Banggai Sulawesi Tengah_Pintubatunews.com. Seringkali muncul pertanyaan apakah warga desa berhak tahu isi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes)? Apakah warga desa bisa melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.?
Pengawasan Warga Desa:
Pengawasan warga desa adalah pengawasan partisipatif, ia lahir dari kesadaran kritis, ia dituntun oleh kecintaan terhadap tanah kelahirannya, ia memiliki hak untuk bertanya, mengoreksi dan memberi pendapat serta menyampaikan gagasannya.
Karena itu dia berhak ikut mengawasi pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa, dengan cara memantau pelaksanaannya.
Pengawasan oleh warga ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Saat melakukan pengawasan, warga desa berhak meminta dan memperoleh informasi dari pemerintah desa.
Informasi yang berhak diketahui warga desa meliputi:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
- Siapa pelaksana kegiatan dan tim yang menjalankannya;
- Berapa anggaran yang sudah digunakan (realisasi APBDes);
- Sejauh mana kegiatan sudah dilaksanakan (realisasi kegiatan);
- Kegiatan yang belum selesai atau tidak terlaksana;
- Sisa anggaran yang masih ada.
Hasil pemantauan oleh masyarakat, disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendapatkan tanggapan atau tindaklanjut. Apabila penyelesaianย dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat, hasil pemantauan dapat disampaikan kepada camat untuk dilakukan mediasi. Jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian Keuangan Desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan hasil pemantauan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah kabupaten/kota.
Sumber; Permendagri 73 tahun 2020 tentang pengawasan keuangan desa.










