Pintubatunews.com. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1.447 Hijriah, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2026 tgl 13 Maret 2026. Tentang pengendalian sampah hari raya Idul Fitri 1.447 H yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Berdasarkan data hasil survey Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, pergerakan masyarakat masa libur hari raya Idul Fitri 1447 Η tahun 2026 diprediksi mencapai 143,91 juta orang. Jumlah masyarakat yang bepergian berpotensi menimbulkan sampah sekitar 71,96 juta kilogram dari berbagai aktifitas di ruang publik untuk melaksanakan hari raya dan juga liburan.
Potensi meningkatnya timbulan sampah terjadi apabila dalam berbagai aktifitas masyarakat menggunakan barang dan kemasan yang sifatnya sekali pakai dan tidak dapat didaur ulang. Untuk menjaga kehikmatan dan kebersihan perayaan hari raya perlu kiranya menggunakan barang dan perlengkapan yang dapat digunakan kembali pada acara yang sama di waktu yang akan datang, sehingga sampah paska acara perayaan dapat dikelola dengan baik.
Untuk itu perlu pengendalian sampah pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H secara intensif, efektif dan efisien di semua lokasi publik yang berpotensi menghasilkan sampah seperti lokasi perayaan, lokasi wisata, lokasi perjalanan darat dan tempat strategis lainnya.
Untuk pengendalian sampah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri agar diambil langkah oleh Gubernur/Bupati/Walikota sebagai berikut:
- Pelaksanaan mudik Minim Sampah dilakukan sebagai berikut:
- Gubernur, Bupati, dan Walikota memfasilitasi dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik minim sampah terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga, dan pelaksanaan lebaran;
- Gubernur, Bupati, dan Walikota melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat seperti terminal Bus, Stasiun Kereta Api, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan, dan Bandar Udara di wilayahnya dan memastikan kondisi pengelolaan sampahnya berjalan dengan baik serta mensosialisasikan minim sampah kepada pemudik;
- Untuk menjaga kondisi tetap minim sampah dan mengantisipasi lonjakan jumlah timbulan sampah, perlu disediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta untuk sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), dan fasilitas pengolahan sampah pada titik-titik/area istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area) serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah;
- Untuk mengantisipasi terjadinya kesulitan bagi para pemudik dalam membuang sampah terutama akibat antrean kendaraan di rest area, maka dapat dilaksanakan pengumpulan sampah dengan caгa berkeliling dengan menjemput sampah dalam wadah terpilah;
- Untuk memudahkan proses penanganan sekaligus sebagai media edukasi maka dapat didirikan tenda khusus berupa stasiun penampungan sampah yang terpilah untuk sampah makanan dan sampah kemasan plastik;
- Agar dapat menyampaikan ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna ulang (membawa kotak makanan, sendok, tempat air minum, tas belanja). Himbauan dan ajakan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di media massa termasuk media sosial, serta bentuk media lainnya dan dikomunikasikan kepada masyarakat sejak H-10 sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri;
- Menyediakan posko dan membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan sampah mudik di Kabupaten/Kota mulai H-7 sampai H+7 perayaan hari Raya Idul Fitri untuk mengantisipasi adanya penumpukan sampah di area tertentu yang harus segera ditangani selama masa arus mudik dan arus balik lebaran;
- Menugaskan unit lapangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggungjawab urusan lingkungan hidup, untuk sampah yang telah dikumpulkan dapat dipilah dan diangkut bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
- Pelaksanaan Lebaran Minim Sampah dilaksanakan sebagai berikut:
Gubernur, Bupati, dan Walikota agar menyiapkan seluruh pemudik:
- Untuk mengurangi jumlah sampah dari hantaran Lebaran, dengan cara antara lain:
- Menggunakan kemasan atau wadah yang bisa digunakan kembali dan kantong kain yang dapat dicuci dan digunakan berulangkali;
- Menghindari penggunaan kemasan plastik sekali pakai, styrofoam, dan barang, serta kemasan sekali pakai lainnya;
- Membeli makanan dengan jumlah yang tepat agar tidak menimbulkan sampah;
- Memilih bahan makanan yang tahan lama atau tidak mudah busuk; dan
- Menjaga kebersihan dan kesehatan makanan dengan menyimpan dengan baik dan memastikan bahan makanan tidak terkontaminasi dengan bahan lain yang mudah rusak.
- Untuk mengurangi jumlah sampah pada saat melaksanakan shalat Idul Fitri, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain:
- Membawa peralatan sholat dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang dapat diguna ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan sholat Idul Fitri;
- Menghindari membawa makanan dan/atau minuman ke tempat sholat Idul Fitri;
- Lebih mengutamakan menggunakan sapu tangan kain untuk membersihkan keringat dan debu, apabila menggunakan tisu kertas dapat dibuang ke tempat sampah yang tepat;
- Membentuk satuan tugas khusus sebagai bagian dari panitia penyelenggaraan Sholat Idul Fitri di wilayah masing-masing, untuk penanganan sampah dan mengembalikan kondisi kebersihan tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri setelah digunakan.
- Melakukan perekaman data sampah yang telah dikelola ke dalam database Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH pada menu Data Periodik Sampah Mudik.










