Kota Batu_Pintubatunews.com — Jabatan Kepala Desa ternyata tidak hanya berbicara soal masa jabatan dan kepercayaan masyarakat. Ada kondisi tertentu yang secara hukum dapat menyebabkan seorang Kepala Desa harus berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 59. Aturan ini menarik perhatian karena secara tegas membedakan antara Kepala Desa yang berhenti dan Kepala Desa yang diberhentikan.
Bukan Sekadar Karena Tidak Disukai Masyarakat
Pasal 59 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa berhenti karena tiga kondisi, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Namun, pemberhentian tidak dapat dilakukan sembarangan.
PP tersebut memberikan enam alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian Kepala Desa.
Pertama, masa jabatan berakhir.
Ketika masa jabatan Kepala Desa telah berakhir sesuai ketentuan, pemberhentian dilakukan karena berakhirnya masa jabatan.
Kedua, tidak mampu menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama enam bulan berturut-turut.
Ketentuan ini menjadi penting karena menyangkut kemampuan Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa secara berkelanjutan.
Ketiga, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa.
Artinya, apabila persyaratan sebagai Kepala Desa tidak lagi terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, kondisi tersebut dapat menjadi dasar pemberhentian.
Keempat, melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
Larangan bagi Kepala Desa bukan sekadar aturan administratif. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi terhadap keberlangsungan jabatannya.
Kelima, tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa.
Kepala Desa memiliki sejumlah kewajiban dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, ketentuan Pasal 59 memberikan konsekuensi hukum.
Keenam, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Poin terakhir ini menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum. Status sebagai terpidana yang menjadi dasar pemberhentian harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lalu, Siapa yang Melaporkan?
Pertanyaan berikutnya: Apakah BPD bisa langsung memberhentikan Kepala Desa?
Jawabannya, berdasarkan Pasal 59, tidak demikian.
BPD memiliki peran untuk melaporkan berhentinya Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat atau sebutan lain.
Dengan demikian, BPD memiliki posisi penting dalam mekanisme tersebut, tetapi keputusan pemberhentian Kepala Desa bukan berada di tangan BPD.
Keputusan Akhir Ada di Bupati/Wali Kota
Pasal 59 ayat (4) secara tegas menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Maka secara sederhana, mekanismenya dapat digambarkan:
Ada kondisi pemberhentian → BPD melakukan laporan → laporan disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat → pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Ketentuan tersebut memberikan gambaran bahwa pemberhentian Kepala Desa merupakan bagian dari proses pemerintahan yang memiliki dasar dan mekanisme administratif.
Kepala Desa Tak Bisa Diberhentikan Hanya karena Konflik Politik
Di sinilah masyarakat desa perlu memahami aturan secara utuh.
Ketidakpuasan masyarakat, perbedaan pilihan politik, konflik antarpendukung, maupun persoalan pribadi tidak otomatis menjadi alasan hukum untuk memberhentikan Kepala Desa.
Sebaliknya, jika terdapat persoalan yang masuk dalam enam kategori sebagaimana Pasal 59 ayat (2), maka persoalan tersebut harus diproses melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, pemberhentian Kepala Desa harus memiliki dasar hukum, bukan sekadar dasar ketidaksukaan.
Aturan Ini Penting bagi BPD dan Masyarakat Desa
Ketentuan Pasal 59 PP Nomor 16 Tahun 2026 seharusnya menjadi pengetahuan bersama.
BPD perlu memahami batas kewenangannya. Kepala Desa perlu memahami kewajiban dan larangan yang melekat pada jabatannya. Sementara masyarakat juga perlu memahami bagaimana mekanisme hukum bekerja ketika muncul persoalan dalam pemerintahan desa.
Jangan sampai persoalan pemerintahan desa berubah menjadi konflik politik hanya karena masyarakat tidak memahami prosedur.
Sebab, Kepala Desa bukan pejabat yang kebal dari pemberhentian. Tetapi pada saat yang sama, Kepala Desa juga tidak dapat diberhentikan hanya karena tekanan atau kepentingan tertentu.
PP Nomor 16 Tahun 2026 memberikan garis yang cukup jelas: ada alasan hukumnya, ada mekanismenya, dan ada pejabat yang menetapkan.
Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar “Bisakah Kepala Desa diberhentikan?”
Melainkan:
“Apakah alasan pemberhentian tersebut benar-benar memenuhi ketentuan hukum?”
Pertanyaan inilah yang menjadi penting setiap kali muncul wacana pemberhentian seorang Kepala Desa.













