Pintubatunews.com,_Musyawarah Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Forum ini bukan sekadar agenda pertemuan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melainkan ruang demokrasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, membahas persoalan, serta ikut menentukan arah kebijakan dan pembangunan desa.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 89, pemerintah kembali menegaskan kedudukan BPD sebagai penyelenggara Musyawarah Desa dengan fasilitasi dari Pemerintah Desa.
Ketentuan ini memberikan pesan penting bahwa Musyawarah Desa bukan forum yang sepenuhnya dikendalikan oleh kepala desa atau perangkat desa. BPD memiliki tanggung jawab menyelenggarakan forum tersebut, sementara Pemerintah Desa berkewajiban memberikan fasilitasi agar musyawarah dapat berjalan dengan baik.
BPD Menjadi Penyelenggara, Pemerintah Desa Wajib Memfasilitasi
Pasal 89 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Pembagian peran ini perlu dipahami secara benar. BPD bukan hanya menjadi peserta atau pelengkap dalam forum musyawarah, tetapi memiliki mandat sebagai penyelenggara.
Sementara itu, Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab mendukung penyelenggaraan, termasuk kebutuhan administrasi, sarana, prasarana, dan dukungan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan konstruksi tersebut, terdapat pembagian fungsi yang penting untuk menjaga keseimbangan dalam pemerintahan desa. BPD menjalankan fungsi permusyawaratan, sedangkan Pemerintah Desa memberikan dukungan penyelenggaraan.
Karena itu, apabila Musyawarah Desa hanya menjadi agenda formal untuk mengesahkan keputusan yang sebelumnya telah ditentukan sepihak, maka esensi musyawarah patut dipertanyakan.
Musyawarah Desa Harus Melibatkan Unsur Masyarakat
Hal menarik lainnya terdapat dalam Pasal 89 ayat (2) dan ayat (3). Musyawarah Desa tidak hanya diikuti Pemerintah Desa dan BPD, tetapi juga melibatkan unsur masyarakat.
Bahkan, PP Nomor 16 Tahun 2026 secara jelas menyebutkan sepuluh unsur masyarakat yang dapat dilibatkan, yaitu:
- Tokoh adat.
- Tokoh agama.
- Tokoh masyarakat.
- Tokoh pendidikan.
- Perwakilan kelompok tani.
- Perwakilan kelompok nelayan.
- Perwakilan kelompok perajin.
- Perwakilan kelompok perempuan.
- Perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak.
- Perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Musyawarah Desa harus membuka ruang partisipasi yang lebih luas. Masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan, tetapi harus diberikan kesempatan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Kehadiran kelompok perempuan, masyarakat miskin, petani, hingga kelompok pemerhati dan pelindungan anak juga memiliki arti strategis. Sebab, setiap kelompok masyarakat mempunyai kebutuhan, kepentingan, dan persoalan yang berbeda.
Jika unsur-unsur tersebut benar-benar dilibatkan, keputusan desa diharapkan tidak hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu, tetapi mencerminkan kebutuhan masyarakat secara lebih menyeluruh.
Jangan Sampai Undangan Musyawarah Hanya Formalitas
Persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana memastikan keterlibatan unsur masyarakat tersebut benar-benar bermakna.
Jangan sampai nama-nama perwakilan masyarakat hanya dicantumkan dalam daftar undangan atau daftar hadir, tetapi tidak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat.
Partisipasi masyarakat bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir. Lebih dari itu, masyarakat harus memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, mengkritisi rencana kebijakan, serta mengawal keputusan yang dihasilkan.
BPD harus mampu memastikan bahwa forum Musyawarah Desa berjalan secara terbuka, demokratis, dan tidak didominasi oleh kepentingan Pemerintah Desa maupun kelompok tertentu.
Di sinilah kualitas kepemimpinan BPD diuji. BPD harus berani menjalankan fungsi penyelenggara musyawarah secara independen, sekaligus menjadi jembatan aspirasi masyarakat.
Ayat (4): Ruang Partisipasi Tidak Boleh Dibatasi
Pasal 89 ayat (4) memberikan ruang yang lebih luas dengan menyatakan bahwa selain unsur masyarakat yang telah disebutkan dalam ayat (3), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lainnya sesuai kondisi sosial budaya masyarakat.
Ketentuan ini menjadi penting karena karakteristik setiap desa tidak selalu sama.
Desa dengan potensi pertanian tentu memiliki kebutuhan pelibatan kelompok masyarakat yang berbeda dengan desa wisata, desa industri, maupun desa yang memiliki komunitas adat tertentu.
Artinya, sepuluh unsur masyarakat yang disebutkan dalam ayat (3) bukan alasan untuk membatasi partisipasi hanya kepada kelompok tersebut.
BPD dan Pemerintah Desa perlu memahami kondisi sosial masyarakatnya agar forum musyawarah dapat melibatkan pihak-pihak yang benar-benar berkaitan dengan materi pembahasan.
Semakin relevan unsur masyarakat yang dilibatkan, semakin besar peluang keputusan Musyawarah Desa menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Menunggu Pengaturan Teknis dari Pemerintah Pusat
Pasal 89 ayat (5) menyebutkan bahwa tahapan, tata cara, dan mekanisme penyelenggaraan Musyawarah Desa akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.
Ketentuan ini menjadi bagian yang tidak kalah penting. Sebab, pengaturan teknis diperlukan agar pelaksanaan Musyawarah Desa memiliki standar dan pedoman yang jelas.
Hal-hal seperti tahapan persiapan, penentuan peserta, penyampaian undangan, penyusunan agenda, tata cara pembahasan, pengambilan keputusan, hingga dokumentasi hasil musyawarah perlu mendapatkan kejelasan.
Dengan demikian, BPD dan Pemerintah Desa memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan kewenangannya.
Namun, sembari menunggu pengaturan teknis tersebut, semangat partisipasi, keterbukaan, dan demokrasi desa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 89 harus mulai diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penutup: BPD Harus Berani Membuka Ruang Demokrasi Desa
PP Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 89 memberikan penegasan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum penting yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab BPD dengan fasilitasi Pemerintah Desa.
Regulasi ini sekaligus mempertegas bahwa pengambilan keputusan di desa tidak seharusnya hanya menjadi urusan kepala desa, perangkat desa, dan BPD. Unsur masyarakat harus mendapatkan ruang partisipasi.
BPD tidak boleh hanya menjalankan fungsi administratif, mengundang peserta, memimpin rapat, kemudian menandatangani berita acara. Lebih dari itu, BPD harus memastikan bahwa Musyawarah Desa menjadi ruang demokrasi yang benar-benar hidup.
Sebab, ukuran keberhasilan Musyawarah Desa bukan sekadar terselenggaranya rapat atau lengkapnya daftar hadir, melainkan sejauh mana aspirasi masyarakat didengar, dipertimbangkan, dan menjadi bagian dari keputusan desa.
Musyawarah Desa bukan panggung formalitas kekuasaan. Musyawarah Desa adalah ruang kedaulatan masyarakat dalam menentukan masa depan desanya.












