Kota Batu_Pintubatunews.com_Dalam pemerintahan desa, pertanggungjawaban bukan sekadar kewajiban administratif. Di balik sebuah laporan terdapat hal yang jauh lebih penting: sejauh mana Kepala Desa benar-benar menjalankan amanah masyarakat dan bagaimana kinerjanya dapat diawasi.
Semangat tersebut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 54 yang mengatur laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketentuan ini patut mendapat perhatian serius, karena laporan kepada BPD bukan hanya dokumen yang harus diserahkan setiap tahun. Laporan tersebut secara tegas digunakan oleh BPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Dengan demikian, ada hubungan yang sangat jelas: Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya, sementara BPD mempunyai kewenangan untuk menggunakan laporan tersebut sebagai instrumen pengawasan.
Tiga Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir
Pasal 54 ayat (1) mengatur bahwa laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD disampaikan secara lisan dan tertulis paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ketentuan ini seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai batas waktu menyerahkan berkas. Tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran merupakan kesempatan untuk melihat kembali apa yang telah dilakukan Pemerintah Desa sepanjang satu tahun. Apa yang direncanakan? Apa yang telah dilaksanakan? Apa hasilnya? Apa yang belum terlaksana? Dan apa yang menjadi kendalanya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban.
Laporan yang disampaikan tepat waktu tetapi tidak dibahas secara serius akan kehilangan sebagian besar nilai pengawasannya. Laporan Tidak Boleh Hanya Berisi Keberhasilan
Pasal 54 ayat (2) mengatur bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut memuat pelaksanaan Peraturan Desa paling sedikit meliputi empat bidang:
Pertama, penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Masyarakat dan BPD perlu dapat melihat bagaimana pemerintahan desa dijalankan, termasuk pelayanan pemerintahan dan pelaksanaan berbagai kebijakan desa.
Kedua, pelaksanaan Pembangunan Desa. Bukan hanya berapa banyak pembangunan yang dilakukan, tetapi juga bagaimana pembangunan tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketiga, pemberdayaan masyarakat. Pembangunan desa seharusnya tidak hanya menghasilkan infrastruktur. Masyarakat juga harus memiliki kesempatan untuk berkembang, memiliki kapasitas, dan semakin mampu mengambil peran dalam pembangunan.
Keempat, pembinaan kemasyarakatan. Kehidupan sosial masyarakat juga menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintahan Desa. Pembinaan kemasyarakatan harus diarahkan pada terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, tertib, dan mampu berkembang.
Empat bidang tersebut menunjukkan bahwa kinerja Kepala Desa tidak bisa dinilai hanya dari banyaknya proyek fisik yang dibangun. Kinerja pemerintahan jauh lebih luas.
BPD Jangan Hanya Menerima Laporan
Inilah bagian yang paling penting dari Pasal 54. Ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa.
Artinya, laporan bukan sekadar dokumen yang diterima, dicatat, kemudian disimpan dalam arsip.
BPD harus membaca, mencermati, dan menggunakannya sebagai bahan pengawasan.
Di sinilah kualitas BPD juga diuji.
BPD perlu mampu membedakan antara laporan yang sekadar memenuhi kewajiban administratif dengan laporan yang benar-benar menggambarkan kondisi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Jika terdapat program yang belum terlaksana, perlu dipertanyakan penyebabnya.
Jika terdapat kegiatan yang hasilnya belum maksimal, perlu diketahui kendalanya.
Jika ada target yang tidak tercapai, perlu ada penjelasan.
Dan apabila terdapat persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan, BPD memiliki posisi strategis untuk meminta penjelasan dan mendorong perbaikan sesuai kewenangannya.
Pengawasan Bukan Berarti Mencari Kesalahan
Namun demikian, fungsi pengawasan BPD juga harus ditempatkan secara proporsional. Pengawasan bukan berarti BPD harus mencari kesalahan Kepala Desa.
Pengawasan adalah memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, program yang telah ditetapkan dilaksanakan, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi orientasi utama.
Karena itu, hubungan Kepala Desa dan BPD seharusnya bukan hubungan permusuhan.
Kepala Desa menjalankan pemerintahan, BPD menjalankan fungsi kelembagaan dan pengawasan sesuai kewenangannya. Keduanya harus bekerja dalam koridor kepentingan masyarakat desa. Bahkan, pengawasan yang sehat justru dapat membantu Kepala Desa memperbaiki kekurangan sebelum persoalan menjadi lebih besar.

Jangan Sampai BPD Hanya Menjadi “Stempel”
Pasal 54 seharusnya menjadi pengingat agar BPD tidak berhenti pada posisi sebagai lembaga yang hadir dalam berbagai kegiatan formal desa. BPD memiliki fungsi penting dalam sistem pemerintahan desa. Jika laporan Kepala Desa hanya diterima tanpa dicermati, maka pertanyaan mendasarnya adalah: untuk apa laporan tersebut dibuat?
Jika laporan disampaikan, tetapi tidak pernah menjadi bahan evaluasi, maka mekanisme pengawasan berpotensi kehilangan maknanya. Karena itu, BPD perlu membangun budaya pengawasan yang objektif, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bukan sekadar tanda tangan. Bukan sekadar rapat. Bukan sekadar arsip.
Tetapi benar-benar menjadi bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa Juga Tidak Perlu Takut Diawasi
Di sisi lain, Kepala Desa tidak semestinya memandang pengawasan BPD sebagai ancaman. Justru pemerintahan yang sehat membutuhkan kontrol. Kepala Desa yang terbuka terhadap evaluasi akan lebih mudah mengetahui kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketika laporan dibahas secara objektif, Kepala Desa dapat memperoleh masukan untuk memperbaiki pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, maupun pembinaan kemasyarakatan.
Pengawasan yang sehat bukan untuk melemahkan pemerintahan desa, tetapi untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam jalur kepentingan masyarakat.
Masyarakat Perlu Mengetahui Hasil Pengawasan
Hal lain yang tidak kalah penting adalah posisi masyarakat. Pada akhirnya, seluruh penyelenggaraan Pemerintahan Desa ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, semangat transparansi harus berjalan beriringan dengan mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintahan desanya bekerja dan bagaimana hasil pembangunan yang dilaksanakan. Semakin terbuka prosesnya, semakin besar pula peluang masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan.
Sebaliknya, ketika informasi minim dan mekanisme pengawasan tidak berjalan optimal, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dapat terganggu.
Pasal 54 Menguji Dua Lembaga Sekaligus
Jika dicermati lebih jauh, Pasal 54 sebenarnya bukan hanya menguji Kepala Desa.
Pasal ini sekaligus menguji BPD.
Kepala Desa diuji apakah mampu mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan secara tepat waktu, lisan dan tertulis, serta memberikan informasi mengenai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.
Sementara BPD diuji apakah mampu menggunakan laporan tersebut sebagai instrumen pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dengan demikian, keberhasilan penerapan Pasal 54 membutuhkan dua hal sekaligus: Kepala Desa yang transparan dan BPD yang aktif menjalankan fungsi pengawasan.
Laporan Adalah Cermin Kinerja
Pada akhirnya, laporan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD jangan diperlakukan sebagai rutinitas tahunan.
Laporan tersebut harus menjadi cermin kinerja pemerintahan desa.
Melalui laporan itu dapat dilihat apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum selesai, apa yang berhasil, dan apa yang masih membutuhkan perbaikan.
Sementara melalui fungsi pengawasan BPD, laporan tersebut dapat menjadi alat untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir bukan sekadar batas waktu menyerahkan laporan. Itu adalah momentum untuk menguji apakah pemerintahan desa benar-benar bekerja dan dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
Karena itu, jangan sampai laporan Kepala Desa hanya menjadi dokumen yang rapi di dalam map, tetapi tidak pernah menjadi bahan evaluasi.
Dan jangan sampai BPD hanya menjadi penerima laporan tanpa melakukan pengawasan.
Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya. BPD wajib menjalankan fungsi pengawasannya. Masyarakat berhak mengetahui hasilnya.
Sebab pemerintahan desa yang sehat bukan pemerintahan tanpa kritik dan pengawasan, melainkan pemerintahan yang berani membuka kinerja, siap dievaluasi, dan mau memperbaiki kekurangan demi kepentingan masyarakat.












