Kota Batu, Pintubatunews.com — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bukan sekadar lembaga yang hadir dalam rapat desa atau menyaksikan pelaksanaan program pemerintah desa, melainkan memiliki hak untuk mengawasi, meminta keterangan, dan menyatakan pendapat terhadap jalannya pemerintahan desa.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 83 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana dikutip dalam naskah yang menjadi dasar opini ini.
Pasal 83 menegaskan tiga hak BPD, yakni mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa; serta mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Ketiga hak tersebut bukan sekadar rumusan administratif. Di dalamnya terdapat prinsip penting bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus memiliki mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang berjalan.
Pengawasan BPD Bukan Formalitas
Hak mengawasi dan meminta keterangan merupakan instrumen penting bagi BPD untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam praktiknya, BPD perlu mampu meminta penjelasan mengenai kebijakan, pelaksanaan program, pembangunan desa, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Permintaan keterangan tersebut semestinya dilakukan secara terarah, berdasarkan persoalan yang jelas, dan didukung informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan tidak harus berujung pada konflik antara BPD dan kepala desa. Hubungan kelembagaan yang sehat justru dibangun melalui komunikasi, keterbukaan informasi, serta kesediaan menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan masing-masing.
Namun, menjaga hubungan baik bukan alasan untuk mengabaikan fungsi pengawasan. Apabila terdapat persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD perlu menggunakan haknya secara bertanggung jawab.
BPD yang tidak menjalankan fungsi pengawasan berisiko membuat mekanisme kontrol pemerintahan desa tidak berjalan optimal. Karena itu, pengawasan harus menjadi bagian nyata dari pelaksanaan tugas, bukan hanya dicantumkan dalam administrasi kelembagaan.
Hak Menyatakan Pendapat Harus Berpijak pada Fakta
Pasal 83 juga memberikan hak kepada BPD untuk menyatakan pendapat atas empat bidang utama: penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Cakupan ini menunjukkan bahwa perhatian BPD tidak semestinya terbatas pada persoalan pembangunan fisik atau penggunaan anggaran. BPD juga perlu memperhatikan kualitas pelayanan pemerintahan, pelaksanaan program kemasyarakatan, serta keberhasilan kegiatan pemberdayaan warga.
Hak menyatakan pendapat perlu dimanfaatkan untuk menyampaikan evaluasi, pandangan, dan aspirasi masyarakat berdasarkan fakta. Pendapat yang disusun dengan data dan argumentasi yang jelas akan lebih bermanfaat sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebaliknya, pendapat yang hanya didasarkan pada kepentingan pribadi, perselisihan antarpihak, atau informasi yang belum teruji berpotensi mengaburkan persoalan yang sebenarnya perlu diselesaikan.
Dengan demikian, BPD dituntut tidak hanya berani menyampaikan pendapat, tetapi juga mampu menyusun pendapat yang objektif, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Biaya Operasional Bukan Sekadar Fasilitas
Hak ketiga dalam Pasal 83 adalah mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dari APB Desa.
Ketentuan ini penting karena pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat membutuhkan dukungan operasional. Pertemuan dengan warga, koordinasi kelembagaan, pembahasan persoalan desa, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas BPD memerlukan perencanaan dan dukungan sumber daya.
Akan tetapi, keberadaan biaya operasional juga harus dipahami dalam kerangka pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Penggunaannya perlu sesuai peruntukan, mengikuti ketentuan yang berlaku, serta didukung administrasi yang dapat diperiksa.
Dukungan operasional seharusnya membantu BPD bekerja lebih efektif, bukan menjadi tujuan utama keberadaan lembaga tersebut.
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah dukungan yang tersedia benar-benar membantu BPD melaksanakan pengawasan, menyampaikan pendapat, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat?
Pertanyaan ini penting untuk mendorong evaluasi yang berorientasi pada hasil, tanpa mengabaikan ketentuan teknis mengenai penganggaran dan pertanggungjawaban.
Saatnya Mengukur Kinerja BPD dari Manfaatnya bagi Masyarakat
Hak yang diatur dalam Pasal 83 perlu diterjemahkan menjadi praktik kelembagaan yang nyata. BPD dapat memperkuat pelaksanaan tugas melalui agenda kerja yang jelas, pencatatan aspirasi warga, dokumentasi permintaan keterangan, serta pemantauan tindak lanjut atas persoalan yang dibahas.
Masyarakat juga perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan masukan kepada BPD. Dengan begitu, hubungan antara warga dan lembaga perwakilan di tingkat desa tidak berhenti pada proses pemilihan anggota, tetapi berlanjut dalam komunikasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Di sisi lain, pemerintah desa perlu membangun hubungan kerja yang terbuka dan konstruktif dengan BPD. Perbedaan pandangan semestinya ditempatkan sebagai bagian dari proses memperbaiki kebijakan, bukan semata-mata sebagai pertentangan antarlembaga.
Pada akhirnya, keberhasilan BPD tidak cukup diukur dari kelengkapan struktur, frekuensi rapat, atau terserapnya biaya operasional. Hal yang lebih mendasar adalah apakah fungsi pengawasan berjalan, apakah aspirasi masyarakat diperhatikan, dan apakah pendapat BPD memberikan kontribusi terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penutup: Hak BPD Harus Diikuti Tanggung Jawab
Pasal 83 memberikan landasan bagi BPD untuk menjalankan hak pengawasan, menyatakan pendapat, dan memperoleh biaya operasional. Ketiga hak tersebut memiliki arti penting bagi penguatan akuntabilitas pemerintahan desa.
Namun, regulasi hanya menyediakan kerangka. Pelaksanaannya tetap membutuhkan komitmen, kapasitas, dan tanggung jawab para anggota BPD.
BPD bukan lembaga pelengkap, bukan pula sekadar simbol partisipasi masyarakat. BPD harus mampu menjalankan fungsi kelembagaannya secara bertanggung jawab, menggunakan hak pengawasan berdasarkan fakta, serta menyampaikan pendapat dengan orientasi pada kepentingan warga.
Sebab, pemerintahan desa yang akuntabel tidak hanya membutuhkan pemimpin yang menjalankan program, tetapi juga mekanisme pengawasan yang bekerja dan masyarakat yang memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasinya.













