Banggai Sulawesi Tengah_Pintubatunews.com. (Badan Permusyawaratan Desa) BPD sejatinya lahir sebagai penjaga demokrasi di desa, bukan penghalang kerja pemerintah desa. Ia hadir agar suara warga tidak berhenti di bisik-bisik warung atau keluh kesah di sudut dusun, tetapi naik kelas menjadi pertimbangan kebijakan. Karena itu, BPD bukan lawan kepala desa, melainkan penyeimbang kekuasaan. Tanpa penyeimbang, demokrasi desa akan mudah tergelincir menjadi kekuasaan sepihak yang berjalan tanpa koreksi.
Peran BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) adalah benteng pertama demokrasi. Persetujuan BPD memastikan setiap kebijakan tidak lahir dari kepentingan sempit, melainkan dari musyawarah dan nalar publik. Di sinilah mandat mulia itu bekerja: menyaring aspirasi warga, menampung kegelisahan yang tak selalu terdengar, lalu menyalurkannya menjadi agenda pembangunan. Aspirasi warga bukan gangguan, melainkan bahan bakar utama kebijakan desa yang berkeadilan.
Lebih jauh, fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa adalah ikhtiar menjaga arah kekuasaan tetap lurus. Kekuasaan yang tidak diawasi berisiko lupa tujuan sucinyaโmembangun desa dan memakmurkan warganya. Maka ketika BPD menjalankan tugasnya secara kritis dan bermartabat, yang dijaga bukan hanya aturan, tetapi kepercayaan. Dan tanpa kepercayaan, pembangunan apa pun akan kehilangan makna.










