Banggai Sulawesi Tengah Pintubatunews.com. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa Pasal 20 dan Pasal 21 menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan sekedar pelengkap struktur pemerintahan desa, melainkan pilar utama pengawasan demokratis.
Dalam pengelolaan keuangan Desa;
Ruang lingkup pengawasan BPD mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) menunjukkan bahwa BPD harus hadir sejak awal, bukan hanya muncul di akhir ketika masalah sudah terjadi.
Pada tahap perencanaan, BPD berperan memastikan anggaran disusun berdasarkan kebutuhan riil warga dan hasil musyawarah desa, bukan sekadar keinginan segelintir elit.
Dalam pelaksanaan kegiatan, pengawasan BPD menjadi penentu apakah rencana benar-benar dijalankan sesuai aturan, spesifikasi, dan asas transparansi. Di sinilah BPD diuji keberaniannya: apakah berani bertanya, mengingatkan, dan menegur ketika ditemukan penyimpangan, tanpa terjebak relasi kuasa atau kedekatan personal dengan kepala desa.
Sementara itu, pengawasan terhadap laporan APB Desa serta capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) menegaskan bahwa pembangunan desa bukan soal menghabiskan anggaran, melainkan soal mencapai tujuan.
Jika BPD menjalankan fungsi pengawasan ini secara aktif, kritis, dan berintegritas, maka desa akan terhindar dari kecurigaan, konflik, dan krisis kepercayaanโkarena transparansi yang dijaga sejak awal adalah benteng terbaik bagi pemerintahan desa.











