Opini  

BPD Diresmikan di Hadapan Rakyat: Jangan Sampai Mandat Hanya Sah di Atas Kertas

Pintubatunews.com— Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak muncul begitu saja.

Mereka dipilih melalui sebuah proses yang membawa satu hal penting: mandat masyarakat.

Karena itu, ketika Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur proses peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggota BPD, persoalannya bukan sekadar siapa yang menandatangani keputusan.

Yang jauh lebih penting adalah:

Apakah masyarakat benar-benar tahu siapa yang mereka beri mandat untuk duduk di BPD?

Sah Secara Administrasi Belum Tentu Kuat Secara Sosial

Pasal 79 mengatur bahwa peresmian anggota BPD ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Wali Kota paling lama 30 hari sejak laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan diterima dari Kepala Desa.

Secara administratif, mekanisme ini memberikan kepastian. Ada hasil pemilihan. Ada laporan. Ada keputusan kepala daerah. Kemudian ada pengucapan sumpah/janji.

Tetapi demokrasi tidak boleh berhenti pada sahnya dokumen. Sebab seseorang bisa saja sah secara administratif sebagai anggota BPD, tetapi legitimasi sosialnya akan kuat apabila masyarakat mengetahui dan memahami proses yang melahirkannya. Di sinilah transparansi menjadi penting. Jangan sampai masyarakat hanya tahu nama anggota BPD setelah keputusan peresmian diterbitkan.

Sumpah di Hadapan Masyarakat Bukan Sekadar Seremonial

Pasal 79 ayat (2) mengatur bahwa pengucapan sumpah/janji anggota BPD dilaksanakan bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.

Ketentuan ini sesungguhnya mengandung pesan demokrasi yang kuat. BPD adalah wakil masyarakat. Maka sumpah/janjinya pun dilakukan di hadapan masyarakat. Artinya, sumpah tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai seremoni dengan pakaian resmi, panggung, foto bersama, dan dokumentasi semata.

Di balik sumpah itu ada pertanggungjawaban moral: kepada siapa anggota BPD bekerja?

Jawabannya tentu bukan kepada kepentingan pribadi. Bukan kepada kelompok tertentu. Dan bukan semata-mata kepada pemerintah desa.

Mandat utama BPD berasal dari masyarakat yang diwakilinya.

Karena itu, momentum sumpah/janji semestinya menjadi pengingat bahwa setelah kursi diperoleh, pekerjaan sebenarnya justru baru dimulai.

Jangan Sampai BPD Menjadi Lembaga yang Jauh dari Rakyat

Persoalan BPD bukan hanya soal ada atau tidaknya anggota. Yang lebih penting adalah apakah anggota tersebut benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Masyarakat desa membutuhkan BPD yang mengetahui persoalan warganya. Keluhan tentang pembangunan. Persoalan pelayanan publik. Pengelolaan anggaran. Kebijakan desa. Persoalan sosial. Hingga berbagai aspirasi yang mungkin tidak selalu terdengar dalam forum resmi pemerintahan desa. Jika anggota BPD hanya aktif ketika rapat dan menghilang ketika masyarakat membutuhkan suara mereka, maka mandat tersebut kehilangan makna.

BPD tidak boleh hanya hadir di ruang rapat. BPD harus hadir dalam kehidupan masyarakat.

BPD Antarwaktu: Jangan Jadikan Kursi sebagai Milik Pribadi

Pasal 80 mengatur pengisian keanggotaan BPD antarwaktu. Jika terjadi kekosongan, pengisian diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa dan kemudian ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Wali Kota. Ketentuan ini penting karena kursi BPD bukan milik pribadi.

Ketika seorang anggota berhenti karena alasan tertentu, kursinya tetap merupakan bagian dari mandat kelembagaan. Karena itu, pengisian antarwaktu tidak boleh diperlakukan seperti memilih pengganti dalam organisasi privat. Ada kepentingan masyarakat yang harus tetap terwakili.

Di sinilah transparansi kembali menjadi penting. Masyarakat berhak mengetahui bahwa terjadi kekosongan. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana proses pengisian dilakukan sesuai ketentuan. Dan yang paling penting, orang yang menggantikan harus mampu melanjutkan fungsi representasi masyarakat.

