Opini  

PP 16/2026: Kepala Desa Tak Bisa Sembarangan Angkat Perangkat Desa, Warga Berhak Tahu Prosesnya

Kota Batu_Pintubatunews.com – Pengangkatan Perangkat Desa bukan sekadar urusan internal pemerintah desa. Di balik setiap nama yang diangkat, ada kepentingan masyarakat yang akan dilayani.

Karena itu, proses pengisian jabatan Perangkat Desa menjadi sesuatu yang patut mendapatkan perhatian masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, melalui Pasal 70, telah menetapkan tahapan yang harus dilalui sebelum seseorang resmi menjadi Perangkat Desa.

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon. Namun, kewenangan itu tidak berdiri sendiri. Ada proses konsultasi dengan Camat atas nama Bupati/Wali Kota, pengusulan kepada Bupati/Wali Kota, hingga persetujuan tertulis sebelum Kepala Desa menetapkan pengangkatan melalui Keputusan Kepala Desa.

Lima Tahapan yang Harus Dilalui

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1), pengangkatan Perangkat Desa dilakukan melalui tahapan:

  1. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa.
  2. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat atau sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota mengenai pengangkatan Perangkat Desa.
  3. Hasil konsultasi menjadi dasar Kepala Desa mengusulkan pengangkatan Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota.
  4. Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis mengenai pengangkatan Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
  5. Persetujuan tertulis menjadi dasar Kepala Desa mengangkat Perangkat Desa melalui Keputusan Kepala Desa.

Dengan demikian, proses tersebut tidak berhenti pada keputusan Kepala Desa. Ada mekanisme konsultasi dan persetujuan yang menjadi bagian dari proses pengangkatan.

Kepala Desa Berwenang, Tetapi Tidak Tanpa Batas

Kepala Desa memang menjadi aktor utama pada tahap awal karena memiliki kewenangan melakukan penjaringan dan penyaringan.

Namun, kewenangan tersebut dibatasi oleh prosedur.

Kepala Desa harus menjalankan proses seleksi, melakukan konsultasi, mengusulkan calon, mendapatkan persetujuan tertulis Bupati/Wali Kota, kemudian baru menerbitkan Keputusan Kepala Desa.

Artinya, tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa calon tersebut merupakan pilihan Kepala Desa.

Ada prosedur yang harus dipenuhi.

Dari Sudut Pandang Warga: Siapa yang Dipilih Akan Menentukan Kualitas Pelayanan

Bagi masyarakat desa, persoalan pengangkatan Perangkat Desa bukan hal kecil.

Perangkat Desa adalah orang-orang yang nantinya berhadapan langsung dengan warga. Mulai dari urusan administrasi kependudukan, surat-menyurat, pelayanan pemerintahan, informasi program desa, pembangunan, hingga berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.

Karena itu, masyarakat tentu memiliki harapan sederhana:

Siapa pun yang diangkat harus mampu bekerja dan memberikan pelayanan yang baik.

Warga tidak terlalu membutuhkan Perangkat Desa yang hanya pandai menduduki jabatan. Masyarakat membutuhkan perangkat yang mudah ditemui, responsif, memahami tugas, mampu menyelesaikan persoalan, dan tidak membeda-bedakan warga dalam memberikan pelayanan.

Di sinilah kualitas proses seleksi menjadi penting.

Masyarakat Berhak Mempertanyakan Prosesnya

Dari perspektif masyarakat, transparansi menjadi salah satu hal yang sangat penting.

Warga berhak mengetahui bahwa pengisian jabatan Perangkat Desa dilakukan melalui mekanisme yang benar. Bukan karena calon memiliki hubungan keluarga, kedekatan pribadi, kepentingan politik, atau alasan subjektif lainnya.

Bukan berarti masyarakat harus mencampuri seluruh proses teknis pemerintahan desa. Namun, ketika jabatan tersebut dibiayai dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, warga memiliki kepentingan untuk memastikan prosesnya berlangsung secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, semakin terbuka proses seleksi dilakukan, semakin besar pula peluang munculnya kepercayaan masyarakat.

Jangan Sampai Seleksi Hanya Formalitas

Pasal 70 memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk melakukan penjaringan dan penyaringan.

Pertanyaannya kemudian: apakah proses tersebut benar-benar seleksi, atau hanya formalitas untuk mengantarkan calon tertentu?

Inilah titik yang harus menjadi perhatian.

Seleksi seharusnya memberikan kesempatan yang adil kepada warga desa yang memenuhi persyaratan. Kemampuan, integritas, pengalaman, pemahaman pemerintahan, dan komitmen pelayanan semestinya menjadi pertimbangan.

Jika sejak awal nama calon sudah ditentukan dan tahapan seleksi hanya dijalankan untuk memenuhi administrasi, maka tujuan dibentuknya mekanisme tersebut tentu kehilangan maknanya.

Ada Konsekuensi Jika Prosedur Dilanggar

PP Nomor 16 Tahun 2026 bahkan tidak berhenti pada pengaturan prosedur.

Pasal 70 ayat (2) memberikan konsekuensi apabila pengangkatan Perangkat Desa tidak dilaksanakan sesuai tata cara yang telah ditentukan.

Pertama, Keputusan Kepala Desa mengenai pengangkatan Perangkat Desa dicabut oleh Bupati/Wali Kota.

Kedua, Kepala Desa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa tahapan pengangkatan bukan sekadar formalitas administratif. Pelanggaran prosedur dapat berakibat pada keputusan pengangkatan dan juga kepada Kepala Desa.

Persetujuan Bupati/Wali Kota Harus Menjadi Mekanisme Pengawasan

Keharusan memperoleh persetujuan tertulis Bupati/Wali Kota juga memberikan ruang pengawasan terhadap proses pengangkatan.

Namun, mekanisme tersebut akan bermakna apabila seluruh tahapan sebelumnya dilakukan dengan benar.

Konsultasi dengan Camat tidak semestinya hanya menjadi formalitas. Begitu pula persetujuan Bupati/Wali Kota seharusnya menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan proses pengangkatan telah sesuai ketentuan.

Dengan demikian, terdapat beberapa lapisan dalam proses tersebut:

Kepala Desa menyeleksi → Camat menjadi bagian dari proses konsultasi → Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan → Kepala Desa menetapkan pengangkatan.

Opini: Jabatan Perangkat Desa Bukan Hadiah

Dari sudut pandang masyarakat, jabatan Perangkat Desa bukanlah hadiah bagi orang yang dianggap berjasa kepada Kepala Desa.

Jabatan tersebut adalah amanah pemerintahan.

Orang yang diangkat akan menggunakan kewenangan pemerintahan dan melayani seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok yang mendukungnya.

Karena itu, proses pengangkatan harus mampu menjawab tiga pertanyaan sederhana:

Apakah prosesnya sesuai aturan?

Apakah calon yang dipilih benar-benar memiliki kemampuan?

Apakah masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik?

Jika ketiganya dapat dijawab dengan baik, maka pengangkatan Perangkat Desa bukan hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki legitimasi sosial di mata masyarakat.

Sebaliknya, jika prosesnya tertutup, sarat kepentingan, atau mengabaikan ketentuan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keputusan pengangkatan.

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa ikut menjadi taruhannya.

Pada akhirnya, PP Nomor 16 Tahun 2026 melalui Pasal 70 memberikan pesan yang cukup kuat: kewenangan Kepala Desa dalam mengangkat Perangkat Desa harus berjalan bersama prosedur, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Bagi masyarakat desa, harapannya sederhana: biarkan yang terbaik yang melayani.

Bukan yang paling dekat dengan kekuasaan, bukan yang paling banyak berjasa secara pribadi, tetapi yang paling siap bekerja untuk kepentingan masyarakat desa.

Seleksi harus transparan. Pengangkatan harus prosedural. Perangkat Desa harus kompeten. Dan masyarakat harus menjadi pihak yang paling merasakan manfaatnya.

Foto infografis pilah sampah dari sumbernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *