Kota Batu Pintubatunews.com_Pemerintah Pusat lewat Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 mengatur publikasi penggunaan Dana Desa.
- Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) ditetapkan.
- Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
- Publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa.
- Media publikasi lainnya yang berada di ruang publik terdiri atas:
- baliho;
- papan informasi Desa;
- media elektronik;
- media cetak;
- media sosial;
- website Desa;
- pengeras suara di ruang publik; dan/atau
- media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
Sanksi bagi Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa yaitu dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya.
Ketaatan Pemerintah Desa terhadap ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Hasil pengawasan dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.













