Banggai Sulawesi Tengah Pintubatunews.com. “Gotong royong tidak hilang di desa. Ia hanya berpindah tempat—hidup dalam ruang sosial, tetapi nyaris menghilang dalam ruang pembangunan.”
Gotong royong adalah bangunan sosial asli masyarakat desa—nilai kolektif yang lahir dari kesadaran bersama, jauh sebelum negara hadir. Nilai ini kemudian diadopsi oleh negara sebagai identitas kebangsaan. Pasca Undang-Undang Desa diberlakukan, muncul tudingan bahwa gotong royong melemah seiring mengalirnya dana besar ke desa. Namun tudingan ini perlu dibaca lebih jernih, agar kritik tidak salah alamat.
Perlu ditegaskan sejak awal: gotong royong tidak hilang, ia hanya berpindah tempat. Ia tetap hidup dalam acara keagamaan, adat, pesta pernikahan, hajatan warga, dan solidaritas saat musibah datang. Nilai kebersamaan itu nyata. Tetapi anehnya, ketika desa membangun jalan, drainase, gedung, dan fasilitas publik, gotong royong justru nyaris menghilang. Paradoks inilah yang kerap disederhanakan dengan menyalahkan UU Desa dan Dana Desa.
Untuk memahami kenyataan ini, sebab-sebabnya perlu diurai secara jujur.
Pertama, pembangunan desa direduksi menjadi proyek anggaran. Pasca UU Desa, pembangunan dilekatkan pada RAB, SPJ, dan sistem upah. Gotong royong dianggap tidak efisien dan sulit dipertanggungjawabkan. Demi aman administrasi, warga disingkirkan dari proses. Di sinilah gotong royong kehilangan ruang praktiknya.
Kedua, logika transaksional merasuki sebagian masyarakat. Masuknya dana desa mengubah cara pandang sebagian warga. Kerja bersama bergeser menjadi kerja berbayar. Banyak yang mau ikut gotong royong ketika ada bantuan, honor, atau kepentingan pribadi. Kritik ini penting: gotong royong yang bergantung pada insentif bukan lagi solidaritas, melainkan transaksi sosial.
Ketiga, krisis kepercayaan terhadap pemimpin desa.Gotong royong hanya tumbuh di atas keadilan dan keteladanan. Ketika kebijakan pemimpin dirasa tidak adil, pembangunan timpang, dan moral kepemimpinan dipertanyakan, kepercayaan warga runtuh. Warga menarik diri, dan gotong royong pun melemah bukan karena malas, tetapi karena kecewa.
Keempat, pemusatan kekuasaan dan penyempitan partisipasi.
UU Desa tanpa disadari memperkuat posisi kepala desa dan lingkarannya. Pembangunan menjadi ruang elite, bukan ruang kolektif. Warga hadir dalam musyawarah, tetapi absen dalam pelaksanaan. Gotong royong tidak mati—ia tidak diberi tempat.
Kelima, gotong royong direduksi menjadi jargon normatif.ia sering hadir dalam pidato dan dokumen perencanaan, tetapi tidak diberi ruang nyata dalam praktik pembangunan. Gotong royong hidup sebagai simbol, namun mati dalam implementasi.
Maka, menyalahkan UU Desa dan Dana Desa sebagai biang hilangnya gotong royong adalah kesimpulan yang terlalu cepat. UU Desa hadir justru untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong, sementara Dana Desa disediakan sebagai alat untuk memperkuat partisipasi, kemandirian, dan keadilan sosial—bukan untuk menggantikan solidaritas warga. Jika gotong royong melemah, persoalannya bukan pada regulasi dan dana itu sendiri, melainkan pada cara kebijakan dijalankan, kepemimpinan dipraktikkan, dan partisipasi dimaknai.
Desa tidak kehilangan anggaran, yang kerap hilang justru keberanian untuk melibatkan warganya. Selama Dana Desa diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat, gotong royong akan terus berpindah tempat—hadir di hajatan warga, namun absen saat desa membangun masa depannya sendiri.**











