Antrean Haji Indonesia Kini Rata-rata 14 Tahun, 400 Ribu Data Dinyatakan Invalid

Jakarta, Pintubatunews.com — Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia secara faktual disebut kini turun menjadi rata-rata 14 tahun. Penurunan tersebut terjadi setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah dan menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.

Perkembangan tersebut dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto saat menerima Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Presiden memberikan dukungan terhadap langkah Kementerian Haji dan Umrah untuk terus mencari formula yang dapat memperpendek masa tunggu jemaah haji.

“Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula,” ujar Dahnil dalam keterangannya kepada awak media seusai pertemuan.

Dari 49 Tahun Menjadi 26 Tahun

Dahnil menjelaskan, sejak Kementerian Haji dan Umrah melakukan pembenahan, masa tunggu terlama jemaah haji Indonesia sebelumnya mencapai 49 tahun.

Pemerintah kemudian mengubah formula penghitungan antrean. Hasilnya, rata-rata masa tunggu secara nasional sempat berada di angka 26 tahun.

Namun, menurut Dahnil, Presiden Prabowo masih menilai angka tersebut terlalu lama sehingga pembenahan data dan formula antrean terus dilakukan.

“Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya, dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun. Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama,” ungkapnya.

5,7 Juta Data Diverifikasi

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah melakukan pembersihan serta validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji.

Dari proses tersebut ditemukan sekitar 400 ribu data invalid. Data yang tidak valid tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pembenahan daftar antrean jemaah haji.

“Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” kata Dahnil.

Setelah data tersebut divalidasi dan penghitungan dilakukan berdasarkan kondisi faktual, pemerintah menyebut masa tunggu jemaah yang berangkat pada tahun ini rata-rata menjadi 14 tahun.

“Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” pungkas Dahnil.

Pembenahan Data Dilanjutkan

Pemerintah selanjutnya akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji. Langkah tersebut ditujukan agar informasi mengenai masa tunggu dapat dihitung berdasarkan data yang lebih akurat serta memberikan kepastian yang lebih baik bagi calon jemaah.

Dengan pembaruan data tersebut, angka masa tunggu yang disampaikan pemerintah kini berubah dari sebelumnya 49 tahun, kemudian menjadi rata-rata 26 tahun, dan berdasarkan penghitungan faktual terbaru disebut menjadi 14 tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *