Kota Batu, Pintubatunews.com – Penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya mendapat pengaturan tegas dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam aturan tersebut, Siltap dibayarkan setiap bulan dan dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Besaran Siltap ditetapkan Bupati/Wali Kota dengan acuan gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja nol tahun, yaitu:
- Kepala Desa: 120%.
- Sekretaris Desa: 110%.
- Perangkat Desa lainnya: 100%.
Apabila gaji pokok PNS mengalami kenaikan, Bupati/Wali Kota dapat menyesuaikan besaran Siltap.
Lantas, bagaimana jika ADD tidak mencukupi? Pasal 90 ayat (4) memperbolehkan kekurangannya dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.
Namun, apabila ADD dan sumber lainnya tetap tidak mencukupi, Bupati/Wali Kota dapat menetapkan Siltap di bawah standar yang telah ditentukan.
Sementara itu, apabila terjadi pergantian Kepala Desa, Sekretaris Desa, maupun Perangkat Desa, pejabat pengganti menerima Siltap dengan besaran yang sama seperti pejabat sebelumnya.
Ketentuan ini menegaskan bahwa kesejahteraan aparatur desa harus memiliki standar yang jelas. Namun, kemampuan keuangan desa tetap menjadi tantangan dalam pelaksanaannya.
Pemerintah kabupaten/kota perlu memastikan kebijakan ADD dan penganggaran desa berjalan secara transparan agar ketentuan Siltap tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan kepastian penghasilan bagi aparatur desa.












