Pintubatunews.com — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seharusnya bukan sekadar nama yang menghiasi struktur pemerintahan desa. BPD adalah representasi masyarakat. Karena itu, bagaimana seseorang bisa duduk sebagai anggota BPD bukan persoalan administratif semata. Di balik proses pengisian keanggotaan BPD terdapat satu pertanyaan mendasar:
Apakah orang yang duduk di BPD benar-benar mendapatkan mandat dari masyarakat yang diwakilinya?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 77, ditegaskan bahwa pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis.
BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, dengan proses pengisian melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Di atas kertas, ketentuan ini terdengar sederhana. Tetapi dalam praktik demokrasi desa, justru di sinilah tantangannya.
Demokratis Jangan Hanya Menjadi Kata
Kata “demokratis” jangan sampai berhenti sebagai bahasa dalam regulasi. Demokrasi harus terlihat dalam proses. Masyarakat harus mengetahui siapa calon anggota BPD. Masyarakat harus memiliki ruang untuk mengenal kapasitas, integritas, rekam jejak, dan komitmen para calon.
Jangan sampai proses pengisian BPD hanya menjadi formalitas yang hasilnya sudah dapat ditebak sebelum masyarakat benar-benar dilibatkan. Sebab jika BPD merupakan wakil masyarakat, maka proses mendapatkan mandatnya juga harus memiliki legitimasi yang kuat.
BPD tidak boleh lahir dari ruang yang terlalu sempit, sementara mandat yang dibawanya mencakup seluruh masyarakat desa.
Langsung atau Musyawarah Perwakilan, Sama-Sama Harus Bertanggung Jawab
PP 16/2026 memberikan dua jalur pengisian keanggotaan BPD: pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Keduanya memiliki konsekuensi yang sama: harus menghasilkan wakil masyarakat yang legitimate.
Pemilihan langsung memang memberikan ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas. Namun musyawarah perwakilan juga tidak otomatis berarti tidak demokratis.
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana musyawarah tersebut dilakukan. Siapa yang menjadi wakil? Bagaimana mereka dipilih? Apakah prosesnya terbuka? Apakah masyarakat mengetahui calon yang akan dipilih? Apakah terdapat ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini penting karena demokrasi bukan sekadar mekanisme memilih, tetapi juga transparansi dalam proses pemberian mandat.
Jangan Sampai BPD Hanya Mewakili Orang-Orang Tertentu
Pasal 77 menegaskan bahwa anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Ini berarti suara masyarakat dari berbagai wilayah desa harus mendapatkan ruang. Jangan sampai BPD hanya didominasi oleh figur dari wilayah yang memiliki pengaruh politik, ekonomi, atau sosial lebih kuat.
Desa bukan milik satu dusun. Desa bukan milik satu kelompok. Dan BPD bukan milik kelompok yang paling kuat.
BPD adalah milik masyarakat desa.
Karena itu, keterwakilan wilayah harus dipahami secara substantif, bukan hanya memenuhi komposisi administratif.
Wakil dari suatu wilayah harus benar-benar membawa persoalan masyarakat di wilayahnya ke ruang BPD.
30 Persen Keterwakilan Perempuan: Jangan Sekadar Formalitas
Hal lain yang tidak kalah penting adalah ketentuan mengenai 30 persen keterwakilan perempuan.
Pasal 77 secara tegas menyebutkan bahwa pengisian keanggotaan BPD memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Ini merupakan pesan penting bahwa perempuan tidak boleh hanya menjadi penonton dalam proses pengambilan keputusan di desa.
Namun ada bahaya yang harus dihindari. Jangan sampai perempuan hanya dicari untuk memenuhi kuota. Keterwakilan 30 persen seharusnya bukan sekadar angka dalam daftar anggota.
Perempuan yang duduk di BPD harus memiliki ruang yang sama untuk berbicara, menyampaikan kritik, mengusulkan kebijakan, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Jika perempuan hanya ditempatkan sebagai pelengkap komposisi, maka semangat keterwakilan dalam PP 16/2026 kehilangan maknanya.
