Opini  

Tunjangan BPD Bukan Sekadar Hak! PP No. 16 Tahun 2026 Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Akuntabilitas Kinerja

Kota Batu, Pintubatunews.com — Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki hak atas tunjangan serta peningkatan kompetensi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 84 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana dikutip dalam bahan opini ini.

Aturan tersebut tidak hanya berbicara mengenai hak finansial BPD, tetapi juga menegaskan pentingnya pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau kunjungan lapangan berdasarkan hasil pengukuran akuntabilitas kinerja.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan desa, ketentuan ini membuka ruang untuk memperkuat profesionalitas BPD. Sebab, menjalankan fungsi kelembagaan tidak cukup hanya bermodalkan kedudukan, pengalaman, atau kedekatan dengan masyarakat. Diperlukan pula pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan memahami regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas.

Tunjangan BPD Harus Dipahami Bersama Tanggung Jawab

Pasal 84 ayat (1) menyatakan bahwa pimpinan dan anggota BPD berhak atas tunjangan. Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa tunjangan tersebut meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lain.

Ketentuan ini memberikan pengakuan terhadap tugas dan tanggung jawab yang melekat pada pimpinan dan anggota BPD. Dalam menjalankan perannya, BPD perlu melakukan koordinasi, membahas persoalan desa, menyerap aspirasi masyarakat, serta menjalankan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hak atas tunjangan perlu ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab publik. Tunjangan bukan semata-mata manfaat yang diterima karena seseorang menduduki jabatan, melainkan bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan.

Karena itu, pembahasan mengenai tunjangan BPD sebaiknya tidak berhenti pada berapa besarannya, tetapi juga diarahkan pada bagaimana tugas dijalankan dan apa manfaatnya bagi masyarakat.

Masyarakat perlu memperoleh gambaran yang jelas mengenai aktivitas kelembagaan BPD, pelaksanaan fungsi pengawasan, penyerapan aspirasi, serta tindak lanjut terhadap persoalan yang menjadi perhatian warga.

Perlu dicatat, kutipan Pasal 84 tersebut tidak mencantumkan besaran tunjangan maupun rumusan bahwa tunjangan secara otomatis ditentukan oleh capaian kinerja. Ketentuan teknis mengenai besaran dan mekanisme pemberiannya perlu merujuk pada peraturan yang relevan.

Peningkatan Kompetensi Bukan Sekadar Mengikuti Bimtek

Hal penting yang perlu mendapat perhatian terdapat dalam Pasal 84 ayat (3). Selain tunjangan, pimpinan dan anggota BPD memperoleh peningkatan kompetensi berdasarkan hasil pengukuran akuntabilitas kinerja.

Peningkatan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau kunjungan lapangan.

Ketentuan ini menempatkan pengembangan kapasitas sebagai bagian penting dari penguatan kelembagaan BPD. Tantangan pemerintahan desa semakin beragam, mulai dari persoalan perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pelayanan masyarakat, hingga pemberdayaan warga.

Untuk menjalankan fungsi secara efektif, anggota BPD perlu memahami regulasi, mampu membaca dokumen perencanaan dan penganggaran desa, serta menyampaikan pendapat berdasarkan data dan fakta.

Bimbingan teknis, misalnya, akan lebih bermanfaat apabila materinya sesuai kebutuhan nyata anggota BPD. Begitu pula kunjungan lapangan, yang semestinya menjadi sarana mempelajari praktik pengelolaan desa dan menemukan pendekatan yang dapat diterapkan sesuai kondisi setempat.

Dengan demikian, keberhasilan peningkatan kompetensi tidak seharusnya hanya dinilai dari jumlah kegiatan yang diikuti atau sertifikat yang diperoleh. Hal yang lebih penting ialah perubahan kemampuan dan kualitas pelaksanaan tugas setelah kegiatan tersebut.

Akuntabilitas Kinerja Harus Menjadi Dasar Pengembangan Kapasitas

Frasa berdasarkan hasil pengukuran akuntabilitas kinerja dalam Pasal 84 ayat (3) layak mendapat perhatian khusus.

Frasa tersebut menunjukkan adanya hubungan antara pengukuran akuntabilitas kinerja dan peningkatan kompetensi. Artinya, pengembangan kapasitas perlu memperhatikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, bukan semata-mata dilaksanakan sebagai kegiatan rutin tanpa mempertimbangkan kebutuhan peserta.

Sebagai contoh, apabila evaluasi menunjukkan bahwa anggota BPD membutuhkan penguatan pemahaman mengenai fungsi pengawasan, materi pelatihan dapat diarahkan pada pemahaman regulasi, analisis dokumen, penyusunan pertanyaan, dan mekanisme tindak lanjut sesuai kewenangan.

Apabila tantangan utamanya berkaitan dengan penyerapan aspirasi, peningkatan kapasitas dapat difokuskan pada komunikasi publik, pencatatan aspirasi, pemetaan persoalan, dan penyampaian hasil pembahasan kepada masyarakat.

Pendekatan tersebut dapat membantu menjadikan pendidikan dan pelatihan lebih terarah serta relevan dengan kebutuhan kelembagaan. Meski demikian, bentuk, indikator, dan mekanisme pengukuran kinerja perlu mengikuti ketentuan pelaksanaan yang berlaku, bukan ditetapkan berdasarkan asumsi masing-masing pihak.

Jangan Sampai Hak Lebih Menonjol daripada Kinerja

Dalam praktik pemerintahan desa, pembahasan mengenai hak finansial sering kali lebih mudah menarik perhatian dibandingkan pembahasan mengenai peningkatan kapasitas dan hasil kerja. Padahal, ketiganya perlu ditempatkan secara proporsional.

Tunjangan merupakan hak yang diatur dalam ketentuan. Peningkatan kompetensi merupakan sarana untuk memperkuat kemampuan menjalankan tugas. Sementara itu, akuntabilitas menjadi unsur penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

BPD perlu menjadikan pengembangan kapasitas sebagai kebutuhan kelembagaan, bukan sekadar agenda administratif. Pemerintah desa dan pihak terkait juga perlu mendukung peningkatan kompetensi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi masyarakat, perhatian terhadap kinerja BPD perlu diarahkan pada hal-hal yang dapat diamati, seperti keterbukaan dalam menyerap aspirasi, pelaksanaan fungsi pengawasan, kualitas pembahasan persoalan desa, dan tindak lanjut yang dilakukan melalui mekanisme kelembagaan.

Dengan cara tersebut, evaluasi terhadap BPD tidak semata-mata didasarkan pada persepsi atau kedekatan personal, melainkan pada pelaksanaan tugas yang dapat dijelaskan secara objektif.

Penutup: Hak Diakui, Kompetensi Diperkuat, Akuntabilitas Dijaga

Pasal 84 PP Nomor 16 Tahun 2026, berdasarkan kutipan yang menjadi dasar opini ini, memuat dua pokok penting: hak pimpinan dan anggota BPD atas tunjangan serta peningkatan kompetensi berdasarkan hasil pengukuran akuntabilitas kinerja.

Keduanya perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas kelembagaan. Tunjangan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, sedangkan pendidikan dan pelatihan perlu dirancang agar menjawab kebutuhan nyata anggota BPD.

Pada akhirnya, kualitas BPD tidak cukup diukur dari terpenuhinya hak finansial atau banyaknya kegiatan peningkatan kapasitas yang diikuti. Hal yang lebih mendasar adalah sejauh mana anggota BPD mampu memahami tugasnya, menggunakan kewenangannya secara bertanggung jawab, dan berkontribusi terhadap pemerintahan desa yang transparan serta akuntabel.

Hak BPD harus dihormati, kompetensinya harus diperkuat, dan pelaksanaan tugasnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *