Kota Batu_Pintubatunews.com – Siapa pun tidak bisa begitu saja menduduki jabatan sebagai Perangkat Desa. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga sebelum dapat diangkat menjadi bagian dari pemerintahan desa.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 69.
Aturan ini menetapkan bahwa Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan demikian, posisi Perangkat Desa bukan semata-mata jabatan administratif, tetapi memiliki persyaratan yang harus dipenuhi sejak proses pengangkatannya.
Rincian Syarat Perangkat Desa
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1), terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi calon Perangkat Desa:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.
Artinya, calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya memiliki pendidikan setingkat SMA atau sederajat. - Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun.
Batas usia tersebut menjadi koridor dalam proses pengangkatan Perangkat Desa. - Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.
Persyaratan tambahan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.
Syarat Tambahan Tidak Boleh Mengabaikan Budaya Desa
Kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan persyaratan tambahan bukan berarti dapat menentukan persyaratan secara sembarangan.
Pasal 69 ayat (2) menegaskan bahwa persyaratan tambahan tersebut harus memperhatikan:
- hak asal usul masyarakat Desa;
- nilai sosial masyarakat; dan
- nilai budaya masyarakat.
Ketentuan ini penting karena setiap desa memiliki karakteristik sosial dan budaya yang berbeda.
Dengan demikian, persyaratan tambahan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah harus tetap memiliki dasar yang jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa.
Minimal SMA, Tetapi Kompetensi Tetap Penting
Persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat menunjukkan adanya standar dasar yang harus dimiliki calon Perangkat Desa.
Namun, pendidikan formal saja tidak cukup.
Perangkat Desa membutuhkan kemampuan administrasi, pemahaman terhadap pemerintahan desa, kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat, integritas, serta kemampuan menjalankan tugas sesuai bidangnya.
Karena itu, proses pengangkatan Perangkat Desa idealnya tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif. Kompetensi dan integritas harus menjadi bagian penting dalam proses seleksi.
Ruang bagi Generasi Muda Desa
Batas usia 20 sampai 42 tahun juga membuka ruang cukup besar bagi warga usia produktif untuk masuk dan berkontribusi dalam pemerintahan desa.
Generasi muda desa memiliki peluang untuk membawa kemampuan baru, terutama dalam bidang teknologi, administrasi digital, pelayanan publik, dan pengelolaan informasi.
Namun, kesempatan tersebut harus diberikan melalui proses yang transparan, objektif, dan adil.
Jangan sampai batas usia yang sudah jelas justru tidak diikuti proses seleksi yang sehat.
Bagaimana dengan Daerah yang Memiliki Kekhususan?
PP Nomor 16 Tahun 2026 juga memberikan perhatian terhadap daerah yang memiliki kekhususan.
Pasal 69 ayat (3) menyebutkan bahwa persyaratan pengangkatan Perangkat Desa bagi daerah yang memiliki kekhususan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, ketentuan umum mengenai pengangkatan Perangkat Desa tetap harus memperhatikan adanya daerah tertentu yang memiliki karakteristik dan pengaturan khusus.
Opini: Jangan Jadikan Persyaratan sebagai Formalitas
Pasal 69 sebenarnya membawa pesan yang lebih besar daripada sekadar menentukan siapa yang boleh menjadi Perangkat Desa.