Demokrasi Desa Jangan Berhenti di Balai Desa
Persoalan terbesar dalam demokrasi desa bukan selalu soal ada atau tidaknya aturan. Sering kali persoalannya justru terletak pada budaya politik masyarakat dan kualitas prosesnya.
Masyarakat yang pasif akan mudah kehilangan ruang untuk menentukan wakilnya.
Sebaliknya, masyarakat yang kritis akan bertanya: Siapa calon BPD? Apa kapasitasnya? Apa rekam jejaknya? Apa yang akan diperjuangkannya? Apakah ia berani mengkritisi kebijakan pemerintah desa?
Dan yang paling penting: Apakah ia benar-benar mewakili masyarakat atau hanya mewakili kepentingan tertentu? Pertanyaan seperti ini seharusnya menjadi bagian dari demokrasi desa.
BPD Bukan “Pelengkap” Pemerintah Desa
BPD dan pemerintah desa memiliki posisi serta fungsi yang berbeda. Karena itu, anggota BPD membutuhkan satu kualitas yang sangat penting: independensi.
BPD tidak boleh berubah menjadi sekadar lembaga yang selalu mengatakan “ya” terhadap kebijakan pemerintah desa. Jika semua kebijakan selalu disetujui tanpa pertanyaan, tanpa kritik, dan tanpa pembahasan yang memadai, maka fungsi representasi masyarakat patut dipertanyakan.
BPD yang sehat bukan BPD yang selalu berseberangan dengan kepala desa. Tetapi juga bukan BPD yang selalu membenarkan kepala desa. BPD yang sehat adalah BPD yang mampu berdiri di tengah: bekerja sama ketika kepentingan desa membutuhkan kerja sama, tetapi berani mengkritik ketika kepentingan masyarakat membutuhkan kritik.
Kuota 30 Persen Harus Menjadi Pintu Regenerasi
Keterwakilan perempuan juga seharusnya dilihat sebagai kesempatan memperluas regenerasi kepemimpinan desa. Desa membutuhkan figur-figur baru. Desa membutuhkan perspektif baru. Dan desa membutuhkan orang-orang yang tidak hanya memahami bagaimana pemerintahan berjalan, tetapi juga memahami bagaimana masyarakat berubah.
Karena itu, proses pengisian BPD seharusnya tidak hanya mencari orang yang “sudah dikenal”.
Yang dikenal belum tentu yang paling mampu. Popularitas tidak selalu sama dengan kapasitas.
Kedekatan sosial tidak otomatis berarti integritas. Dan pengalaman tidak selalu berarti keberanian memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Mandat BPD Harus Lahir dari Kepercayaan
Pasal 77 telah memberikan prinsip dasarnya: demokratis, mewakili penduduk desa berdasarkan wilayah, serta memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
Kini tantangannya bukan lagi sekadar bagaimana memenuhi bunyi pasal. Tantangannya adalah bagaimana menerjemahkan pasal tersebut menjadi demokrasi desa yang benar-benar hidup.
Jangan sampai masyarakat hanya dikumpulkan untuk memenuhi prosedur. Jangan sampai musyawarah hanya menjadi formalitas. Jangan sampai keterwakilan perempuan hanya menjadi angka. Dan jangan sampai BPD akhirnya menjadi lembaga yang ada secara struktural, tetapi lemah secara substantif. Sebab ketika masyarakat memberikan mandat kepada seseorang untuk duduk di BPD, yang diberikan bukan sekadar kursi.
Yang diberikan adalah kepercayaan.
Dan kepercayaan masyarakat tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif.
BPD harus lahir dari proses yang demokratis, bekerja dengan keberanian, dan kembali kepada kepentingan masyarakat.
Karena pada akhirnya, desa tidak membutuhkan BPD yang sekadar lengkap secara jumlah. Desa membutuhkan BPD yang benar-benar hidup sebagai suara rakyat.