Jangan Sampai Pengisian Antarwaktu Menjadi “Bagi-Bagi Kursi”

Ini bagian yang harus diawasi. Ketika sebuah kursi BPD kosong di tengah masa keanggotaan, selalu ada potensi kepentingan yang masuk. Siapa yang menggantikan? Mengapa orang tersebut yang dipilih? Apa dasar pengusulannya? Apakah prosesnya benar-benar sesuai mekanisme?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik. Sebab semakin besar kewenangan sebuah lembaga, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi. BPD harus dijaga agar tidak berubah menjadi ruang distribusi kepentingan kelompok.

Kursi BPD bukan hadiah. Kursi BPD adalah mandat. Bupati/Wali Kota Bukan Sekadar “Pengesah”

Dalam Pasal 79 dan Pasal 80, posisi Bupati/Wali Kota memiliki peran penting dalam meresmikan anggota BPD. Namun, peresmian seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai formalitas administratif. Keputusan kepala daerah menjadi titik penting bahwa proses yang telah dilalui menghasilkan anggota BPD yang secara resmi mendapatkan kedudukan.

Karena itu, kualitas proses sebelum keputusan tersebut diterbitkan juga harus menjadi perhatian.

Jangan sampai pemerintah daerah hanya melihat berkas sudah lengkap, sementara kualitas proses demokratis di tingkat desa luput dari perhatian.

Dokumen bisa terlihat rapi. Tetapi demokrasi harus benar-benar berjalan.

Masyarakat Jangan Hanya Menjadi Penonton

Inilah pekerjaan rumah terbesar.

Masyarakat desa jangan hanya ramai ketika pemilihan berlangsung.

Setelah anggota BPD dilantik, masyarakat juga harus tetap mengawasi.

Siapa yang aktif?

Siapa yang menyuarakan aspirasi?

Siapa yang berani bertanya?

Siapa yang konsisten memperjuangkan kepentingan warga?

Dan siapa yang justru menghilang setelah mendapatkan jabatan?

Sebab ukuran keberhasilan BPD bukanlah seberapa megah acara pelantikannya.

Bukan pula seberapa lengkap dokumentasi sumpah/janjinya.

Ukuran sebenarnya adalah apa yang dilakukan setelah sumpah itu selesai.

Sumpah Harus Dibayar dengan Kinerja

Pasal 79 memberikan sebuah simbol yang kuat: anggota BPD mengucapkan sumpah/janji di hadapan masyarakat.

Maka masyarakat juga memiliki hak untuk menagih makna dari sumpah tersebut.

Jika anggota BPD berjanji menjalankan tugas dengan baik, maka masyarakat berhak melihat kinerjanya.

Jika berjanji memperjuangkan kepentingan masyarakat, maka masyarakat berhak mendengar suaranya.

Jika berjanji menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, maka masyarakat berhak menilai apakah janji itu benar-benar diwujudkan.

Sumpah tanpa kinerja hanyalah suara yang hilang setelah acara selesai.

BPD Harus Kuat, tetapi Tetap Bisa Dikontrol

Kita membutuhkan BPD yang kuat.

Tetapi BPD yang kuat bukan berarti BPD yang kebal kritik.

Justru lembaga yang mendapatkan mandat masyarakat harus terbuka terhadap kritik masyarakat.

Begitu pula ketika terjadi pergantian anggota melalui mekanisme antarwaktu.

Yang harus dipastikan bukan siapa yang paling dekat dengan kekuasaan, tetapi siapa yang paling mampu menjaga kesinambungan suara masyarakat.

Karena itu, Pasal 79 dan Pasal 80 seharusnya dibaca bukan hanya sebagai prosedur peresmian dan pengisian kekosongan.

Keduanya merupakan bagian dari rantai legitimasi BPD.

Dari proses pemilihan.

Keputusan peresmian.

Sumpah/janji.

Pelaksanaan tugas.

Hingga pengisian antarwaktu ketika terjadi kekosongan.

Semua mata rantai tersebut harus dijaga agar tetap demokratis dan transparan.

BPD bukan sekadar kursi yang disahkan pemerintah. BPD adalah mandat yang diberikan masyarakat.

Dan ketika seorang anggota BPD mengucapkan sumpah di hadapan masyarakat, sejak saat itu masyarakat memiliki hak untuk menagih:

Apa yang sudah diperjuangkan?

Suara siapa yang sudah disampaikan?

Kepentingan siapa yang sudah dikawal?

Karena pada akhirnya, jabatan BPD boleh disahkan dengan keputusan Bupati/Wali Kota, tetapi kehormatan BPD hanya bisa dipertahankan dengan kepercayaan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *