Pintubatunews.com — Menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukanlah tiket untuk duduk nyaman sampai masa jabatan berakhir.
Pesannya jelas. PP Nomor 16 Tahun 2026 memberikan batas yang tegas: ketika seorang anggota BPD tidak lagi memenuhi ketentuan, tidak mampu menjalankan tugas, berpindah domisili, tersangkut perkara pidana tertentu, atau melanggar larangan, keanggotaannya dapat berakhir.
Ini bukan sekadar urusan administratif. Ini soal pertanggungjawaban kepada masyarakat desa.
BPD dipilih bukan untuk sekadar mengisi kursi dalam struktur pemerintahan desa. BPD hadir sebagai lembaga yang membawa suara masyarakat, membahas kebijakan desa bersama Kepala Desa, dan menjalankan fungsi kelembagaan yang penting.
Karena itu, ketika seorang anggota BPD tidak lagi mampu menjalankan tugasnya, pertanyaannya sederhana:
Mengapa harus dipertahankan?
Kursi BPD Bukan Kursi Kekuasaan
Pasal 81 ayat (1) PP 16/2026 menyebutkan tiga alasan anggota BPD berhenti: meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Poin ketiga inilah yang harus mendapat perhatian serius.
Pemberhentian bukan berarti pemerintah atau BPD bebas mencopot seseorang sesuka hati. Sebaliknya, PP 16/2026 justru memberikan koridor alasan dan mekanisme yang harus dipatuhi.
Anggota BPD dapat diberhentikan karena masa keanggotaannya berakhir, tidak mampu melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama enam bulan berturut-turut, tidak lagi memenuhi persyaratan, dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai terpidana, tidak lagi berdomisili di desa setempat, atau melanggar larangan sebagai anggota BPD.
Pesannya terang:
Jabatan BPD datang bersama tanggung jawab. Ketika tanggung jawab ditinggalkan, jabatan pun dapat ditinggalkan.
Enam Bulan Absen: Jangan Dianggap Sepele
Ketentuan mengenai enam bulan berturut-turut patut menjadi perhatian pemerintah desa maupun masyarakat.
BPD bukan lembaga seremonial yang cukup hadir ketika ada rapat penting atau ketika pembahasan anggaran desa berlangsung. Jika seorang anggota secara berkelanjutan tidak mampu menjalankan tugas atau mengalami kondisi yang menyebabkan dirinya berhalangan tetap selama enam bulan berturut-turut, maka PP 16/2026 telah menyediakan dasar untuk pemberhentian.
Ini sekaligus menjadi pengingat bahwa status anggota BPD harus diikuti dengan kinerja dan kehadiran nyata.
Masyarakat berhak mempertanyakan jika wakil mereka tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
Tidak Lagi Tinggal di Desa? Keanggotaan Dipertanyakan
BPD adalah representasi masyarakat desa. Karena itu, ketika seorang anggota tidak lagi berdomisili di desa setempat, PP 16/2026 memasukkannya sebagai salah satu alasan pemberhentian.
Logikanya sederhana: bagaimana seseorang dapat secara optimal mewakili kepentingan masyarakat desa jika dirinya sendiri sudah tidak berdomisili di desa tersebut?
Ketentuan ini sekaligus mencegah jabatan BPD berubah menjadi sekadar status administratif yang tetap dipertahankan meskipun hubungan nyata dengan masyarakat desa telah terputus.
Namun, Jangan Jadikan Pasal 81 Sebagai Senjata Politik
Di sinilah persoalan yang jauh lebih serius. Ketentuan pemberhentian memang diperlukan. Tetapi kewenangan tersebut juga harus dijaga agar tidak berubah menjadi alat balas dendam politik di desa. Berbeda pendapat dengan Kepala Desa bukan alasan untuk memberhentikan anggota BPD. Kritis terhadap kebijakan desa bukan alasan untuk mencopot anggota BPD. Tidak sejalan dengan kelompok tertentu juga bukan dasar pemberhentian. Jika alasan pemberhentian dibuat-buat, proses dipaksakan, atau ketentuan digunakan untuk menyingkirkan pihak yang dianggap “mengganggu”, maka semangat penguatan tata kelola desa justru berbalik menjadi konflik kelembagaan. Pasal 81 harus menjadi instrumen penegakan aturan, bukan senjata untuk membungkam kritik.
Pimpinan BPD Tidak Boleh Diam
Pasal 81 ayat (3) mengatur bahwa pimpinan BPD mengusulkan pemberhentian anggota melalui Kepala Desa. Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat berdasarkan hasil musyawarah BPD. Artinya, ada tanggung jawab kelembagaan. Jika memang terdapat anggota BPD yang memenuhi alasan pemberhentian, pimpinan BPD tidak seharusnya pura-pura tidak tahu. Jangan karena hubungan pertemanan, kedekatan politik, hubungan keluarga, atau kepentingan tertentu, pelanggaran kemudian didiamkan.
BPD harus berani menjalankan mekanisme kelembagaan secara objektif.
Dan Jika Pimpinan BPD Diam? Ada Jalur Lain
PP 16/2026 juga mengantisipasi kemungkinan tersebut.
Apabila pimpinan BPD tidak mengusulkan pemberhentian, Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain dapat memberhentikan anggota BPD.
Ketentuan ini penting. Sebab, aturan tidak boleh berhenti hanya karena pimpinan lembaga enggan bertindak. Dengan adanya mekanisme tersebut, terdapat jalur koreksi ketika proses internal BPD tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pemberhentian Bukan Sekadar Omongan di Balai Desa
Satu hal yang harus digarisbawahi: pemberhentian anggota BPD bukan sekadar keputusan informal. Pasal 81 ayat (5) menegaskan bahwa peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Jadi, jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh klaim sepihak: “Sudah diberhentikan.”
Pertanyaan berikutnya harus jelas:
Dasarnya apa? Prosedurnya bagaimana? Siapa yang mengusulkan? Bagaimana hasil musyawarah BPD? Dan apakah sudah ada Keputusan Bupati/Wali Kota?
Di situlah pentingnya administrasi pemerintahan yang tertib.
BPD Harus Berani Mengoreksi Dirinya Sendiri
Pasal 81 sebenarnya bukan hanya berbicara tentang pemberhentian.
Lebih jauh, aturan ini memberikan pesan tentang integritas kelembagaan BPD.
BPD tidak boleh menjadi lembaga yang hanya berani mengkritik pihak lain tetapi enggan melakukan koreksi terhadap anggotanya sendiri.
Jika ada anggota yang memang tidak lagi memenuhi ketentuan, maka mekanisme harus berjalan.
Sebaliknya, jika seorang anggota masih memenuhi persyaratan dan menjalankan tugas tetapi hendak diberhentikan karena alasan politis, maka BPD juga harus berani melindunginya melalui prosedur yang benar.
Adil dalam memberhentikan. Adil pula dalam mempertahankan.
Jangan Takut pada Aturan, Takutlah pada Penyalahgunaan Aturan
PP 16/2026 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat BPD. Anggota BPD yang aktif, kritis, dan bekerja untuk masyarakat tidak perlu takut terhadap aturan pemberhentian.
Sebaliknya, mereka yang menganggap kursi BPD sebagai jabatan kehormatan tanpa kewajiban harus mulai memahami bahwa regulasi telah memberikan batas yang jelas.
Namun pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh unsur BPD juga harus berhati-hati.
Jangan gunakan Pasal 81 untuk membungkam suara kritis. Jangan pula abaikan pelanggaran hanya karena kepentingan politik.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu kursi anggota BPD.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa.
Dan satu prinsip harus tetap dijaga:
BPD bukan kursi kekuasaan. BPD adalah amanah masyarakat. Ketika amanah dijalankan, pertahankan. Ketika syaratnya gugur, proses sesuai aturan. Tetapi jangan pernah menjadikan aturan sebagai alat untuk membungkam kebenaran.












