Opini  

Jabatan Perangkat Desa Tak Seumur Hidup! PP 16/2026 Atur Batas Usia dan Alasan Pemberhentian

Kota Batu, Pintubatunews.com – Kedudukan Perangkat Desa bukanlah jabatan tanpa batas waktu. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara tegas kondisi yang menyebabkan seorang Perangkat Desa berhenti dari jabatannya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 72, yang mengatur bahwa Perangkat Desa dapat berhenti karena tiga alasan utama, yakni meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Tiga Alasan Perangkat Desa Berhenti

Dalam Pasal 72 ayat (1), disebutkan bahwa Perangkat Desa berhenti karena:

  1. Meninggal dunia;
  2. Permintaan sendiri; atau
  3. Diberhentikan.

Ketentuan ini memberikan kejelasan mengenai status jabatan Perangkat Desa sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam melakukan proses administrasi ketika terjadi kekosongan jabatan.

Namun, pemberhentian tidak dapat dilakukan tanpa alasan. PP 16/2026 juga memberikan batasan mengenai kondisi yang menjadi dasar seorang Perangkat Desa diberhentikan.

Usia 60 Tahun Menjadi Batas

Salah satu ketentuan penting dalam Pasal 72 ayat (2) adalah Perangkat Desa dapat diberhentikan apabila telah genap berusia 60 tahun.

Batas usia tersebut menjadi salah satu penanda berakhirnya masa seseorang menduduki jabatan sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian, jabatan Perangkat Desa tidak dapat dipandang sebagai posisi yang dapat dipertahankan tanpa batas waktu.

Empat Kondisi yang Bisa Berujung Pemberhentian

Selain faktor usia, terdapat tiga kondisi lainnya yang dapat menjadi alasan pemberhentian.

Perangkat Desa dapat diberhentikan apabila:

  • Berhalangan tetap;
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa;
  • Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Artinya, keberadaan Perangkat Desa tidak hanya bergantung pada keputusan pengangkatan. Setelah menduduki jabatan, yang bersangkutan tetap harus memenuhi persyaratan serta menjalankan ketentuan dan larangan yang berlaku.

Dari Sudut Pandang Masyarakat Desa

Bagi masyarakat, aturan ini penting karena Perangkat Desa merupakan bagian dari aparatur yang berhadapan langsung dengan pelayanan publik di tingkat desa.

Masyarakat tentu membutuhkan Perangkat Desa yang kompeten, aktif, memenuhi persyaratan, dan mampu menjalankan tugasnya secara profesional.

Karena itu, ketentuan mengenai pemberhentian seharusnya tidak hanya dipahami sebagai persoalan administratif. Aturan tersebut juga menjadi instrumen untuk menjaga agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.

Jika seorang Perangkat Desa sudah tidak memenuhi persyaratan, berhalangan tetap, atau melanggar larangan, maka harus ada mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan.

Jangan Ada Pemberhentian Sewenang-wenang

Di sisi lain, ketentuan pemberhentian juga harus dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur. Jangan sampai aturan pemberhentian justru menjadi celah untuk mengganti Perangkat Desa karena kepentingan pribadi, konflik politik, maupun persoalan nonadministratif.

Pemerintah Desa perlu memastikan setiap keputusan pemberhentian memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, bagi masyarakat desa, persoalannya bukan sekadar siapa yang berhenti dan siapa yang menggantikan. Yang jauh lebih penting adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu dan pemerintahan desa harus tetap berjalan secara profesional.

Jabatan Bukan Hak Seumur Hidup

Pasal 72 PP Nomor 16 Tahun 2026 pada akhirnya menegaskan bahwa jabatan Perangkat Desa memiliki batas dan konsekuensi.

Usia, kondisi pribadi, pemenuhan persyaratan, hingga kepatuhan terhadap larangan menjadi bagian penting dalam keberlangsungan jabatan.

Bagi masyarakat desa, aturan ini dapat menjadi jaminan bahwa jabatan Perangkat Desa bukanlah hak yang melekat selamanya, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan memenuhi persyaratan, tanggung jawab, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *