender tersebut tertulis sebuah kalimat yang sederhana tetapi sarat makna: “Kerjakan apa yang akan dilaporkan, dan laporkan apa yang telah dikerjakan.” Kalimat ini sesungguhnya merangkum esensi akuntabilitas publik. Tidak boleh ada laporan yang dibuat tanpa pekerjaan nyata.

Sebaliknya, tidak boleh ada pekerjaan yang dilakukan tanpa dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tata kelola desa, prinsip tersebut menjadi jembatan antara integritas dan profesionalisme.

Pada akhirnya, kalender kegiatan BPD bukan sekadar lembar jadwal yang ditempel di dinding kantor desa. Ia adalah kompas yang menjaga agar fungsi legislasi, penyerapan aspirasi, pengawasan, dan evaluasi tetap berjalan dalam irama yang benar.

Ketika seluruh agenda itu dilaksanakan secara konsisten, BPD tidak lagi dipandang sebagai lembaga yang hanya hadir saat rapat atau muncul ketika terjadi persoalan. Ia menjelma menjadi institusi demokrasi lokal yang bekerja sepanjang tahun, mengawal setiap tahapan pembangunan dengan disiplin, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat.

Sebab pembangunan desa yang baik tidak lahir dari banyaknya proyek yang dibangun, melainkan dari kuatnya sistem yang mengawal setiap keputusan. Dan sistem yang kuat selalu dimulai dari satu hal yang sederhana: bekerja berdasarkan rencana, mengawasi berdasarkan data, serta mempertanggungjawabkan setiap amanah kepada rakyat yang diwakilinya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *